PERSAINGAN USAHA KAWASAN ASEAN: STUDI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Simpulan)



Harmonisasi hukum persaingan usaha tingkat ASEAN masih dalam tahap studi atas persamaan dan perbedaan hukum persaingan usaha di ASEAN dan implementasi ACAP 2016-2025. Hingga kini masih ada Negara di ASEAN yang belum mengesahkan hukum persaingannya.  Sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan Negara yang memberi perhatian pada perkembangan ekonomi Islam, Indonesia memimpin upaya harmonisasi hukum persaingan di ASEAN.

Berdasarkan perspektif Islam, ekonomi haruslah dijalankan dengan adil, jujur (tidak melawan hukum), dan terbuka. Islam melarang praktik monopoli, posisi dominan, dan hambatan masuk pasar. Monopoli dan posisi dominan dalam perspektif Islam termasuk ke dalam rule of reason sebagaimana yang diterapkan juga di Malaysia, sementara hambatan masuk pasar ialah per se illegal. Posisi dominan di Indonesia termasuk ke dalam per se illegal.

Hukum ekonomi syariah turut juga memiliki pengaturan tentang perjanjian anti-persaingan, penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, dan ketentuan tentang praktik-praktik komersial yang tidak adil. Diperlukan kajian lebih lanjut mengenai harmonisasi hukum persaingan yang seperti apa yang ideal untuk ASEAN, serta untuk tidak melupakan prinsip syariah dalam hukum persaingan mengingat ekonomi Islam juga sedang berkembang pesat di anggota Negara ASEAN.

Komentar