Perbedaan Kedudukan Agen Asuransi dan Pialang/ Broker Asuransi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40
tahun 2014 tentang Perasuransian, “Agen
Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang
bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi
syariah”. Agen asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari definisi ini, disimpulkan bahwa ketika seorang calon tertanggung
ingin membeli produk asuransi dari sebuah perusahaan asuransi, maka yang
berkomunikasi dengan calon tertanggung adalah agen asuransi. Selain itu, agen
asuransi akan menjadi perantara terjadinya kesepakatan antara tertanggung dan
perusahaan asuransi (penanggung) yang nantinya akan diatur dalam sebuah
perjanjian asuransi. Agen asuransi berbeda dengan agen pada umumnya. Sesuai
dengan namanya, agen asuransi hanya dapat menjadi agen khusus untuk asuransi dan
dari satu perusahaan asuransi.
Seharusnya semua tindakan
agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab
perusahaan asuransi yang diageni. Namun dalam putusan Mahkamah Agung RI
sengketa hubungan industrial register Nomor 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015 dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa: “agen asuransi bukanlah seorang pekerja bagi
perusahaan.” Hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kerjasama dan tunduk
pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320
KUHPerdata dan tidak tunduk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Karena itu kedudukannya dengan perusahaan asuransi adalah
sejajar dan tunduk pada KUHPerdata. Tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap
apa yang dilakukan oleh agen bergantung pada bagaimana isi dari perjanjian
keagenan di antara keduanya.
Ikatan hubungan kerja
(karyawan) antara agen dan perusahaan tidak ada. Sudah dijelaskan pula dalam UU
Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, agen asuransi
adalah seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha (dalam arti
hubungan kemitraan atau kerjasama) yang kegiatannya memberikan jasa asuransi
untuk dan atas nama penanggung.
Pasal 1 angka 15 UU
Ketenagakerjaan mengatur “hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah”. Seorang agen asuransi tidak memenuhi unsur
tentang hubungan kerja tersebut, sehingga agen asuransi secara jelas tidaklah
termasuk kedalam lingkup hubungan industrial.
Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 7/2012”) juga
mengatur: “Agen bukan merupakan pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun
2004 karena tidak menerima upah.”
Pialang asuransi adalah “orang
yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan
untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau
penyelesaian klaim.” Sementara perusahaan pialang asuransi adalah “perusahaan
jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi
syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas
nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.” Berdasarkan pasal 27 UU
Perasuransian, pialang asuransi juga wajib terdaftar di OJK.
Demikian pialang asuransi
adalah profesional jasa konsultasi asuransi yang telah memperoleh izin dari OJK
dan bekerja pada perusahaan pialang
asuransi. Pialang Asuransi adalah badan yang menjadi perantara seseorang untuk memilih perusahaan asuransi, penutupan
asuransi, hingga saat penyelesaian klaim asuransi. Pialang Asuransi tidak
terikat atau tidak berada dibawah kendali suatu perusahaan asuransi. Tetapi
meski demikian, perusahaan pialang asuransi tetap bertanggungjawab atas
tindakan pialangnya.
Komentar
Posting Komentar