Physical dan Moral Hazard: Eksplanasi, Contoh, dan Dampak terhadap Risk Assesment.


Risiko, peril, dan hazard adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan kemungkinan kerugian dalam industri asuransi, dan sering digunakan secara bergantian. Risiko hanyalah kemungkinan kerugian, peril adalah penyebab kerugian. Sementara hazard adalah suatu kondisi yang meningkatkan kemungkinan kerugian. Misalnya, kebakaran adalah peril karena menyebabkan kerugian, sementara perapian adalah hazard karena meningkatkan kemungkinan kerugian akibat kebakaran.

Hazard adalah suatu kondisi atau situasi yang meningkatkan kemungkinan kerugian dalam risiko yang dipertanggungkan. Ada dua Hazard yang harus dipertimbangkan oleh penanggung dengan hati-hati, yaitu physical hazard dan moral hazard. Keduanya berkontribusi pada kemungkinan kerugian.

Physical Hazard adalah kondisi fisik yang meningkatkan kemungkinan kerugian. Physical Hazard harus diidentifikasi dengan risk assesment.

Contoh Physical Hazard:
  • Asuransi kebakaran - sifat dan konstruksi bangunan dan apakah bahan yang digunakan bersifat mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, penyimpanan bahan berbahaya, pemeriksaan terhadap pemeliharaan tempat, sistem penerangan (kabel listrik diperiksa secara teratur dan terkini), fire detection dan fire fighting equipment, dan lainnya.
  • Asuransi pencurian – keamanan, reputasi daerah, dan lainnya.
  • Asuransi kendaraan – tipe kendaraan dan detail dari supir kendaraan yang bersangkutan.
  • Asuransi jiwa atau asuransi kesehatan – umur, catatan medis, pekerjaan (bekerja di tempat berbahaya atau dengan peralatan berbahaya), dan termasuk juga merokok.
  • Asuransi laut – cargo, apakah lebih rentan terhadap kerusakan, contoh sifat rapuh kargo atau bahannya. Kualitas pengepakan barang (kualitas pengepakan yang buruk menciptakan lebih banyak kerugian). Pelayaran dan kondisi kapal, misalnya, kapal yang sudah tua atau kapal yang kondisinya buruk/ tidak layak mendatangkan risiko yang lebih tinggi dan lebih mungkin menimbulkan kecelakaan

Moral hazard, menyangkut sikap dan perilaku orang, bahaya yang berkaitan dengan karakter, integritas, dan sikap seseorang.

Moral Hazard dapat terjadi karena seseorang tidak jujur ​​atau acuh tak acuh, atau seseorang telah membuat klaim yang curang atau berlebihan, dan ceroboh. Moral Hazard juga terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian terlibat dalam perilaku berisiko atau gagal bertindak dengan itikad baik. Contoh:
  • Seorang majikan tidak peduli dengan keselamatan karyawan mereka, sehingga terjadi peningkatan risiko dan lebih banyak kemungkinan klaim.
  • Seseorang mengambil polis asuransi hanya karena mereka ingin klaim,
  • Sebuah bangunan dirawat dengan buruk, tidak dirawat dengan baik oleh pemiliknya. 
  • Seseorang mengemudi di atas batas kecepatan, tidak peduli dengan bahaya yang mereka hadapi pada diri mereka sendiri dan orang lain.
Moral Hazard tidak dapat dilihat, dan tidak dapat diidentifikasi dengan risk assessment semata.


CONTOH: Kasus pidana yang membelit Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.


Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017. Polda Metro Jaya menetapkan kedua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jika sebuah pabrik diorganisasi dengan buruk, misal dengan bahan kimia berbahaya, dan pemilik pabrik juga tidak peduli dengan kesehatan dan keselamatan karyawan, maka ada kasus yang jelas terkait moral dan physical hazard.

Asuransi umumnya akan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan hazard dalam formulir proposal atau jika tidak ada formulir proposal yang digunakan, maka mereka akan melakukan survei risiko. Misal dalam hal asuransi di bidang konstruksi, konstruksi non-standard akan membuat risikonya lebih buruk daripada risiko normal di kelasnya. Karena itu untuk identifikasi Physical Hazard diperlukan keterbukaan informasi dari nasabah.

Risk assessment dilakukan untuk identifikasi kemungkinan adanya hazard dan pencegahannya. Perusahaan asuransi berhak mengenakan biaya lebih besar untuk risiko yang ditimbulkan oleh hazard, atau bahkan menolak risiko dan menolak mengasuransikannya. Physical Hazard dapat ditangani dengan menerapkan terms and condition yang berbeda dan khusus.


Komentar

Postingan Populer