Physical dan Moral Hazard: Eksplanasi, Contoh, dan Dampak terhadap Risk Assesment.
Risiko,
peril, dan hazard adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan kemungkinan
kerugian dalam industri asuransi, dan sering digunakan secara bergantian. Risiko
hanyalah kemungkinan kerugian, peril
adalah penyebab kerugian. Sementara hazard adalah suatu kondisi yang
meningkatkan kemungkinan kerugian. Misalnya, kebakaran adalah peril karena menyebabkan kerugian,
sementara perapian adalah hazard
karena meningkatkan kemungkinan kerugian akibat kebakaran.
Hazard
adalah suatu kondisi atau situasi yang meningkatkan kemungkinan kerugian dalam
risiko yang dipertanggungkan. Ada dua Hazard
yang harus dipertimbangkan oleh penanggung dengan hati-hati, yaitu physical hazard dan moral hazard. Keduanya berkontribusi pada kemungkinan kerugian.
Physical Hazard
adalah kondisi fisik yang meningkatkan kemungkinan kerugian. Physical Hazard harus diidentifikasi dengan
risk assesment.
Contoh Physical Hazard:
- Asuransi kebakaran - sifat dan konstruksi bangunan dan apakah bahan yang digunakan bersifat mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, penyimpanan bahan berbahaya, pemeriksaan terhadap pemeliharaan tempat, sistem penerangan (kabel listrik diperiksa secara teratur dan terkini), fire detection dan fire fighting equipment, dan lainnya.
- Asuransi pencurian – keamanan, reputasi daerah, dan lainnya.
- Asuransi kendaraan – tipe kendaraan dan detail dari supir kendaraan yang bersangkutan.
- Asuransi jiwa atau asuransi kesehatan – umur, catatan medis, pekerjaan (bekerja di tempat berbahaya atau dengan peralatan berbahaya), dan termasuk juga merokok.
- Asuransi laut – cargo, apakah lebih rentan terhadap kerusakan, contoh sifat rapuh kargo atau bahannya. Kualitas pengepakan barang (kualitas pengepakan yang buruk menciptakan lebih banyak kerugian). Pelayaran dan kondisi kapal, misalnya, kapal yang sudah tua atau kapal yang kondisinya buruk/ tidak layak mendatangkan risiko yang lebih tinggi dan lebih mungkin menimbulkan kecelakaan
Moral hazard, menyangkut
sikap dan perilaku orang, bahaya yang berkaitan dengan karakter, integritas,
dan sikap seseorang.
Moral Hazard
dapat terjadi karena seseorang tidak jujur atau acuh tak acuh, atau seseorang
telah membuat klaim yang curang atau berlebihan, dan ceroboh. Moral Hazard juga terjadi ketika salah
satu pihak dalam perjanjian terlibat dalam perilaku berisiko atau gagal
bertindak dengan itikad baik. Contoh:
- Seorang majikan tidak peduli dengan keselamatan karyawan mereka, sehingga terjadi peningkatan risiko dan lebih banyak kemungkinan klaim.
- Seseorang mengambil polis asuransi hanya karena mereka ingin klaim,
- Sebuah bangunan dirawat dengan buruk, tidak dirawat dengan baik oleh pemiliknya.
- Seseorang mengemudi di atas batas kecepatan, tidak peduli dengan bahaya yang mereka hadapi pada diri mereka sendiri dan orang lain.
Moral Hazard
tidak dapat dilihat, dan tidak dapat diidentifikasi dengan risk assessment semata.
CONTOH: Kasus
pidana yang membelit Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim
Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana
Firmansyah, bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri
dan Indah Goena Nanda.
Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan
penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada Maret
dan April 2017. Polda Metro Jaya
menetapkan kedua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut sebagai
tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jika
sebuah pabrik diorganisasi dengan buruk, misal dengan bahan kimia berbahaya, dan
pemilik pabrik juga tidak peduli dengan kesehatan dan keselamatan karyawan,
maka ada kasus yang jelas terkait moral dan
physical hazard.
Asuransi
umumnya akan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan hazard dalam formulir proposal atau jika tidak ada formulir
proposal yang digunakan, maka mereka akan melakukan survei risiko. Misal dalam
hal asuransi di bidang konstruksi, konstruksi non-standard akan membuat risikonya lebih buruk daripada risiko
normal di kelasnya. Karena itu untuk identifikasi Physical Hazard diperlukan keterbukaan informasi dari nasabah.
Risk assessment dilakukan
untuk identifikasi kemungkinan adanya hazard
dan pencegahannya. Perusahaan
asuransi berhak mengenakan biaya lebih besar untuk risiko yang ditimbulkan oleh
hazard, atau bahkan menolak risiko dan
menolak mengasuransikannya. Physical Hazard
dapat ditangani dengan menerapkan terms
and condition yang berbeda dan khusus.
Komentar
Posting Komentar