Perizinan yang Harus Diurus di Industri Peternakan


Mari kita bahas satu-satu ... catatan: mimin mau bahas ini secara singkat, padat dan jelas saja yaa (mimin harap begitu sih). Mimin maunya, temen-temen langsung paham sekali baca & enak gitu bacanya. 


OSS Izin Prinsip dan Komersial 

Izin prinsip itu: NIB & izin lokasi. Sejak ada OSS, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), SKDU, SKDP, dan akses kepabeanan berubah jadi NIB. Dalam NIB nanti dicatat nomor NIB-nya (ini yang penting), KBLI perusahaan kita apa saja (satu pun tidak masalah), jenis penanaman modal (kalau perusahaan asing berarti termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) ya, terus ada angka pengenal importir juga (kalau perlu impor barang dari luar, PMA biasanya impor barang seperti mesin dan bahan baku dari perusahaan induk di luar negeri), akses kepabeanan, dan tentunya ada alamat perusahaan yang sah, serta NPWP perusahaan. 

Setelah selesai urus NIB/izin prinsip, selanjutnya yang cukup memakan waktu itu izin komersial/operasional. Kita isi izin komersial yang paling sesuai dengan KBLI dan kegiatan usaha kita, nanti kita terima komitmen apa yang harus dipenuhi. Sebelum komitmen dipenuhi, maka izin komersial perusahaan kita di OSS tidak akan efektif, artinya perusahaan kita belum bisa menjalankan usaha secara sah di mata hukum. Apalagi ketika ingin impor atau ekspor barang, izin komersial itu penting banget. 

Contoh, untuk perusahaan di bidang peternakan, izin komersial ini yang berkaitan dengan ternak tentunya, nanti muncul tuh komitmen yang harus dipenuhi antara lain adalah izin pakan ternak dan izin cara pembuatan pakan yang baik. Urus komitmen tidak lagi di-OSS, tapi di lembaga yang terkait. 


Simpel (Sistem Pertanian Perizinan Elektronik)

Mimin cek, tiap lembaga pemerintah pusat punya simpel masing-masing ya. Tapi untuk perusahaan pertanian dan ternak, kita pakai Simpel Pertanian. Di sana nanti ada pilihan izin pengeluaran (ekspor), izin komersial/pemenuhan komitmen, dan izin usahanya itu sendiri. Simpel ini sudah terintegrasi dengan OSS. Jadi kita tidak perlu khawatir, ketika suatu izin sudah dipenuhi/terbit di Simpel, maka secara otomatis akan muncul juga di OSS. 

Sebelum ke izin komersial di Simpel, kita izin usaha sektor pertanian terlebih dahulu (bagian paling bawah di "Link Terkait" website Simpel). Nanti di sana, kita bisa ajukan pemenuhan komitmen. 

Bingung? Sama mimin juga, hahahaha. Mimin coba buat protes ke petugas Simpel deh nanti, atau yang lebih tahu bisa berikan komentar di thread ini. 

Tapi intinya, pilih izin usaha sektor pertanian itu ya. Karena link itu tampaknya sudah mencangkup baik izin usahanya maupun pemenuhan komitmennya (izin komersial). 

 

Perizinan di Kabupaten/Kota Terkait dan/atau di Dinas Provinsi Terkait

Urus izin ini sulit (rigid), tapi kadang juga mudah (tinggal buka laptop, koneksi wi fi, dan cus semua online). Pemenuhan komitmen seringkali membutuhkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota dan provinsi juga. Jadi, kita harus bukan lagi situs apa yang melayani perizinan di kabupaten/kota dan provinsi tersebut. 

Contoh kalau di Banten ada Sipeka, dan kalau di Kabupaten Tangerang ada Sipinter. Seperti biasa kita buat akun dan setelah itu bisa langsung ajukan izin tentu setelah semua syarat sudah ada. 

Kendala ada di mana? Kendala bisa kita temui kalau izin yang kita maksud tidak tersedia atau tidak termasuk izin yang dilayani Sipeka dan Sipinter. Contoh, kita maunya dapat rekomendasi pendaftaran pakan ternak melalui Sipinter dan Sipeka, tapi ternyata dua situs ini tidak menyediakan layanan tersebut. Kalau sudah begini, kita harus cari tahu lagi kemana izin itu diajukan dan bagaimana caranya. 

https://sipinter.tangerangkab.go.id/ ini link Sipinter. Tanpa perlu login, kita bisa secara langsung melihat-lihat macam perizinan yang bisa dilakukan melalui Sipinter. 

 

Izin HAKI

Pengajuan online juga ke DGIP. Masing-masing jenis HAKI ada website DGIP-nya tersendiri. Tapi sebelum mengajukan permohonan ke DGIP, kita perlu ke SIMPAKI DGIP dulu untuk pembayaran. Semacam check in gitu.  

HAKI ini lama banget banget diprosesnya, sekitar 12 sampai 18 bulan untuk merk. 

Paling umum dan paling sering, perusahaan akan urus merk ini. Karena merk ini melingkupi logo perusahaan itu sendiri dan logo semua jenis produk yang dimiliki perusahaan. Satu perusahaan besar bisa urus puluhan merk/logo. 


Simpol PKH

Ini untuk daftar pakan ternak dan obat hewan. Tapi sebelum itu ke dinas kabupaten/kota dan provinsi dulu. Syarat yang harus ada tentunya hasil lab, lengkapnya bisa diakses di peraturan terkait. Peraturan terbaru untuk pakan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/PK.110/6/2017. Surat, formulir, dan semua dokumen persyaratan sudah dibuatkan template di peraturan tersebut. 


LKPM (untuk Perusahaan Asing/PMA)

Setiap PMA harus lapor progres proyek (perusahaan) tiap triwulan ke LKPM. Jumlah investasi dan penambahannya/permodalan, jumlah tenaga kerja, mesin & bahan baku yang diimpor, pelatihan dari TKA ke tenaga kerja lokal, izin prinsip, akte pendirian, hingga kendala ... itu semua harus dilakukan pelaporan ke LKPM. Situs LKPM sudah terintegrasi dengan OSS.


SIMBG

Kalau ini untuk izin sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Tanpa ini, gedung perusahaan tidak bisa beroperasi secara legal. Mimin kategorikan ini ke izin utama/prinsip. Ini izin penting. Disediakan pdf tentang tata-cara menggunakan SIMBG di situs SIMBG itu sendiri, termasuk tentang cara pengajuan SLF dan IMB. 


Perizinan lainnya

Antara lain: UKL-UPL, andalalin, izin alat produksi (contoh izin timbangan, meteran, dan alat/mesin produksi lainnya), limbah B3 (harus ada, nanti diprotes warga/aktivis lingkungan), dan lain-lain. 


Demikian. Meski masih kurang lengkap, tapi setidaknya mimin ingin berbagi dengan teman-teman. Share juga yang teman-teman tahu tentang perizinan di thread ini ya. 


Komentar

Postingan Populer