Bincang Kusir Peraturan Pelaksana Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan 2
Bahas RPP ini singkat saja, tidak ada perubahan yang signifikan. Sekilas semua masih tampak sama dengan pengaturan sebelumnya. Hanya saja, peraturan tentang tenaga kerja asing yang awalnya diatur dalam kurang lebih 50 halaman, RPP TKA yang baru nanti kurang lebih 30 halaman saja.
Jadi ada banyak redaksi yang disederhanakan, dan beberapa pasal yang dihapus. Tetapi pada intinya, tidak ada perubahan yang signifikan.
Prosedur memperkerjakan TKA masih sama, RPTKA online, dengan pendamping, tidak bisa menjadi pegawai tetap di perusahaan, dipekerjakan secara kontrak dan untuk jabatan tertentu saja berdasarkan peraturan menteri. Tapi kalau teman-teman ada analisis lain, mimin sangat sangat terbuka untuk diskusi, mangga disampaikan di komentar.
Poin dalam RPP TKA antara lain penggunaan tenaga kerja asing, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, penerbitan vitas dan itas kerja, pendidikan dan pelatihan. Kurang lebih substansinya sama, prosedur memperkerjakan TKA, persyaratan dan dokumennya itu sama dengan pengaturan sebelumnya, hanya redaksinya lebih diringkas saja di RPP.
RPP PKWT, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, SERTA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Balik lagi ke pembahasan ini. Susah move on dari analisa RPP ini.
Pertama PKWT, highlight-nya tentang jangka waktu PKWT dan kompensasi. Jangka waktu PKWT sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya itu 3 tahun, sudah termasuk perpanjangannya, dan kalau masih dipekerjakan lebih dari 3 tahun maka diangkat tetap.
RPP turunan Cipta Kerja tersebut mengatur lain, yakni jangka waktu PKWT untuk pekerjaan yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan adalah paling lama ... 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan (artinya fleksibel, bisa sampai kapan pun?). Mimin juga kurang paham. Tapi begitulah redaksinya dalam RPP.
Kalau demikian, kita bisa dikontrak untuk jangka waktu tidak tertentu dong?
Mungkin. Tergantung kebijakan manajemen di perusahaan.
Tetapi kalau sampai diputus kerja oleh perusahaan sebelum PKWT berakhir, maka hak pekerja adalah ganti rugi sebesar Upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT dan uang kompensasi.
Terkait uang kompensasi untuk PKWT itu wajib diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB, atau kalau tidak, ya tetap wajib dibayarkan. Kalau tidak dibayar, nanti dapat sanksi "tegas" dari pemerintah.
PKWT juga wajib dicatatkan oleh Pengusaha kepada dinas ketenagakerjaan, secara elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Kalau tidak, dapat sanksi juga.
Jadi menurut yang pro omnibus law, RPP PKWT justru lebih menguntungkan para pekerja. Karena meski jangka waktu PKWT nantinya bersifat fleksibel, tetapi pemutusan hubungan kerja untuk pekerja PKWT itu tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh perusahaan. Artinya meski statusnya kontrak, pekerja tetap mendapatkan hak "pesangon" ketika ia diputus.
Jadi untuk pekerja, jangan dilupakan haknya ya.
Komentar
Posting Komentar