Kondisi Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha di ASEAN
Pemetaan hukum dan kebijakan
persaingan usaha di wilayah ASEAN dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama adalah
Negara-negara yang sudah memiliki kebijakan persaingan usaha nasional dan
lembaga persaingan usaha, seperti salah satunya Indonesia sejak tahun 1999,[1]
Singapura (Singapore Competition Act
2004), Thailand (The Trade Competition
Act), dan Vietnam (Competition Law
No. 27/2004/QH11), dan Malaysia (Malaysia
Competition Act 2010). Kedua adalah Negara-negara yang sedang berupaya
dalam pengesahan hukum persaingan usaha. Ketiga adalah Negara-negara yang
sedang dalam proses penyusunan atau perencanaan untuk hukum persaingan
usahanya.[2]
Pada tahun 2007, Menteri-menteri
ekonomi di kawasan ASEAN mendukung ASEAN Experts
Group on Competition (AEGC) sebagai forum regional untuk diskusi dan
kerjasama dalam hukum dan kebijakan persaingan. Pertemuan pertama pada tahun
2008 telah menyepakati ASEAN Competition
Conferences bahwa 5 (lima) tahun ke depan untuk fokus pada pengembangan
kemampuan dan implementasi terbaik terkait kebijakan persaingan di ASEAN,
mengembangkan ASEAN Regional, dan
menyusun Handbook on Competition Policy
and Law in ASEAN for Business (Handbook).
Pada tahun 2010, guideline dan handbook tersebut
telah diluncurkan pada agenda AEM Meeting yang ke-42. Tahun 2012, Indonesia
memegang kepemimpinan dalam upaya harmonisasi persaingan usaha ini, dan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menjadi Ketua AEGC. Salah satu inisiatif
untuk hukum persaingan usaha ASEAN ini adalah dengan mengadakan serangkaian
ASEAN Competition Conference (ACC).
ACC adalah forum multi stakeholder yang
diselenggarakan untuk memperluas dukungan stakeholder
terkait komitmen Negara anggota ASEAN dalam implementasi hukum dan
kebijakan persaingan usaha.[3]
Hingga tahun 2015, belum terdapat
badan resmi ASEAN untuk kerjasama CPL (Competition
Policy Law) yang berfungsi sebagai jaringan untuk badan-badan persaingan
usaha atau badan terkait untuk tukar-menukar pengalaman dan norma-norma institusional
mengenai CPL, dengan tindakan sebagai berikut:[4]
- Mengupayakan kebijakan persaingan usaha pada seluruh Negara ASEAN selambat-lambatnya pada 2015;
- Membentuk jaringan otoritas atau badan-badan yang berwenang atas kebijakan persainagn usaha sebagai forum untuk membahas dan mengkoordinasi kabijakan persaingan usaha;
- Mendorong program/kegiatan peningkatkan kemampuan bagi Negara Anggota ASEAN dalam menggembangkan kebijakan nasional persaingan usaha; dan
- Mengembangkan pedoman kawasan mengenai kebijakan persainagn usaha selambat-lambatnya pada 2010, berdasarkan pada pengalaman masing-masing negara dan praktik-praktik internasional yang terbaik dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha.
Berbagai kegiatan dilakukan setelah
didirikannya ASEAN Experts Group on
Competition (AEGC). Pada tahun 2019 ini antara lain dilakukan pertemuan
untuk kerjasama otoritas persaingan ASEAN yang mengarah pada konvergensi
prosedur penegakan hukum, penyusunan pedoman peer review hukum persaingan usaha se-ASEAN, hingga pertemuan
lembaga-lembaga persaingan usaha di ASEAN dan Asia Timur untuk membahas
berbagai isu persaingan usaha di berbagai industri.[5]
Di samping menjadi Ketua AEGC,
tahun 2011 KPPU juga bertugas memimpin kelompok kerja dalam AEGC, yaitu Work Group on Capacity Building (CB) dan
Work Group on Regional Core Competencies (RCC).
KPPU juga telah mengisiasi terbentuknya ASEAN High Level Meeting on Competition (AHLMC) sebagai forum resmi ketua
dan atau pimpinan lembaga persaingan usaha ASEAN dalam membahas berbagai
kebijakan strategis dan memberikan rekomendasi.
- Pada tahun 2016, dibentuk an ASEAN Competition Action Plan (2015-2025), yang bertujuan untuk hal sebagai berikut:[6]
- Rezim Persaingan Usaha yang efektif dapat dibentuk di seluruh negara anggota ASEAN.
- Kapasitas dari komisi persaingan usaha di Negara anggota diperkuat untuk mengimplementasikan secara efektif hukum persaingan usaha.
- Rancangan kerjasama regional dalam hukum persaingan usaha.
- Pembinaan kesadaran akan pentingnya hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN.
- Mencapai harmonisasi yang lebih besar untuk kebijakan dan hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN.
Hukum dan kebijakan persaingan
usaha di ASEAN berfokus pada implementasi tujuan dalam ACAP di atas. Salah satu
outcome dari ACAP ialah dilakukannya peer review terhadap otoritas persaingan
usaha di ASEAN yang bertujuan untuk diperoleh rekomendasi dalam perbaikan dan
peningkatan efektivitas implementasi hukum persaingan usaha, serta menjadi
wadah “mutual learning process” antar
otoritas di ASEAN.[7]
Meski sudah dibuat ACAP dan
dilakukan berbagai upaya harmonisasi, hingga kini finalisasi studi atas
persamaan dan perbedaan hukum persaingan usaha di ASEAN belum tuntas juga. Studi
tersebut merupakan salah satu perwujudan rencana strategis ASEAN di bidang persaingan
usaha tahun 2015-2025. Studi ini ditujukan untuk mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan sistem hukum persaingan usaha di ASEAN, sehingga dapat diidentifikasi
berbagai tahapan area kerjasama yang dapat dilakukan oleh otoritas persaingan
di ASEAN. Dibuat pula Toolkit for
Formulating the National Enforcement Strategies dan Trainers Guide to Market Study untuk menjadi salah satu referensi
utama bagi otoritas persaingan usaha yang baru berkembang di kawasan, seperti
di Brunei Darussalam, Laos, dan Myanmar, yang komisi persaingan usahanya baru berada
di tahap awal operasional.[8]
[1] Indonesia dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha (UULPM) Tidak Sehat mengatur beberapa tentang hal-hal sebagai
berikut:
1. Perjanjian
yang dilarang
a.
Praktik
oligopoli.
b.
Penetapan
harga.
c.
Pembagian
wilayah pemasaran.
d.
Pemboikotan.
e.
Kartel.
f.
Trust.
g.
Oligopsoni.
h.
Integrasi
vertikal.
i.
Perjanjian
tertutup.
j.
Perjanjian
dengan pihak luar.
2. Kegiatan
yang dilarang.
a.
Monopoli.
b.
Monopsoni.
c.
Penguasaan
pasar.
d.
Persekongkolan.
3. Penyalahgunaan
posisi dominan.
a. Menghalangi
konsumen, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, menghambat pesaing memasuki
pasar yang bersangkutan.
b. Jabatan
rangkap.
c. Pemilikan
saham, apabila satu atau sekelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
pangsa pasar atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
4. Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan.
[2] M. Muchtar Rivai dan
Darwin Erhandy, “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas
Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal
Liquidity, Vol. 2, Nomor 2, 2013, hlm. 196.
[3] Ibid., hlm. 197.
[4] “Cetakan Biru
Komunitas Ekonomi ASEAN”, www.kppu.go.id, diunduh pada tanggal 26 Desember
2019.
[5] David Eka Isetiabudi,
“Pertemuan Ketua Lembaga Persaingan Usaha ASEAN dan Asia Timur: Bakal Bahas Isu
Pangan,” https://kabar24.bisnis.com/read/20170830/16/685254/pertemuab-lembaga-persaingan-usaha-asean-dan-asia-timur-bakal-bahas-isu-pangan
diakses tanggal 15 Desember 2019.
[6] “an Asean
Competition Action Plan (2015-2025) diunduh dari
ACAP-Website-23-December-2016.pdf tanggal 25 Desember 2019.
[7] Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, “Penyusunan Pedoman Peer Review”, diakses dari http://www.kppu.go.id/id/blog/2019/06/penyusunan-pedoman-peer-review-hukum-persaingan-usaha-se-asean/
tanggal 25 Desember 2019.
[8] KPPU, “Kerjasama
Otoritas Persaingan ASEAN mengarah pada Konvergensi Prosedur Penegakan Hukum”,
diakses dari http://www.kppu.go.id/id/blog/2019/10/kerja-sama-otoritas-persaingan-asean-mengarah-pada-konvergensi-prosedur-penegakan-hukum/
tanggal 25 Desember 2019.



Komentar
Posting Komentar