Bincang Kusir Peraturan Pelaksana Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan 1: RPP Pengupahan

RPP Omnibus Law klaster ketenagakerjaan itu antara lain: 1) RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 2) RPP Pengupahan; 3) RPP Tenaga Kerja Asing; dan 4) RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


RPP yang pertama dan ketiga sudah ada draftnya dan sudah bisa diakses. Tapi yang lainnya masih dalam pross drafting dan diskusi. 


RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam RPP ini diatur: PKWT termasuk ke dalam lingkup hukum perdata, alih daya (outsourching) ke wilayah hukum bisnis, waktu kerja waktu istirahat termasuk dalam lingkup keselamatan kerja, dan PHK serupa dengan PKWT termasuk ke ranahnya hukum perdata. Tapi pada intinya ini termasuk ke lingkup perdata semua/wilayah privat.  


RPP Pengupahan memberikan definisi untuk serikat pekerja/serikat buruh, definisi pengusaha, dan mungkin nanti akan ditambah definisi organisasi pengusaha. Kurang lebih dalam RPP ini ada hal terkait: 

  • penetapan besaran upah minimum setiap setahun sekali. 
  • jenis kebutuhan hidup layak dan komponen hidup layak (KHL) dilakukan peninjauan 5 tahun sekali oleh Menteri berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional. 
  • ada rumus atau formula penetapan upah minimum juga dalam RPP, tetapi pada intinya penetapan upah minimum tersebut didasarkan pada data inflasi dan PDB yang sudah disediakan lembaga statistik. 
  • Menteri yang mengabaikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan tidak diatur sanksinya dalam RPP. Jadi apakah rekomendasi dari Dewan Pengupahan itu menjadi pertimbangan utama bagi Menteri atau Menteri dapat menggunakan rekomendasi dari sumber lain. 
  • diatur tentang upah minimum sektoral nantinya, berdasarkan pada sektor unggulan (sektor usaha yang menurut klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) dan hasil penelitian Dewan Pengupahan potensial untuk ditetapkan upah minimum sektoral ... berdoa saja perusahaanmu ada yang masuk sektor unggulan ini, gajimu bisa naik). 
Ini juga aturan baru, karena sebelumnya itu hanya diatur tentang upah minimum berdasarkan sektor wilayah, bukan sektor perusahaan bergerak di industri apa. 
  • adanya struktur dan skala upah: disusun oleh perusahaan berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. 
Ini aturan baru. Di sini tenaga legal perusahaan dibutuhkan nantinya. Jadi mimin rasa, bakal ada gelombang rekrutmen untuk tenaga legal perusahaan, untuk bantu penyesuaian peraturan perusahaan dengan pengaturan dalam cipta kerja. 
  • berdebat tentang omnibus law yang kaku soal upah, memperlakukan upah sebagai suatu transaksi bisnis belaka bukan sebagai pemenuhan hidup layak dan untuk kesejahteraan masyarakat, di RPP ini dijelaskan bahwa tujuan struktur dan skala upah adalah untuk upah yang berkeadilan, kesejahteraan buruh, kepastian upah, produktifitas perusahaan, dan mengurangi kesenjangan upah. 
  • UMP yang masih dibawah KHL, Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
  • Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala upah wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala upah berdasarkan peraturan pemerintah ini paling lama 2 tahun terhitung sejak PP ini diundangkan. Siapkan tim legal, koordinasi dengan manajemen perusahaan. 

 

Mari diskusi dengan memberikan komentar di bawah :) 




Komentar

Postingan Populer