Kewajiban Agen Asuransi Kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Kepada Agen

Kewajiban (duties) seorang agen asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai principalnya:
  • Obedience: agen bertanggungjawab pada ketentuan hukum dan peraturan perusahaan. Agen wajib mematuhi dan tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Keagenan. Contoh wajib menandatangani perjanjian keagenan hanya dengan satu perusahaan asuransi.
  • Reasonable care and skill: contoh agen harus memenuhi persyaratan sertifikasi keagenan dan mengikuti pelatihan dan pengembangan.
  • Personal performance: harus memasarkan produk asuransi. Agen juga diwajibkan menggunakan dokumen pemasaran resmi dan terkini yang dikeluarkan oleh perusahaan yang diwakilinya dan wajib melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan asuransi yang diwakilinya.
  • Good faith: agen harus transparan dan beritikad baik pada perusahaan. Agen dilarang memberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau menggunakan data Nasabah dan informasi lainnya yang didapatkan termasuk informasi mengenai Perusahaan Asuransi kepada pihak ketiga selain untuk kepentingan Perusahaan Asuransi, serta tidak melakukan tindakan lain yang dapat merugikan perusahaan. Wajib senantiasa memberikan informasi yang jelas, terbuka, benar dan lengkap tentang nasabah dalam laporan sebagaimana yang ditetapkan perusahaan. Tidak boleh merahasiakan suatu keuntungan atau tambahan apapun kepada perusahaan.  
  • Duty to account: agen bertanggungjawab pada akun nasabah perusahaan yang bertransaksi melalui dirinya. Contoh: wajib memberitahukan jumlah premi yang telah dibayarkan oleh calon nasabah atau nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan, wajib segera menyetor premi kepada perusahaan asurasi jiwa, dan wajib menjelaskan ketentuan dari tanda terima/kuitansi sementara kepada calon nasabah atau nasabah sebelum menerima titipan premi dari calon nasabah atau nasabah.  

Kewajiban perusahaan kepada agen ialah sebagai berikut:

  • to pay the agreed remuneration: wajib membayarkan imbalan jasa (komisi) keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima Premi atau Kontribusi, Perusahaan Asuransi juga wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi tersebut.
  • To indemnity the agent: Berhak memperoleh ganti rugi dari perusahaan untuk semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang ia keluarkan selama ia beroperasi (melakukan pemasaran).

Komentar

Postingan Populer