Perancangan Peradilan Pidana Khusus untuk Perempuan
Kebijakan dan sistem peradilan adalah salah satu hal penting yang harus
diperbaiki dalam meningkatkan kesadaran terhadap perempuan korban kekerasan,
inilah yang dikemukakan oleh Dina Ernawati, Program Technical Advisor Proyek Pengembangan Kepemimpinan Perempuan, US Department of Justice's International
Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).[1]
Peradilan pidana kita yang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak fleksibel,
kaku, dan cenderung kasar terhadap perempuan, khususnya perempuan korban
kekerasan. Selain dihadapkan pada penanganan perkara yang cenderung kasar
tersebut, perempuan yang menjadi korban suatu tindak pidana juga harus
menanggung beban stigma dari masyarakat. Stigma-stigma tertentu yang
mendiskriminasi dan mendiskreditkan perempuan masih marak di masyarakat.
Contoh, perempuan korban kekerasan seksual seringkali dimintai keterangan
terkait kejadian tidak menyenangkan itu berulang kali. Ia juga harus tahan dari
rasa malu, sebab ada saja masyarakat yang memandangnya sebagai perempuan yang
tidak bisa menjaga diri, perempuan yang memang memancing hidung belang untuk
melakukan tindak pidana tersebut terhadapnya. Dampak terburuknya, banyak contoh
yang saking seringnya perempuan korban kekerasan seksual menjelaskan kejadian
buruk tersebut secara detail, emosi korban jadi terkesan hilang atau datar. Akhirnya,
pada saat di pengadilan, ia terlihat tanpa emosi atau ekspresi dan membuat hakim
berkesimpulan kejadian tersebut tidak terlalu melukainya. Tidak hanya hakim
yang bisa saja hilang empati terhadap perempuan korban kekerasan, polisi yang banyak melakukan pemeriksaan terhadap perempuan korban kekerasan
juga seringkali hilang empati dan melakukan pemeriksaan secara tidak
menyenangkan terhadap perempuan tersebut.
Perbedaan gender memang menjadi salah satu pemicu lahirnya ketidak-adilan
gender, kesenjangan gender, dan persoalan gender lainnya. Katakanlah berbagai
masalah karena gender muncul seperti:
- kekerasan dalam rumah tangga,
- kekerasan seksual,
- pemerkosaan,
- sexual objectification,
- perdagangan manusia (khususnya perempuan),
- prostitusi paksa, dan
- berbagai macam tindakan yang membahayakan perempuan.
Mayoritas pelaku tindak pidana ialah laki-laki.[2]
Laki-laki dinilai lebih memiliki banyak kesempatan untuk melakukan tindak
kejahatan terhadap perempuan. Terutama dalam tataran konstruksi sosial
masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih menggunakan paradigma patriarki,
perempuan ditempatkan sebagai warga kelas dua. Imbasnya, sering kali tutur
perempuan tidak didengar. Implikasi lebih lanjut bagi perempuan korban
kekerasan seksual justru direviktimisasi oleh masyarakat, dianggap sebagai
pihak yang menyebabkan terjadinya kekerasan. Berdasarkan hasil pemantauan
Komnas Perempuan, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak
wilayah di Indonesia.[3]
Catatan Tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan 2001-2010 mencatat
adanya 15 jenis kekerasan seksual, yang berkembang dari semula 10 jenis, 11
jenis dan 14 jenis kekerasan seksual.[4]
Dengan demikian bahkan jenis kekerasan terhadap perempuan pun berkembang setiap
tahun.
Hal ini tentu amat mengkhawatirkan dan seharusnya pemerintah memberikan
solusi dan keadilan khususnya untuk perempuan. Biar bagaimana pun, perempuan
adalah warga Negara Indonesia dan patut memperoleh rasa aman dan khususnya
bebas dari ancaman kekerasan seksual di negaranya sendiri.
[1] Kharina Triananda,
“Demi Perempuan Korban Kekerasan, Sistem Peradilan Pidana Harus
Diperbaiki”, https://www.beritasatu.com/hukum/159064-demi-perempuan-korban-kekerasan-sistem-peradilan-pidana-harus-diperbaiki.html
diakses tanggal 30 Oktober 2019.
[2] J.
B. Worthen & P. V Sullivan, "Jender Bias in
Attributions of
Responsibility for Abuse", Journal of Family Violenc, Vol.
20 2005, page 305‐311.
[3] Ibid.
[4]
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Forum Pengada Layanan,
“Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual”
https://drive.google.com/file/d/1kpiDkdCjfSUgrbDqTgClU9CwR_izVokn/view
diakses tanggal 30 Oktober 2019.



Komentar
Posting Komentar