PERSAINGAN USAHA KAWASAN ASEAN: STUDI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Simpulan)
Harmonisasi hukum persaingan usaha tingkat ASEAN
masih dalam tahap studi atas persamaan dan perbedaan hukum persaingan usaha di
ASEAN dan implementasi ACAP 2016-2025. Hingga kini masih ada Negara di ASEAN
yang belum mengesahkan hukum persaingannya.
Sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan Negara yang
memberi perhatian pada perkembangan ekonomi Islam, Indonesia memimpin upaya
harmonisasi hukum persaingan di ASEAN.
Berdasarkan perspektif Islam, ekonomi haruslah
dijalankan dengan adil, jujur (tidak melawan hukum), dan terbuka. Islam
melarang praktik monopoli, posisi dominan, dan hambatan masuk pasar. Monopoli
dan posisi dominan dalam perspektif Islam termasuk ke dalam rule of reason sebagaimana yang
diterapkan juga di Malaysia, sementara hambatan masuk pasar ialah per se illegal. Posisi dominan di
Indonesia termasuk ke dalam per se
illegal.
Hukum ekonomi syariah turut juga memiliki pengaturan
tentang perjanjian anti-persaingan, penyalahgunaan posisi dominan atau
monopoli, dan ketentuan tentang praktik-praktik komersial yang tidak adil.
Diperlukan kajian lebih lanjut mengenai harmonisasi hukum persaingan yang
seperti apa yang ideal untuk ASEAN, serta untuk tidak melupakan prinsip syariah
dalam hukum persaingan mengingat ekonomi Islam juga sedang berkembang pesat di
anggota Negara ASEAN.



Komentar
Posting Komentar