PENDAHULUAN PERSAINGAN USAHA DI KAWASAN ASIA TENGGARA (ASEAN)





Dinamika perkembangan persaingan usaha pada Negara-negara ASEAN sudah banyak didiskusikan untuk didapatkan antisipasi strategis untuk ekonomi yang lebih baik. Apalagi kini sulit bagi Negara menghindari tekanan yang dilakukan oleh dunia usaha khususnya Multi National Corporation (MNC) ketika kebijakan bisnisnya tergantung pada sumberdaya alam dan sumberdaya konsumen di Negara tersebut.[1] Beberapa agenda persoalan di bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha di kawasan ASEAN, yakni:[2]
  1. Mendukung dan mempercepat proses keberadan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang dibutuhkan untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang menjadi prioritas masing-masing pemerintah Negara-negara ASEAN dan intergasi ekonomi ASEAN ke depan.
  2.  Membangun agenda berjenjang yang memuat kepentingan bersama dalam kebijakan dan hukum persaingan usaha di antara anggota Negara-negara ASEAN dan selanjutnya dengan mitra-mitra kerjasama dagang dan ekonominya di luar ASEAN.
  3. Menindaklanjuti agenda terencana guna mendukung program ASEAN.

Pada akhir tahun 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja dari dan ke masing-masing negara. Ini merupakan bagian dari aplikasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi Negara ASEAN yang lebih kuat.[3] Terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah, terdiri dari sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil, sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi.[4] MEA ini juga menjadi salah satu alasan atau pemmicu mengapa persaingan usaha di tingkat ASEAN perlu untuk dikaji.

Kompetisi bisnis di ASEAN diharapkan tidak dimonopoli atau didominasi oleh grup perusahaan tertentu. Di samping bahwa semua Negara di ASEAN membutuhkan pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, ASEAN juga semestinya dapat memformulasikan guidelines tentang hukum persaingan usaha se-ASEAN. ASEAN memerlukan pengembangan, penyelarasan atau harmonisasi hukum persaingan untuk semua anggota ASEAN dan keperluan anggota ASEAN untuk membentuk otoritas persaingan. Tetapi jangankan harmonisasi atau penyelarasan peraturan persaingan usaha di antara anggota ASEAN, bahkan masih ada Negara yang belum memiliki hukum persaingan usahanya sendiri. Ada 5 negara saja di ASEAN yang sudah memiliki hukum persaingan usaha, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Kamboja, Laos, dan Filipina sedang mempersiapkan hukum persaingan usaha.[5]

Terdapat dua model yang dimungkinkan untuk hukum persaingan se-ASEAN. Pertama, setiap negara anggota memiliki otoritas persaingan. Kemudian, dibangun jaringan otoritas persaingan di antara negara-negara anggota dengan tujuan untuk mencapai harmonisasi hukum persaingan. Kedua, membentuk otoritas persaingan regional yang akan bekerja di semua negara anggota dengan hukum persaingan tunggal (supranational). Tetapi dalam jurnal oleh Mukti Fajar[6] dinyatakan bahwa ASEAN membutuhkan harmonisasi hukum persaingan se-ASEAN dengan model soft law, dalam arti tanpa perlu membentuk otoritas persaingan regional dengan hukum persaingan tunggal (supranational) seperti yang diimplementasikan pada European Union (UE).

Pada dasarnya penegakan hukum persaingan usaha di ASEAN perlu diupayakan. Sebab perusahaan yang menguasai sumber daya (alam, manusia, dan kapital) akan tidak bisa dielakan dan akan lebih leluasa dalam menentukan produksi dan target pasarnya utamanya di era pasar bebas ASEAN (MEA). Ini juga akan berpengaruh pada ekonomi suatu Negara utamanya berkaitan dengan ekonomi regional atau domestik. Industri domestik khususnya harus dapat bertahan dari gempuran industri global apalagi industri yang sudah multi national. Keduanya harus mampu bersaing dengan sehat.[7]

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas bahwa Indonesia adalah salah satu Negara yang sudah mengatur hukum persaingan usahanya sendiri. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, bahkan di beberapa Negara di dunia, sudah tidak terelakan lagi. Termasuk dalam hal prinsip persaingan usaha, prinsip ini yang sehat tidak hanya dianut oleh perspektif ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi syariah. Dogma Islam juga mengajarkan untuk tidak berbuat curang dan adil dalam perdagangan. Baik dalam ilmu ekonomi konvensional maupun Islam sama-sama menginginkan ekonomi untuk menyejahterakan masyarakat luas.[8]

Antara lain berkembangnya industri keuangan syariah, industri wisata Islami serta industri fashion Islami menunjukan bahwa ekonomi Islam di ASEAN harus menjadi perhatian khusus dari negara-negara anggota ASEAN itu sendiri untuk tidak diabaikan begitu saja.[9] Ekonomi syariah tidak hanya berkembang di Negara yang penduduknya mayoritas Islam seperti Indonesia, Malaysia, atau Brunei Darussalam, tetapi juga di Negara-negara seperti Thailand dan Singapura. Di tahun 2018, Thailand bahkan menguasai ekspor produk makanan halal dengan presentase 25% dari kebutuhan global.[10]




[1] Tommy Lululangi, “Persaingan Usaha Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Menghadapi AEC 2015,” Lex Et Societas, Vol. III, Nomor 2, 2015, hlm. 162.
[2] M. Muchtar Rivai dan Darwin Erhandy, “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal Liquidity, Vol. 2, Nomor 2, 2013, hlm. 196.
[3] Alum Simbolon, “Kesiapan Hukum Persaingan Usaha Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC)”, Makalah, disampaikan pada Prosiding Kesiapan Hukum Persaingan Usaha Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), 2016, hlm. 47.  
[4]  http://id.stie-stmy.ac.id/halkomentar-165-persiapan-indonesia-dalam-menghadapi-mea-masyarakat-ekonomi22515.html, diunduh tanggal 16 Desember 2019.
[5] Mukti Fajar, “Competition Law In Asean: The Future Of Competition Authority In Asean Economic Community,” Humanities & Social Sciences Reviews, Vol 7, No 3, 2019, hlm. 249.
[6] Ibid. hlm. 251.
[7] Mohamad Tedy Rahardi, “Persaingan Usaha dalam Perspektif Hukum Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah”, Perada, Vol. 1, Nomor 1, 2018, hlm. 87.
[8] Ibid., hlm. 88.
[9] Agung Sasongko, “Potensi Ekonomi Islam ASEAN Tinggi,” diakses dari  https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/05/31/np7alg-potensi-ekonomi-islam-asean-tinggi tanggal 25 Desember 2019.
[10] Ridwan Aji Pitoko "Industri Keuangan Syariah Indonesia Kalah dari Thailand, dan Australia" https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/26/073000726/industri-keuangan-syariah-indonesia-kalah-dari-thailand-dan-australia diakses tanggal 25 Desember 2019.

Komentar