Kondisi Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha di ASEAN



Pemetaan hukum dan kebijakan persaingan usaha di wilayah ASEAN dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama adalah Negara-negara yang sudah memiliki kebijakan persaingan usaha nasional dan lembaga persaingan usaha, seperti salah satunya Indonesia sejak tahun 1999,[1] Singapura (Singapore Competition Act 2004), Thailand (The Trade Competition Act), dan Vietnam (Competition Law No. 27/2004/QH11), dan Malaysia (Malaysia Competition Act 2010). Kedua adalah Negara-negara yang sedang berupaya dalam pengesahan hukum persaingan usaha. Ketiga adalah Negara-negara yang sedang dalam proses penyusunan atau perencanaan untuk hukum persaingan usahanya.[2]

Pada tahun 2007, Menteri-menteri ekonomi di kawasan ASEAN mendukung ASEAN Experts Group on Competition (AEGC) sebagai forum regional untuk diskusi dan kerjasama dalam hukum dan kebijakan persaingan. Pertemuan pertama pada tahun 2008 telah menyepakati ASEAN Competition Conferences bahwa 5 (lima) tahun ke depan untuk fokus pada pengembangan kemampuan dan implementasi terbaik terkait kebijakan persaingan di ASEAN, mengembangkan ASEAN Regional, dan menyusun Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (Handbook). Pada tahun 2010, guideline dan handbook tersebut telah diluncurkan pada agenda AEM Meeting yang ke-42. Tahun 2012, Indonesia memegang kepemimpinan dalam upaya harmonisasi persaingan usaha ini, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menjadi Ketua AEGC. Salah satu inisiatif untuk hukum persaingan usaha ASEAN ini adalah dengan mengadakan serangkaian ASEAN Competition Conference (ACC). ACC adalah forum multi stakeholder yang diselenggarakan untuk memperluas dukungan stakeholder terkait komitmen Negara anggota ASEAN dalam implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha.[3]

Hingga tahun 2015, belum terdapat badan resmi ASEAN untuk kerjasama CPL (Competition Policy Law) yang berfungsi sebagai jaringan untuk badan-badan persaingan usaha atau badan terkait untuk tukar-menukar pengalaman dan norma-norma institusional mengenai CPL, dengan tindakan sebagai berikut:[4]
  1. Mengupayakan kebijakan persaingan usaha pada seluruh Negara ASEAN selambat-lambatnya pada 2015;
  2. Membentuk jaringan otoritas atau badan-badan yang berwenang atas kebijakan persainagn usaha sebagai forum untuk membahas dan mengkoordinasi kabijakan persaingan usaha; 
  3. Mendorong program/kegiatan peningkatkan kemampuan bagi Negara Anggota ASEAN dalam menggembangkan kebijakan nasional persaingan usaha; dan
  4. Mengembangkan pedoman kawasan mengenai kebijakan persainagn usaha selambat-lambatnya pada 2010, berdasarkan pada pengalaman masing-masing negara dan praktik-praktik internasional yang terbaik dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha.

Berbagai kegiatan dilakukan setelah didirikannya ASEAN Experts Group on Competition (AEGC). Pada tahun 2019 ini antara lain dilakukan pertemuan untuk kerjasama otoritas persaingan ASEAN yang mengarah pada konvergensi prosedur penegakan hukum, penyusunan pedoman peer review hukum persaingan usaha se-ASEAN, hingga pertemuan lembaga-lembaga persaingan usaha di ASEAN dan Asia Timur untuk membahas berbagai isu persaingan usaha di berbagai industri.[5] 

Di samping menjadi Ketua AEGC, tahun 2011 KPPU juga bertugas memimpin kelompok kerja dalam AEGC, yaitu Work Group on Capacity Building (CB) dan Work Group on Regional Core Competencies (RCC). KPPU juga telah mengisiasi terbentuknya ASEAN High Level Meeting on Competition (AHLMC) sebagai forum resmi ketua dan atau pimpinan lembaga persaingan usaha ASEAN dalam membahas berbagai kebijakan strategis dan memberikan rekomendasi.
  1. Pada tahun 2016, dibentuk an ASEAN Competition Action Plan (2015-2025), yang bertujuan untuk hal sebagai berikut:[6]
  2. Rezim Persaingan Usaha yang efektif dapat dibentuk di seluruh negara anggota ASEAN.
  3. Kapasitas dari komisi persaingan usaha di Negara anggota diperkuat untuk mengimplementasikan secara efektif hukum persaingan usaha. 
  4. Rancangan kerjasama regional dalam hukum persaingan usaha.
  5. Pembinaan kesadaran akan pentingnya hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN.
  6. Mencapai harmonisasi yang lebih besar untuk kebijakan dan hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN.

Hukum dan kebijakan persaingan usaha di ASEAN berfokus pada implementasi tujuan dalam ACAP di atas. Salah satu outcome dari ACAP ialah dilakukannya peer review terhadap otoritas persaingan usaha di ASEAN yang bertujuan untuk diperoleh rekomendasi dalam perbaikan dan peningkatan efektivitas implementasi hukum persaingan usaha, serta menjadi wadah “mutual learning process” antar otoritas di ASEAN.[7]

Meski sudah dibuat ACAP dan dilakukan berbagai upaya harmonisasi, hingga kini finalisasi studi atas persamaan dan perbedaan hukum persaingan usaha di ASEAN belum tuntas juga. Studi tersebut merupakan salah satu perwujudan rencana strategis ASEAN di bidang persaingan usaha tahun 2015-2025. Studi ini ditujukan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan sistem hukum persaingan usaha di ASEAN, sehingga dapat diidentifikasi berbagai tahapan area kerjasama yang dapat dilakukan oleh otoritas persaingan di ASEAN. Dibuat pula Toolkit for Formulating the National Enforcement Strategies dan Trainers Guide to Market Study untuk menjadi salah satu referensi utama bagi otoritas persaingan usaha yang baru berkembang di kawasan, seperti di Brunei Darussalam, Laos, dan Myanmar, yang komisi persaingan usahanya baru berada di tahap awal operasional.[8]


[1] Indonesia dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha (UULPM) Tidak Sehat mengatur beberapa tentang hal-hal sebagai berikut: 
1. Perjanjian yang dilarang
a.     Praktik oligopoli.
b.     Penetapan harga.
c.     Pembagian wilayah pemasaran.
d.     Pemboikotan.
e.     Kartel.
f.      Trust.
g.     Oligopsoni.
h.     Integrasi vertikal.
i.       Perjanjian tertutup.
j.      Perjanjian dengan pihak luar.
2. Kegiatan yang dilarang.
a.     Monopoli.
b.     Monopsoni.
c.     Penguasaan pasar.
d.     Persekongkolan.
3. Penyalahgunaan posisi dominan.
a. Menghalangi konsumen, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, menghambat pesaing memasuki pasar yang bersangkutan.
b. Jabatan rangkap.
c. Pemilikan saham, apabila satu atau sekelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
4. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. 
[2] M. Muchtar Rivai dan Darwin Erhandy, “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal Liquidity, Vol. 2, Nomor 2, 2013, hlm. 196.
[3] Ibid., hlm. 197.
[4] “Cetakan Biru Komunitas Ekonomi ASEAN”, www.kppu.go.id, diunduh pada tanggal 26 Desember 2019.
[5] David Eka Isetiabudi, “Pertemuan Ketua Lembaga Persaingan Usaha ASEAN dan Asia Timur: Bakal Bahas Isu Pangan,” https://kabar24.bisnis.com/read/20170830/16/685254/pertemuab-lembaga-persaingan-usaha-asean-dan-asia-timur-bakal-bahas-isu-pangan diakses tanggal 15 Desember 2019.
[6] “an Asean Competition Action Plan (2015-2025) diunduh dari ACAP-Website-23-December-2016.pdf tanggal 25 Desember 2019.
[7] Komisi Pengawas Persaingan Usaha, “Penyusunan Pedoman Peer Review”, diakses dari  http://www.kppu.go.id/id/blog/2019/06/penyusunan-pedoman-peer-review-hukum-persaingan-usaha-se-asean/ tanggal 25 Desember 2019.
[8] KPPU, “Kerjasama Otoritas Persaingan ASEAN mengarah pada Konvergensi Prosedur Penegakan Hukum”, diakses dari http://www.kppu.go.id/id/blog/2019/10/kerja-sama-otoritas-persaingan-asean-mengarah-pada-konvergensi-prosedur-penegakan-hukum/ tanggal 25 Desember 2019.

Komentar