Kasus Klaim Asuransi Kapal Laut: Pengaturan tentang Warranty
PT Pelayaran
Maju mengasuransikan satu kapal laut bernama “Kapal Maju” kepada PT Asuransi
Kapal Indonesia (Asuransi AKI).
Polis Asuransinya menggunakan
Polis Asuransi Kapal Laut (Marine Hull
Insurance) yang menjamin Badan/Rangka Kapal (Hull) dan Mesin-mesin serta perlengkapan yang ada di Kapal yang
merupakan bagian dari Kapal (Machinery).
Polis Asuransinya adalah Nomor Polis MH 001-2019 dengan Sum Insured (Harga
Pertanggungan) Rp6.000.000.000.-, Periode/masa pertanggungan dimulai dari
tanggal 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019, jumlah premi asuransi untuk kapal
laut yang diasuransikan dalam polis MH 001-2019 adalah Rp60.000.000.- dan premi tersebut telah dibayarkan lunas oleh
tertanggung PT Pelayaran Maju pada tanggal 30 Januari 2019 dengan cara
pemindahbukuan (transfer) melalui
bank dan pembayaran premi tersebut telah masuk ke rekening Asuransi AKI di Bank
ABC.
Polis MH 001-2019 menjamin
kerugian dan kerusakan atas rangka/badan kapal dan mesin-mesin serta
perlengkapan kapal yang diakibatkan oleh tabrakan dengan kapal atau benda-benda
yang ada di laut, tabrakan karang, kandas, cuara buruk (bad weather), kebakaran, dan karena bencana alam gempa bumi, dan
tsunami.
Dalam syarat dan ketentuan (terms) polis diberlakukan warranties di bawah ini:
Warranty Pembayaran
Premi:
“It is
hereby noted and agreed that the premium due under this policy shall be paid
within 30 days from the inception date of this policy by the insured”.
Trading Warrany (Wilayah Pelayaran):
“It is
hereby noted and agreed that the trading area of the vessel insured under this
policy is limited to Indonesian waters only.”
Kemudian pada tanggal 01 Maret
2019 PT Pelayaran Maju dihubungi oleh sebuah perusahaan Bright Co Ltd di Pulau
Salomon (Salomon Island) dan memberikan penawaran untuk ikut serta dalam sebuah
Proyek di Pulau Salomon. Untuk mengerjakan proyek tersebut diperlukan sebuah
kapal laut. Dalam negosiasi antara PT Pelayaran Maju dengan Bright Co Ltd disepakati PT Pelayaran Maju akan
mengirimkan kapalnya “Kapal Maju” ke Pulau Salomon untuk ikut serta dipakai
dalam Proyek di Pulau Salomon. Untuk itu antara PT Pelayaran Maju dengan
Bright Co Ltd ditandatangani sebuah perjanjian dimana di dalamnya disepakati PT
Pelayaran Maju akan mengirimkan Kapal Maju ke Proyek di Pulau Salomon yang akan
dikerjakan oleh Bright Co Ltd.
Karena kapal laut akan dikirimkan
ke Pulau Salomon, maka PT Pelayaran Maju selaku tertanggung menghubungi
Asuransi AKI dan meminta untuk dibuatkan
sebuah Endorsement atas Polis No MH 001-2019 yang berisikan bahwa trading area
diperluas termasuk pelayaran/perjalanan dari Indonesia ke Pulau Salomon dan
juga Salomon Waters (Perairan Pulau
Salomon) selama Kapal Maju ikut serta mengerjakan proyek yang dikerjakan oleh
Bright Co Ltd di Pulau Salomon.
Atas permintaan tertanggung PT
Pelayaran Maju, Asuransi AKI
mengeluarkan sebuah Endorsement yang berisikan perluasan area berlayar yang
semula hanya Indonesian waters
(perairan Indonesia) menjadi termasuk perjalanan/pelayaran dari Indonesia ke
Pulau Salomon dan juga perairan Salomon (Salomon
waters). Selanjutnya sepakati bahwa dilekatkan 2 (dua) warranties
pada Endorsement tersebut yang berbunyi sebagai berikut:
Extension
of Trading area warranty:
“It is hereby noted and agreed that the trading area of the vessel insured
under this policy has been extended to include the voyage from Indonesia to
Salomon Island’s waters and Salomon waters.”
No Cargo
on board warranty:
“ It is hereby noted and agreed
that no cargo on board during the voyage from Indonesia to Salomon Island.”
Pada tanggal 15 Maret 2019 Kapal
Maju berlayar menuju Pulau Salomon, dan setelah beberapa hari Kapal Maju tiba
di suatu Pelabuhan di Pulau Salomon dengan selamat. Kapal Maju sewaktu berlayar
dari Indonesia menuju Pulau Salomon
telah memuat peralatan-peralatan berat
(Heavy Machinery and Equipments) yang jumlahnya banyak, untuk dipakai dalam
proyek di Pulau Salomon. Setelah barang muatan/cargo (Heavy Machinery and Equipments) diturunkan dari kapal (discharging/unloading) di pelabuhan,
lalu Kapal Maju berlayar ke suatu tempat
tidak jauh dari pelabuhan (sekitar 4 KM) untuk bersandar (diparkir) di sana.
Pada saat Kapal Maju hendak bersandar,
tiba-tiba terjadi cuaca buruk (bad
weather) mengakibatkan kapal menabrak batu karang dan tenggelam, namun
Kapten/Nakhoda kapal dan semua awak kapal dapat diselamatkan.
PERTANYAAN
Pertanyaan: Jelaskan apakah klaim
yang diajukan oleh tertanggung PT Pelayaran Maju dijamin atau tidak dijamin oleh
polis asuransi?
Jawaban ada di sini
Komentar
Posting Komentar