DISKUSI PERTANYAAN: Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Apa Pengertian HAKI? Ruang lingkupnya? Dan dasar hukumnya?
Berdasartkan WIPO (World Intellectual Property Organization) Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
- Paten, (patents);
- Paten sederhana, (utiliy models);
- Hak desain industri (industry design);
- Hak merek;
- Merek dagang (trademarks); dan
- Merek jasa (servicemarks);
- Nama perusahaan (tradenames); dan
- Persaingan curang (the repression of unfair competition) (Tim Lindsey dkk, 2006: 30) (Ade Maman Suherman, 2003: 139-141)
- Hak Cipta dan Hak terkait;
- Merek Dagang;
- Indikasi Geografis;
- Desain Industri;
- Paten;
- Tata letak (topograpi) sirkuit terpadu;
- Perlindungan informasi rahasia;
- Kontrol terhadap praktek persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
- Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM).
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Agreement Establishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Paris Convention For Industrial Property & Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
- Patent Cooperation Treaty (PCT) & Regulations Under The PCT.
- Trademark Law Treaty.
- Bern Convention For The Protection Of Literary And Artistic Words.
- WIPO Copyright Treaty.
- Apa nama Lembaga internasional yang bergerak dibidang HAKI? Dan bagaimana kedudukan Indonesia di dalamnya?
Anggota PCT pada tanggal 1 Oktober 2016 tercatat ada 151 baik negara maju maupun negara berkembang, meski anggotanya termasuk pula negara maju, namun sebenarnya PCT dikhususkan untuk negara berkembang seperti Indonesia. Manfaat yang bisa diperoleh dari mengajukan atau mendaftarkan paten secara internasional melalui PCT ialah inventor atau kalangan pengusaha swasta Indonesia bisa mendapatkan perlindungan hukum atas patennya di banyak negara sesuai dengan keinginan pemohon, serta inventor tidak perlu mengajukan perlindungan paten ke Dirjen HKI.
- Bagaiamana perkembangan perlindungan HAKI di Indonesia? Apa kelebihan dan kekurangannya?
No. | Jenis HKI | Peraturan Perundang-undangan |
1. | Hak Cipta | - UU Hak Cipta Tahun 1912 - UU No. 6 Tahun 1982 - UU No. 7 Tahun 1987 - UU No. 12 Tahun 1997 - UU No 19 Tahun 2002 - UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. |
2. | Paten | - UU Paten Tahun 1910 - Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4 tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Dalam Negeri - Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G.1/2/17 tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Luar Negeri - UU No. 6 Tahun 1989 - UU No. 13 Tahun 1997 - UU No. 14 Tahun 2001 - UU No. 13 Tahun 2016 |
3. | Merek | - UU Merek Tahun 1884 - UU No. 21 Tahun 1961 - UU No. 19 Tahun 1992 - UU No. 14 Tahun 1997 - UU No. 15 Tahun 2001 |
4. | Desain Industri | UU No. 31 Tahun 2000 |
5. | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu | UU No. 32 Tahun 2000 |
6. | Rahasia Dagang | UU No. 30 Tahun 2000 |
7. | Perlindungan Varietas Tanaman | UU No. 29 Tahun 2000 |
- Apa yang dimaksud dengan hak cipta? Bagaimana cara memperoleh pengakuan hak cipta?
- penerbitan Ciptaan;
- penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- pengumuman Ciptaan;
- komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
Prosedur/Diagram Alur Permohonan Hak Cipta:[3]
- Apa saja yang bisa dipatenkan? Bagaimanakah Persyaratan Mengajukan Permintaan Paten di Indonesia? Apakah Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemegang Paten?
- Kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan
- aturan dan metode mengenai program komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi.
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
- Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhadap dokumen-dokumen nonpaten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
- Judul Invensi;
- Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
- Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
- Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
- Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
- Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
- Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
- Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
- Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
- Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
- Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Permohonan paten akan dimuat dalam Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Tujuannya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJHKI jika masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
Hak dan Kewajiban pemegang paten berdasarkan Pasal 19 sampai 21 UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten yakni sebagai berikut:
pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal paten produk: membuat, menggunakan, menjual, menyimpan, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- dalam paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten dan tidak bersifat komersial.
Pasal 20
- pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses Indonesia.
- membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dana/atau penyediaan lapangan kerja.
Setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten, wajib membayar biaya tanggungan.
- Tindakan yang Bagaimanakah yang dianggap Pelanggaran Paten? Siapa Sajakah Pelaku Pelanggaran Paten?
- Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
Pemegang hak paten dengan dasar hukum (legal standing) ini dapat mengajukan ganti rugi kepada siapa saja yang melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) di atas. Pasal 143 Undang-undang Paten ayat (1) menegaskan bahwa “Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)”.
- Kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan?
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan/ketertiban umum;
- tidak memiliki daya pembeda;
- telah menjadikan milik umum; dan
- merupakan keterangan/berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Bagaimanakah Cara Menindak Pelanggar Merek Baik Secara Pidana dan Perdata?
Pasal 76 Undang-undang Merek mengatur tentang gugatan atas pelanggaraan merek, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Bisa pula dengan melaporkan adanya tindak pidana pelanggaran merek kepada aparat kepolisian. Pidana dapat berupa pidana penjara (paling lama 5 thn) atau kurungan maupun denda (paling besar 800.000.000) sesuai ketentuan Undang-Undang Merek Pasal 90 sampai 95.
- Bagaimana Cara Mendaftar Merek yang Tidak Meniru atau Melanggar Merek Pihak Lain?
- Kapan HAKI mulai dikenal dalam tradisi Islam? Bagaimana respon ulama terhadap HAKI? Apakah HAKI bisa diperjualbelikan?
Menetapkan hukum hak intelektual dalam Islam tidak dapat dilepaskan pada kajian maqashid syariah sebagaimana disampaikan oleh Al Ghazali, yaitu (1) Memelihara agama (hafidh ad din); (2) Memelihara akal (hifdh al-‘aql); (3) Memelihara jiwa (hifdh an-nafs); (4) Memelihara keturunan (hifdh an-nasl), dan (5) Memelihara harta kekayaan (hifdh al-mal).[7]
Kekayaan intelektual dalam literatur Islam kontemporer dikenal dengan haq al-Ibtikar, yang berarti hak istimewa atas suatu ciptaan yang pertama kali diciptakan. Fathi Al-Duraini mendefinisikannya: “Wujud konsep pemikiran yang dihasilkan kemampuan analisis mendalam pada diri seorang ilmuwan, atau budayawan dan sebangsanya, yang merupakan penemuan (kreasi) pertama dan belum pernah dikemukakan orang lain sebelumnya.”[8]
Khusus untuk hak kekayaan intelektual dalam ranah hak cipta karya tulis, Abdullah al-Mushlih, dan Shalah Ash-Shawi mendefinisikannya sebagai sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis atau pengarang yang bisa dihargai dengan uang. Hak demikian bisa disebut hak abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektual. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia sendiri mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.[9]
Hukum hak kekayaan intelektual dalam fiqih Islam dapat dianalisa dengan menggunakan qawaidh fiqhiyyah, ushul fiqih, dan maqashid asy-syariah. Berdasarkan ijma ulama hak kekayaan intelektual dilindungi oleh hukum Islam, karena keberadaannya disamakan dengan harta, dan hak kekayaan intelektual termasuk dalam kategori milk al-tam (milik penuh). Implikasinya atau karena HKI adalah harta, HKI dapat diperjualbelikan oleh pemegang hak. Diperbolehkannya menjual hak kekayaan intelektual tersebut akan mampu memberikan stimulus bagi penemu dan pencipta di bidang garapan keilmuan lainnya untuk berkompetisi secara aktif dalam riset, karena mereka telah mendapatkan penghidupan yang layak dari jerih payahnya (dari hasil komersialisasi objek HKI).
- Apa hubungan HAKI dengan kegiatan bisnis dan keuangan? Jelaskan dan berikan contohnya!
- Mengembangkan Sendiri
- Akuisisi
- Joint Venture
- Lisensi
- Aliansi Strategis
- Penjualan
[1] Dr. Ir. Krisnani Setyowati, dkk, Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi, (Bogor: Kantor HKI-IPB Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor, 2005), hlm. 2
[2]Ibid., hlm. 16
[3]http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/merek/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek diakses pada tanggal 22 Oktober 2016.
[4]http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/paten/tanya-jawab-paten diakses tanggal 22 Oktober 2016.
[5]http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/hak-cipta/prosedur-diagram-alir-hak-cipta diakses pada tanggal 22 Oktober 2016.
[6]Ibid., hlm. 14
[7]Ibid., hlm. 15
[8]Ibid., hlm. 16
[9]Ibid.
[10]Ibid., hlm. 99-101
Komentar
Posting Komentar