Perspektif 4 Mazhab, al-Robi, Bakir as-Sadr, Ibnu Taimiyah, dan Umar bin Khatab: Persaingan Usaha Perspektif Syariah di ASEAN (Malaysia, Singapura, Indonesia)



Persaingan usaha di bidang lembaga keuangan ini, khususnya lembaga keuangan syariah akan menjadi semakin ketat dengan dilaksanakannya MEA atau open market. Indoneisa membuka diri untuk menjadi tuan rumah (host) untuk bank asing dari ASEAN. Tetapi tidak hanya demikian, BNI dan Bank Mandiri sudah menyatakan minatnya untuk masuk ke Malaysia, serta BRI dan BNI sudah mulai masuk ke Singapura.[1] Saat ini memang baru Bank BUMN yang mampu melakukan ekspansi ke luar Indonesia, tetapi tidak menutup kemungkinan bank syariah nantinya akan mampu juga.

Ekonomi syariah di ASEAN sudah mulai berkembang, sehingga terutama Indonesia sebagai pemimpin dalam upaya harmonisasi hukum persaingan usaha tidak bisa mengabaikan perspektif ekonomi Islam terhadap hukum persaingan usaha begitu saja.    

Malaysia mengkategorikan perjanjian vertikal ke dalam perjanjian yang dilarang. Singapura tidak mengkategorikannya sebagai perjanjian maupun praktik yang dilarang, dan untuk memutuskan pelaku usaha memiliki posisi dominan, negara tersebut memiliki tiga ambang batas. Perbedaan lain ialah dalam menentukan ruang lingkup lembaga, khususnya dalam mendistribusikan fungsi dan kekuasaan antara lembaga persaingan usaha dengan pengadilan. Lembaga persaingan di beberapa Negara menjalankan fungsi ganda sebagai investigator dan ajudikator, dan sebagian membagi fungsi tersebut antara investigasi dan pengambil keputusan (pengadilan).[2]

Kemudian terkait kebijakan kontrol merger, Sistem kontrol merger di Indonesia berdasarkan pada aset atau turnover, sementara Singapura dan Vietnam berdasarkan tingkat market share. Mengenai waktu dilakukannya pemberitahuan, Indonesia menganut sistem post-notification, sementara Singapura mencontoh sistem United Kingdom, yaitu waktu dilakukannya notifikasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang melakukan merger. Hanya Indonesia yang mengenakan denda apabila pihak yang melakukan merger tidak melaporkan kegiatan mergernya, sementara empat negara anggota lainnya memberikan penalti jika merger yang dilakukan mengakibatkan perilaku anti-persaingan.[3] 

Dalam hukum Islam dikenal ihtikar yang dapat dipahami sebagai monopoli. Ihtikar merupakan aktivitas yang dilarang dan diperlukan intervensi Negara dalam pelarangannya. Mahzab Maliki mendefinisikan monopoli sebagai perilaku menimbun barang untuk meraih keuntungan ketika harga naik, tetapi menimbun pangan tidaklah termasuk didalamnya. Menurut mahzab Hanafi, monopoli adalah tindakan membeli pangan dari pasar atau tetangga dan menahannya selama 40 hari untuk menunggu harga naik. Mahzab Syafi’i berpendapat monopoli merupakan membeli makanan ketika masyarakat membutuhkan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Terakhir, mahzab Hambali menyatakan monopoli sebagai pembelian barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga berakibat kerugian kepada pembeli lain atau masyarakat.[4]

Unsur monopoli menurut al-Robi ialah monopoli dapat diidentifikasi dari tujuan dan akibat praktik monopoli tersebut, barang yang dibeli atau ditimbun dibutuhkan masyarakat, dan tujuan monopoli adalah untuk menahan barang dan menciptakan kelangkaan di pasar, sehingga mengakibatkan pada ketiadaan pilihan baik kualitas maupun harga di masyarakat.[5] Menahan barang sehingga menciptakan kelangkaan di pasar juga diatur dalam Pasal 24 UULPM  bahwa pelaku usaha dilarang menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa dengan maskud agar barang atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.[6]

Monopoli dilarang salah satunya karena penyalahgunaan hak (ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq). Setiap orang tidak boleh menggunakan haknya dengan sewenang-wenang, sehingga merugikan orang lain baik perorangan maupun masyarakat, dan perlu menggunakan hak-hak pribadi tidak semata untuk kepentingan pribadi saja, tetapi juga memerhatikan hak-hak masyarakat.[7] Individu dilarang menyalahgunakan haknya untuk melakukan praktik monopoli, karna mengakibatkan kerugian ekonomi pada anggota masyarakat lainnya. Di samping penyalahgunaan hak, praktik monopoli juga dilarang karena maslahah, saddu zara’i, maqasid al-syariah, qawa’id fiqhiyyah, dan tauhid.[8] Islam menitikberatkan prinsipnya pada kemaslahatan atau kesejahteraan umat. Kesejahteraan umat dalam konteks monopoli adalah kesejahteraan konsumen. Namun monopoli itu sendiri tidak selalu menimbulkan kerugian pada konsumen.

Dalam ketentuan UULPM Pasal 17 mengatur pelarangan monopoli bersifat rule of reason, yaitu diperlukan pembuktian lebih lanjut apakah perbuatan tersebut berakibat mengambat persaingan atau tidak.[9] Dari perspektif rule of reason, diperlukan pembuktian terkait dampak yang ditimbulkan dari suatu perbuatan yang dilarang misalnya dampak entry barrier oleh monopoli yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha.

Bakir as-Sadr menyatakan bahwa larangan hukum Islam terhadap monopoli memerlukan intervensi Negara.[10] Karena itu Islam membolehkan praktik monopoli apabila diatur oleh Negara, sebab kewajiban Negara untuk memberikan hak dasar warga negaranya, seperti contoh monopoli yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).[11] Islam juga membolehkan monopoli pada sumber daya yang termasuk ke dalam milkiyah al-ammah, yaitu antara lain air, listrik, sumber daya alam, dan api. Justru milkiyah al-ammah ini dilarang dikuasai oleh suatu individu/ pelaku usaha dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Parameter yang digunakan dalam menentukan praktik monopoli yang dilarang adalah sebagai berikut:[12]
  1. Kerugian konsumen akibat pertukaran dengan pelaku usaha tidak dilakukan dengan sukarela. Konsumen mau tidak mau harus meneri harga dan kualitas atas produk yang ada.
  2. tidak ada persaingan antar pelaku usaha, atau hanya terdapat pelaku usaha tunggal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan alokasi. 
 Hal ini serupa pula diatur dalam UULPM, yakni patut diduga suatu pelaku usaha melakukan praktik monopoli ketika tidak ada subtitusi barang atau jasa yang bersangkutan, mengakibatkan hambatan masuk untuk pelaku usaha lain, dan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa tertentu.[13]

Umar bin Khatab tidak memperbolehkan untuk membatasi setiap tempat di pasar atau menguasai tempat tanpa memerhatikan yang lain, dengan kata lain Umar bin Khatab memberi kebebasan untuk siapa saja kaluar masuk berusaha di pasar dan melarang adanya hambatan masuk (entry barrier) ke pasar.[14] Kriteri mekanisme pasar yang sempurna menurut Ibnu Taimiyah sebagai berikut:[15] 
  1. Masyarakat pada umumnya harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Menghalangi pelaku usaha lain adalah tindakan yang tidak adil. 
  2. Keterbukaan informasi tentang kekuatan pasar dan barang dagangan adalah perlu.
  3. Homogenitas dan standarisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang tersebut.
  4. Setiap penyimpangan dari ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, timbangan yang riba, dan penyimpangan lain ialah dilarang dalam ajaran Islam.
Etika persaingan usaha dalam Islam antara lain ialah kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Tidak boleh dengan perjanjian-perjanjian yang dilarang, melakukan praktik monopoli dan hambatan masuk yang menimbulkan kerugian di masyarakat, tidak menipu, atau melakukan riba.[16] UULPM mendefinisikan bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.[17] Ibnu Taimiyah menyatakan hal sebagai berikut:[18]

“Terkadang ada pihak-pihak tertentu di pasar yang suka membiasakan diri untuk tidak memberikan hak jual sebuah komoditas kecuali pada orang-orang tertentu yang sudah dikenal, dengan ketentuan yang dibuat–buat bahwa komoditas tersebut dikhususkan untuk orang-orang tertentu dan hanya mereka yang berhak untuk menjualnya, sehingga pihak lain tidak diperkenankan untuk menjualnya.”

Pernyataan Ibnu Taimiyah di atas dapat dipahami sebagai larangan terhadap hambatan masuk pasar. Terdapat kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa “kemadharatan harus dihilangkan”,[19] dalam arti juga bahwa setiap hambatan masuk untuk pelaku usaha di pasar harus dihilangkan. Pelaku usaha harus diberikan kesempatan yang selebar-lebarnya untuk bersaing di pasar.

Dalam ekonomi Islam juga dikenal istilah talaqqi rukban, yaitu suatu tindakan pedagang pasar yang dengan sengaja mencegah/ menghalangi, kemudian membeli barang dari pedagang luar kota, sebelum pedagang luar kota tersebut menjual barang dagangannya di pasar kota.[20] Talaqqi rukban memiliki unsur sebagai berikut:[21] 
  1. Rekayasa penawaran dengan cara mencegah masuknya barang ke pasar.
  2. Mencegah pedagang dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang sebenarnya berlaku.

Tetapi menurut Abu Hanifah, apabila perbuatan merekayasa penawaran tersebut tidak menimbulkan kerugian pada pelaku usaha yang bersangkutan atau pada konsumen, maka dibolehkan dalam syariah (serupa dengan rule of reason).[22] Tetapi hambatan masuk/ talaqqi rukban itu sendiri jika dilihat dari perintah Umar bin Khattab dalam pengaturan pasar dan kaidah fiqh bahwa semua hambatan atau kemadharatan harus dihilangkan, maka hambatan masuk dikategorikan dalam per se illegal. Hambatan masuk dalam UULPM diatur dalam Pasal 17 tentang monopoli dan Pasal 25 tentang posisi dominan. Secara normatif, posisi dominan ialah per se illegal.  

Akta Persaingan 2010 Malaysia tidak secara tegas menyatakan sebuah perbuatan anti persaingan ialah menggunakan per se illegal atau rule of reason.[23] Tetapi jika dilihat dari kasusnya Grab dan Uber, maka posisi dominan termasuk ke dalam rule of reason. Posisi dominan di Malaysia bukan termasuk ke dalam pelanggaran hukum, kecuali jika perusahaan tersebut menyalahgunakan posisinya untuk menghambat pesaing lain di pasar.[24] Tetapi beberapa hal seperti mengatur dan membatasi jumlah produksi (ihtikar), akses pasar (talaqqi rukban), pembangunan teknologi, atau investasi, market sharing, dan penetapan harga termasuk ke dalam per se illegal.[25]

Hukum persaingan umumnya melarang tiga praktik utama, yaitu perjanjian anti-persaingan, penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, dan merger anti-persaingan, juga memiliki ketentuan tentang praktik-praktik komersial yang tidak adil.[26] Hal-hal ini turut pula diatur dalam hukum ekonomi syariah. Tetapi terdapat perbedaan antara hukum persaingan perspektif Islam dan konvensional khususnya di Indonesia dan Malaysia dalam memandang apakah perbuatan-perbuatan tersebut termasuk ke dalam rule of reason atau per se illegal. Demikian bahwa diperlukan kajian lebih lanjut mengenai harmonisasi hukum persaingan yang seperti apa yang ideal untuk ASEAN.




[1] Antara, “OJK Persaingan Lembaga Keuangan Semakin Ketat,” diakses dari  https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-persaingan-lembaga-keuangan-semakin-ketat tanggal 25 Desember 2019.
[2] KPPU, “Comparisons of Competition Regimes in ASEAN,” diakses dari  http://www.kppu.go.id/id/blog/2011/11/comparisons-of-competition-regimes-in-asean/ tanggal 25 Desember 2019.
[3] Ibid.
[4] Musaed N. Alotaibi, “Does the Saudi Competition Law Guarantee Protection to Fair Competition? A Critical Assessment”, thesis, the University of Central Lancashire, 2010, hlm. 37.
[5] Ibid. hlm 38.
[6] Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
[7] Nasroen Haroen, Ushul Fiqh, (Logos Publishing House, Jakarta, 1996), hlm. 10-11
[8] Arvie Johan, “Larangan Monopoli Menurut Hukum Islam dan Perhatian yang Sebaiknya Diberikan: Pendekatan Hukum dan Ekonomi”, diunduh  dari https://www.researchgate.net/publication/ 269404937  tanggal 25 Desember 2019.
[9] Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
[10] Chibli Mallat, The Renewal of Islamic Law: Muhammad Baqer as-Sadr, Najaf and the Shi'i International, (Cambridge University Press, Cambridge, 2003), hlm 28.
[11] Devya Muarofah Verdiana, “Hambatan Legalitas (Legal Barriers to Entry) dalam Bentuk Monopoly by Law pada Iklim Persaingan Usaha di Indonesia,” Skripsi, Universitas Airlangga, 2011.
[12] Arvie Johan, “Larangan Monopoli Menurut Hukum Islam dan Perhatian yang Sebaiknya Diberikan: Pendekatan Hukum dan Ekonomi”, hlm. 16, diunduh  dari https://www.researchgate.net/publication/ 269404937  tanggal 25 Desember 2019.
[13] Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
[14] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, al-Fiqh al-Iqtishadi Li Amiril Mukminin Umar Ibn al- Khaththab, Terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari, “Fikih Ekonomi Umar bin Al–Khathab”, (Jakarta: Khalifa, 2006), cet. 1, hlm. 601.
[15] Ahmad Afan Zaini, “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Ummul Qura, Vol. I4, No. 2, 2014, hlm. 99-100.
[16] Azhari Akmal, Tarigan, “Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam”, Mercatoria, Vol. 9, Nomor 1, 2016, hlm. 68.
[17] Huruf f Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
[18] Faisal Badroen, dkk., Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 99
[19] Muchlis Usman, Kaidah–kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah (Pedoman Dasar dalam Istinbath Hukum Islam), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 132.
[20] Sri Purwaningsih, “Praktik Jual Beli Cegat Dalan Tinjauan Sosiologi Hukum Islam (Studi di Desa Mertelu dan Desa Tegalrejo Kabupaten Gunungkidul)” Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2016, hlm. 10.
[21] Annisa Nurul Utami, dkk., “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Ikan Sistem Bakul pada Nelayan di Kampung Pesisir Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon”, Jurnal Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah, Vol. 4, No. 1, 2018, hlm. 103.
[22] Dede Abdul Fatah, “Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012, hlm. 169
[23] Hanif Nur Widhiyanti, “Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia),” Jurnal Arena Hukum, Volume 8, Nomor 3, 2015, hlm. 401.
[24] Desy Setyowati "Melanggar UU Persaingan di Malaysia, Grab Didenda Rp 292 Miliar", diakses dari https://katadata.co.id/berita/2019/10/03/melanggar-uu-persaingan-di-malaysia-grab-didenda-rp-292-miliar tanggal 25 Desember 2019.
[25] Hanif Nur Widhiyanti, “Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia),” Jurnal Arena Hukum, Volume 8, Nomor 3, 2015hlm. 406.
[26] Raniyah, “Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC),” Skripsi, diakses dari http://repository.unair.ac.id/13773/12/12.%20Bab%202.pdf tanggal 25 Desember 2019.

Komentar