Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi: Dengan Contoh Kasus
Tuan
A mengansuransikan jiwanya dengan membeli polis asuransi jiwa dari PT Asuransi
Jiwa Maju. Risiko yg dijamin adalah risiko kematian karena sakit, kecelakaan,
dan juga risiko sakit. Uang/ harga pertanggungan untuk risiko meninggal dunia
500 jt, untuk risiko kesehatan (biaya rumah sakit) 100 jt. Pada saat proses
mengasuransikan kpd si tertanggung A, diberikan oleh agen asuransi SPAJ (Surat
Permohonan Asuransi Jiwa) yg wajib diisi dan dijawab sejumlah pertanyaan oleh
tertanggung A. Dlm menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, termasuk pertanyaan
mengenai riwayat kesehatan telah dijawab, dan dengan jawaban kesehatannya baik, tidak pernah menjalani perawatan.
Periode perjanjian asuransi 15 tahun, dimulai dari tgl 1 Jan 2019. Pada tanggal
29 feb 2020, tertanggung A sakit dan dirawat di RS selama 10 hari, kemudian
meninggal dunia. Istri dri tuan A sebagai ahli waris mengajukan klaim atas
manfaat polis asuransi yg dimiliki oleh suaminya. Setelah diverifikasi oleh
bagian klaim PT Asuransi Jiwa Maju, klaim ditolak dengan alasan bahwa menurut
diagnosa dan catatan medis dari dokter, penyakit hipertensi dan diabetes telah
diderita oleh tuan A sejak empat tahun yg lalu.
Pertanyaan:
buat analisis terhadap kasus ini, apakah klaim ini seharusnya dibayar oleh
perusahaan atau apakah penolakan klaim tsb sdh tepat menurut analisa sdr?
Jawaban:
The Principle of Utmost
Good Faith wajib diterapkan dalam setiap kontrak
jual beli antara nasabah pembeli polis dan perusahaan asuransi selaku penyedia
produk. Prinsip Niat Baik mewajibkan
kedua belah pihak untuk saling jujur dan terbuka satu sama lain sejak awal,
sebelum jual beli dilakukan. Misalnya, ketika mengisi formulir asuransi
kesehatan, perusahaan asuransi akan menanyakan apakah si tertanggung menderita
sakit tertentu dalam beberapa waktu terakhir. Mengikuti Prinsip Niat Baik,
nasabah harus menjawab pertanyaan itu sejujur-jujurnya.
Pelanggaran
terhadap prinsip utmost good faith
seringkali terkait dengan:
- on-disclosure atau tidak mengungkapkan -
- lupa mengungkapkan fakta material[1] dengan tidak sengaja atau karena pihak yang bersangkutan berpikir fakta tersebut tidaklah penting, dan
- concealment atau menutupi secara sengaja sebuah fakta material.
Penting
sekali bagi nasabah asuransi untuk jujur mengenai kondisi kesehatannya (pre-existing condition). Karena jika
tidak jujur, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang diajukan.
Dalam
persyaratan pembelian polis, yakni dalam pengisian Surat Permohonan Asuransi
Jiwa (SPAJ) sebenarnya pihak asuransi sudah meminta itikad baik nasabah untuk
mengungkapkan informasi kesehatan tertanggung sejelas-jelasnya.
Di
dalam polis, perusahaan asuransi menetapkan ketentuan bahwa:
“Dalam hal pemberian keterangan, pernyataan,
atau penjelasan dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan dan/atau
Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau perubahannya
yang diajukan Pemegang Polis, terdapat unsur penipuan dan/atau pemalsuan maka
Penanggung mempunyai hak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat sehingga berhak untuk membatalkan Pertanggungan.”
Di
dalam pasal 251 KUHD dikatakan bahwa tertangung harus memberitahukan semua
keadaan yang diketahui mengenai benda pertanggungan.
Juga, di dalam pasal 281
KUHD dikatakan bahwa kalau prinsip itikad
baik tidak ada, maka pengembalian premi tidak dapat dilakukan.
Pasal 251
dimaksudkan agar penanggung dapat mengetahui berat ringannya risiko yang akan/telah
dibebankan kepada tertanggung, sebab benda pertanggungan itu milik tertanggung
dan dikuasai oleh tertanggung.
PASAL
251 KUHD:
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak
benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian
itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
PASAL
281 KUHD:
“Dalam segala hal di mana perjanjian
pertanggungan untuk seluruhnya atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan
asalkan telah bertindak dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan
preminya, baik untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia
belum menghadapi bahaya.”
[1] Adalah
keterangan-keterangan penting mengenai objek pertanggungan dan risiko-risiko
yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan
tersebut diperlukan penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan
tarif premi dan menyusun syarat-syarat pertanggungannya.
Komentar
Posting Komentar