Legal Staff ... Kerjanya Kayak Apa?



Hallo youngsters, para freshgraduates .... 

Mau bagi nih, sedikit saja tentang bagaimana yaa tugas seorang legal staff. Tanpa basa-basi, yuk langsung kita bahas. 


  • Administrasi dokumen legal 

Dokumen legal itu banyak, huhu. Mulai dari dokumen persyaratan perizinan, list customer juga disimpan, sertifikat yang perusahaan punya, peraturan perusahaan, kontrak-kontrak/ perjanjian yang dibuat perusahaan, dan banyak deh. Kalau dibahas tentang misalnya dokumen persyaratan perizinan saja, mimin mungkin bisa buat 100 tulisan tentang ini, hihi. 


  • Buat dan review perjanjian

Ah yang ini sudah pasti yaa. Diulik jenis-jenis perjanjian, duh ... banyak juga. MoU (semacam perjanjian yang menyatakan kalau para pihak dalam perjanjian sudah satu pemikiran tentang suatu projek yang nanti akan dilaksanakan), MoU belum kontrak/belum akad, MoU ini masih usaha dalam menyamakan persepsi gitu deh bisa dibilang. Terus ada NDA (ini perjanjian yang mengikat para pihak untuk dapat menjaga rahasia bisnis), ada lagi yang paling sering diurus itu PKWT, PKWTT, kontrak untuk pekerja harian lepas, perjanjian dengan customer, dan perjanjian dengan mitra usaha. Legal bertugas membuat, mereview terus-menerus kontrak/ perjanjian-perjanjian tersebut. 


  • Pengurusan semua jenis perizinan dan perpanjangannya

Terutama perusahaan baru atau perusahaan yang perizinannya belum melalui OSS, itu harus segera diurus. Jenis perizinan itu banyak banget. Teman-teman bisa buka web ossnya langsung, di sana paling pokok ada izin usaha dan izin komersial/operasional. Lebih detailnya, mimin akan coba buat tulisan khusus tentang ini yak. 


  • Pendaftaran HAKI

Ini bagian dari perizinan juga, tapi mimin khususkan yak. Logo perusahaan itu harus teman-teman daftarkan juga di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk ke merk. Ini penting untuk branding perusahaan. Semua produk perusahaan yang berlogo, harus juga didaftarkan merk yaa. Lalu mesin yang diinvensi perusahaan juga harus dipatenkan. Tentang HAKI ini banyak, huhu. Tapi paling umum merk saja yak. 


  • Compliance perusahaan

Di beberapa perusahaan, bagian ini ada divisinya tersendiri. Tapi ada juga perusahaan yang legalnya sekaligus mengurusi compliance. 


  • Research regulasi yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan

Aduh, legal staff gak bisa lepas dari penelitian regulasi yaaa. Kita kerja kayak kuliah, belajar terus, penelitian terus, bahas undang-undang, bahas kasus, bahas peraturan, bahas ini itu. Diskusi, diskusi, diskusi. Tiap hari harus sempatkan baca, jaga-jaga supaya ketika kita ditanya pendapat hukum oleh atasan, kita bisa jawab. Kerja berasa kuliah deh, kamu belajar terus tiap hari, buat rangkuman bahkan buat presentasi, lalu sampaikan opini hukum kamu untuk perusahaan. 


  • Koordinasi dengan notaris dan konsultan untuk pengurusan dokumen perusahaan

Ini sudah pasti yak. No explanation needed. 


  • Asistensi legal senior

Ini juga sudah pasti yak. No explanation needed. 


  • Terkadang team up dengan departemen lain

contoh team up dengan marketing, credit control, collection untuk: proses hukum (ketika ada masalah dengan customer, misal customer nunggak pembayaran, nah kita kan perlu buat somasi), survey customer, bahas seluruh perjanjian, proses pengecekan keaslian barang jaminan, negosiasi saat pengakuan piutang dan cara pembayaran, dan lain-lain. Intinya ketika ada masalah hukum dengan orang luar perusahaan, kita legal staff harus siap yaa. Tapi beberapa perusahaan ada yang pisahkan Legal Staff dengan Spesialis Litigasi (bagian yang urus masalah hukum perusahaan).  



Begitulah ... semoga teman-teman bisa dapat gambaran yaa dari tulisan ini. Sebetulnya masih banyak lagi: RUPS, due dilligence perusahaan, investment perusahaan (segi hukumnya), dan lainnya. Hehe .... 

Good luck. 

Komentar

Postingan Populer