Persyaratan dan Prosedur Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham di Perbankan Indonesia
sumber gambar: Russell Reynolds Associates.
Jelaskan bagaimanakah persyaratan dan prosedur untuk menjadi direktur dan komisaris serta pemegang saham pada perbankan di Indonesia?
Jelaskan bagaimanakah persyaratan dan prosedur untuk menjadi direktur dan komisaris serta pemegang saham pada perbankan di Indonesia?
Prosedur pengangkatan direksi, komisaris, dan pemegang saham pada perbankan
dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UU PT”),
b. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (“PP No. 45/2005”),
khusus untuk bank milik negara.
c. Peraturan Bank Indonesia No. 12/23/PBI/2010 tentang
penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit
and Proper Test) (“PBI No.
12/23/PBI/2010”). Terhitung sejak tahun 2014 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan
jasa keuangan sektor perbankan
beralih dari BI ke OJK, sehingga penilaian kemampuan dan
kepatutan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan.
Undang-undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) Pasal 92 mengatur bahwa yang dapat
diangkat menjadi anggota direksi dan komisaris adalah orang yang cakap
melakukan perbuatan hukum, dan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota
direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan Negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Anggota direksi dan komisaris tersebut diangkat oleh RUPS.
Untuk direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat oleh pendiri perseroan
dalam akta pendirian perseroan. RUPS juga menetapkan waktu terkait mulai
berlakunya keputusan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
Jika RUPS tidak menetapkan hal tersebut, maka pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Direksi mulai
berlaku sejak ditutupnya RUPS. Anggota direksi atau komisaris yang sebelumnya
pernah menjabat, dapat diangkat kembali menjadi direksi atau komisaris.
Pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan pencalonan anggota direksi dan komisaris
dapat diatur lebih rinci dalam anggaran dasar perusahaan.
Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (khusus untuk perbankan milik negara), Pasal 50 diatur
bahwa yang dapat sebagai anggota direksi adalah orang yang memiliki integritas,
dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan, memiliki pengalaman di
bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya.
Serta calon direksi dan komisaris harus dapat
melaksanakan fit and proper test berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
No. 12/23/PBI/2010 tentang penilaian
kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test). Namun kini,
kewenangan tersebut beralih kepada OJK, sehingga direksi, komisaris, dan pihak
utama lainnya dalam lembaga keuangan (khususnya perbankan) wajib memperoleh
persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai
Pihak Utama (menjalani fit and proper test bersama OJK) berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Sementara untuk siapa pemegang saham, dapat diatur ketika
pendirian dan daftar perseroan (UU Perseroan Terbatas Pasal 7). Nama pemegang
saham ditulis dalam keterangan lain akta pendirian perseroan, bersama dicatat
juga nama-nama anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat.
Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham (UUPT Pasal 50
ayat (1)). Pemegang saham juga melakukan fit and proper test berdasarkan
POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan.
Selanjutnya untuk aturan mengenai direksi, komisaris, dan pemegang saham
pengendali BPR dan BPRS diatur dalam POJK Nomor 4/POJK.3/2015 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat Indonesia. Dalam POJK tersebut ada
aturan yang menyatakan bahwa Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada
Bank dan/atau perusahaan lain, kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR
dan/atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya
manusia BPR dan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota
Direksi BPR.
Komentar
Posting Komentar