Lex Specialis Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Berbasis Gender
Pasal 63 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa jika
suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam
aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Bunyi Pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas
lex specialis derogat legi generalis,
yaitu aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih
umum. Pengaturan hukum pidana berbasis gender yang dilegislasi secara khusus
dan terpisah dari KUHP dan KUHAP sebenarnya sudah mulai dibentuk, misalnya
ialah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Dua peraturan ini
termasuk ke dalam pidana khusus.
Tindak pidana khusus pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus,
sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana
khusus berada di luar hukum pidana umum (KUHP) yang mengatur perbuatan tertentu
atau berlaku terhadap orang tertentu. Pompe menyatakan bahwa hukum pidana
khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri, sehingga ia dilegislasi secara
terpisah dan berbeda dari pidana umum.[1]
Dengan begitu asas/prinsip/konsep, bentuk sanksi, prosedur penanganan, instansi
yang menyelesaikan perkara atau dengan kata lain hukum materil dan formil dalam
hukum pidana khusus akan berbeda dengan hukum pidana umum dalam KUHP. Beberapa
hal yang melatarbelakangi lahirnya UU PKDRT dan UU PTPPO antara lain adalah:[2]
- perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku negara dan masyarakat terhadap kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bukan sebagai tindak kesusilaan;
- pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penelusuran akar masalah kekerasan seksual, yakni adanya ketimpangan posisi relasi perempuan yang lebih subordinat dibandingkan posisi laki-laki dalam konstruksi masyarakat yang terkadang dilanggengkan oleh negara;
- perubahan konstruksi hukum yang menempatkan pengalaman korban sebagai basis mengenali jenis kekerasan seksual sebagai tindak pidana, pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak korban, serta pemidanaan terhadap pelaku;
- perubahan sistem hukum khususnya Hukum Acara termasuk pembuktian yang memberikan kemudahan bagi perempuan dan anak korban mendapatkan akses keadilan.
4 (empat) hal di atas pula yang menjadi bagian dari latar belakang perlunya
dibuat pidana khusus, tidak hanya pada persoalan kekerasan dalam rumah tangga
dan perdagangan orang, tetapi juga pada kekerasan terhadap perempuan secara
keseluruhan.
Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual misalnya
dicanangkan untuk perlindungan perempuan dan anak. RUU tersebut merupakan
aturan khusus (lex specialis),
sehingga nantinya penanganan kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan
baik perempuan dewasa maupun anak akan dilakukan berdasarkan Hukum Pidana
Khusus atau berdasarkan RUU tersebut.
Meski demikian, penanganan perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban
perlu diupayakan lebih lanjut melalui:
- penguatan aparat penegak hukum dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali kekerasan berbasis gender.
- Aparat penegak hukum harus mampu membedakan korban dengan pelaku akibat ketimpangan relasi gender.
- Hukum harus dibentuk tidak hanya untuk memberikan ganjaran terhadap para pelaku tindak pidana, tetapi juga harus peka dan menunjukkan empati terhadap korban (khususnya korban perempuan).
- Aparat penegak hukum juga harus mampu memberikan rasa aman dan perlindungan pada korban perempuan.
Pidana khusus untuk perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan
berbasis gender perlu dilegislasi oleh pemerintah. Rumusan pidana khusus ini
utamanya ialah untuk pembaharuan mekanisme penanganan, perlindungan, dan
pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban, agar korban
dapat melampaui kekerasan yang ia alami dan menjadi seorang penyintas dan
memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan
yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual.
Dalam pengaturan pidana khusus untuk perempuan korban tindak pidana
berbasis gender ini dapat diatur lebih lanjut mengenai hak korban, keluarga
korban, dan saksi. Hak korban yang dimaksud adalah hak atas penanganan yang
memadai dan hak atas perlindungan dan pemulihan korban. Hak korban dapat segera
diakses korban ketika kasusnya dilaporkan ke lembaga pengada layanan.
Pengaturan mengenai hak korban ini mencakup pula hak ahli yang memberikan
keterangan berdasarkan keahliannya terkait perkara kekerasan seksual. Selain
itu, pengaturan ini juga merumuskan penanganan, perlindungan, pemulihan korban,
dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemulihan.
Di samping hak korban, hukum acara khusus peradilan pidana kekerasan
seksual juga seharusnya dapat mengatur adanya:
- pendamping dan lembaga pengada layanan bagi korban,
- kewajiban penyidik dan penuntut umum mengidentifikasi restitusi bagi korban,
- syarat penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pengada layanan, serta
- penetapan, pelaksanaan dan pengawasan putusan.
Simpulannya, kekerasan yang disebabkan oleh gender katakanlah kekerasan terhadap perempuan, seperti kekerasan seksual amat rentan terjadi di masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki. Untuk itu, pidana khusus untuk mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan harus diatur di samping UU PKDRT dan UU PTPPO yang sudah diatur lebih dahulu. Pengaturan pidana khusus untuk kekerasan terhadap perempuan perlu menjadi perhatian serius untuk pemerintah dan legislator. Antara lain pidana khusus dapat mengatur terkait rumusan pidana/delik kekerasan berbasis gender, hak-hak korban dan keluarga korban, prosedur penanganan yang peka terhadap korban, pendamping dan pengada layanan bagi korban, dan pada dasarnya pidana khusus untuk kekerasan basis gender ini ialah untuk pencegahan.
[1] Prof.
Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum. Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum.,
“Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus,” http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4309-M1.pdf
diakses tanggal 30 Oktober 2019.
[2] Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Forum Pengada Layanan, “Naskah Akademik
Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual” https://drive.google.com/file/d/1kpiDkdCjfSUgrbDqTgClU9CwR_izVokn/view
diakses tanggal 30 Oktober 2019.



Komentar
Posting Komentar