PENDAHULUAN PERSAINGAN USAHA DI KAWASAN ASIA TENGGARA (ASEAN)
Dinamika perkembangan persaingan usaha pada
Negara-negara ASEAN sudah banyak didiskusikan untuk didapatkan antisipasi
strategis untuk ekonomi yang lebih baik. Apalagi kini sulit bagi Negara
menghindari tekanan yang dilakukan oleh dunia usaha khususnya Multi National Corporation (MNC) ketika
kebijakan bisnisnya tergantung pada sumberdaya alam dan sumberdaya konsumen di
Negara tersebut.[1]
Beberapa agenda persoalan di bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha di
kawasan ASEAN, yakni:[2]
- Mendukung dan mempercepat proses keberadan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang dibutuhkan untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang menjadi prioritas masing-masing pemerintah Negara-negara ASEAN dan intergasi ekonomi ASEAN ke depan.
- Membangun agenda berjenjang yang memuat kepentingan bersama dalam kebijakan dan hukum persaingan usaha di antara anggota Negara-negara ASEAN dan selanjutnya dengan mitra-mitra kerjasama dagang dan ekonominya di luar ASEAN.
- Menindaklanjuti agenda terencana guna mendukung program ASEAN.
Pada akhir tahun 2015, negara anggota ASEAN akan
mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja dari dan ke
masing-masing negara. Ini merupakan bagian dari aplikasi Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA) yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di
kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi Negara ASEAN yang lebih kuat.[3]
Terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah, terdiri
dari sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan,
industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil, sektor jasa yaitu
transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi.[4] MEA
ini juga menjadi salah satu alasan atau pemmicu mengapa persaingan usaha di
tingkat ASEAN perlu untuk dikaji.
Kompetisi bisnis di ASEAN diharapkan tidak
dimonopoli atau didominasi oleh grup perusahaan tertentu. Di samping bahwa
semua Negara di ASEAN membutuhkan pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha
yang tidak sehat, ASEAN juga semestinya dapat memformulasikan guidelines tentang hukum persaingan
usaha se-ASEAN. ASEAN memerlukan pengembangan, penyelarasan atau harmonisasi
hukum persaingan untuk semua anggota ASEAN dan keperluan anggota ASEAN untuk
membentuk otoritas persaingan. Tetapi jangankan harmonisasi atau penyelarasan
peraturan persaingan usaha di antara anggota ASEAN, bahkan masih ada Negara
yang belum memiliki hukum persaingan usahanya sendiri. Ada 5 negara saja di
ASEAN yang sudah memiliki hukum persaingan usaha, antara lain Indonesia,
Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Kamboja, Laos, dan Filipina sedang
mempersiapkan hukum persaingan usaha.[5]
Terdapat dua model yang dimungkinkan untuk hukum
persaingan se-ASEAN. Pertama, setiap negara anggota memiliki otoritas
persaingan. Kemudian, dibangun jaringan otoritas persaingan di antara negara-negara
anggota dengan tujuan untuk mencapai harmonisasi hukum persaingan. Kedua,
membentuk otoritas persaingan regional yang akan bekerja di semua negara
anggota dengan hukum persaingan tunggal (supranational).
Tetapi dalam jurnal oleh Mukti Fajar[6]
dinyatakan bahwa ASEAN membutuhkan harmonisasi hukum persaingan se-ASEAN dengan
model soft law, dalam arti tanpa
perlu membentuk otoritas persaingan regional dengan hukum persaingan tunggal (supranational) seperti yang
diimplementasikan pada European Union (UE).
Pada dasarnya penegakan hukum persaingan usaha di
ASEAN perlu diupayakan. Sebab perusahaan yang menguasai sumber daya (alam, manusia,
dan kapital) akan tidak bisa dielakan dan akan lebih leluasa dalam menentukan
produksi dan target pasarnya utamanya di era pasar bebas ASEAN (MEA). Ini juga
akan berpengaruh pada ekonomi suatu Negara utamanya berkaitan dengan ekonomi
regional atau domestik. Industri domestik khususnya harus dapat bertahan dari
gempuran industri global apalagi industri yang sudah multi national. Keduanya harus mampu bersaing dengan sehat.[7]
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas bahwa
Indonesia adalah salah satu Negara yang sudah mengatur hukum persaingan
usahanya sendiri. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, bahkan di beberapa
Negara di dunia, sudah tidak terelakan lagi. Termasuk dalam hal prinsip
persaingan usaha, prinsip ini yang sehat tidak hanya dianut oleh perspektif
ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi syariah. Dogma Islam juga mengajarkan
untuk tidak berbuat curang dan adil dalam perdagangan. Baik dalam ilmu ekonomi
konvensional maupun Islam sama-sama menginginkan ekonomi untuk menyejahterakan
masyarakat luas.[8]
[1] Tommy Lululangi,
“Persaingan Usaha Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Menghadapi AEC
2015,” Lex Et Societas, Vol. III,
Nomor 2, 2015, hlm. 162.
[2] M. Muchtar Rivai dan
Darwin Erhandy, “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas
Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal
Liquidity, Vol. 2, Nomor 2, 2013, hlm. 196.
[3] Alum
Simbolon, “Kesiapan Hukum Persaingan Usaha Menghadapi ASEAN Economic Community
(AEC)”, Makalah, disampaikan pada
Prosiding Kesiapan Hukum Persaingan Usaha Menghadapi ASEAN Economic Community
(AEC), 2016, hlm. 47.
[4]
http://id.stie-stmy.ac.id/halkomentar-165-persiapan-indonesia-dalam-menghadapi-mea-masyarakat-ekonomi22515.html,
diunduh tanggal 16 Desember 2019.
[5] Mukti
Fajar, “Competition Law In Asean: The Future Of Competition Authority In Asean
Economic Community,” Humanities &
Social Sciences Reviews, Vol 7, No 3, 2019, hlm. 249.
[6] Ibid. hlm. 251.
[7] Mohamad Tedy Rahardi,
“Persaingan Usaha dalam Perspektif Hukum Ekonomi Konvensional dan Ekonomi
Syariah”, Perada, Vol. 1, Nomor 1, 2018, hlm. 87.
[8] Ibid., hlm. 88.
[9] Agung Sasongko,
“Potensi Ekonomi Islam ASEAN Tinggi,” diakses dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/05/31/np7alg-potensi-ekonomi-islam-asean-tinggi
tanggal 25 Desember 2019.
[10] Ridwan Aji Pitoko "Industri Keuangan
Syariah Indonesia Kalah dari Thailand, dan Australia" https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/26/073000726/industri-keuangan-syariah-indonesia-kalah-dari-thailand-dan-australia diakses tanggal 25
Desember 2019.



Komentar
Posting Komentar