Jawaban Pertanyaan Perkara Klaim Asuransi Kapal Laut (Marine Hull Insurance)
DUDUK PERKARA:
- PT Pelayaran Maju mengasuransikan satu kapal laut bernama “Kapal Maju” kepada PT Asuransi Kapal Indonesia (Asuransi AKI).
- Marine Hull Insurance: menjamin Badan/Rangka Kapal (Hull) dan Mesin-mesin serta perlengkapan yang ada di Kapal.
- Sum Insured (Harga Pertanggungan) Rp6.000.000.000.-, Periode/masa pertanggungan dimulai dari tanggal 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019 dengan jumlah premi sebesar Rp60.000.000.-
- Premi telah dibayarkan lunas oleh tertanggung PT Pelayaran Maju pada tanggal 30 Januari 2019.
- Dalam syarat dan ketentuan (terms) polis diberlakukan warranties.
Trading Warranty (Wilayah Pelayaran): “It is hereby noted and agreed that the trading area of
the vessel insured under this policy is limited to Indonesian waters only.”
- PT Pelayaran Maju menyepakati negosiasi dengan Bright Co Ltd untuk mengirimkan “Kapal Maju” ke Pulau Salomon untuk digunakan dalam Proyek di Pulau Salomon.
- PT Pelayaran Maju selaku tertanggung menghubungi Asuransi AKI dan meminta untuk dibuatkan sebuah Endorsement atas Polisnya yang berisikan bahwa trading area diperluas termasuk pelayaran/perjalanan dari Indonesia ke Pulau Salomon dan juga Salomon Waters (Perairan Pulau Salomon) selama Kapal Maju ikut serta mengerjakan proyek yang dikerjakan oleh Bright Co Ltd di Pulau Salomon.
- Asuransi AKI mengeluarkan sebuah Endorsement yang berisikan perluasan area berlayar dengan dua warranties.
No
Cargo on board warranty: “It
is hereby noted and agreed that no cargo on board during the voyage from
Indonesia to Salomon Island.”
- Kapal Maju memuat peralatan-peralatan berat (Heavy Machinery and Equipments) yang jumlahnya banyak, untuk dipakai dalam proyek di Pulau Salomon.
- Kemudian barang muatan/cargo (Heavy Machinery and Equipments) diturunkan dari kapal (discharging/unloading) di pelabuhan.
- Kapal Maju berlayar ke suatu tempat tidak jauh dari pelabuhan (sekitar 4 KM) untuk bersandar (diparkir) di sana.
- Saat Kapal Maju hendak bersandar, terjadi cuaca buruk (bad weather) mengakibatkan kapal menabrak batu karang dan tenggelam, namun Kapten/Nakhoda kapal dan semua awak kapal dapat diselamatkan.
PERTANYAAN:
Apakah klaim Tertanggung dijamin oleh Penanggung? Jelaskan!
PENJELASAN
- Warranties and Other Terms
Warranty di
asuransi bukan sekedar istilah minor dalam kontrak, tetapi menjadi hal yang
terpenting dan fundamental. Warranty dalam
kontrak asuransi umumnya dipahami sebagai term.
Jika rusak, maka insures berhak
untuk menolak kontrak tersebut secara keseluruhan, sebagaimana ketika condition dilanggar, maka pihak yang
dirugikan berhak mengakhiri kontrak dan bahkan meminta ganti rugi.
- Warranty dalam Polis No MH 001-2019 yang paling penulis perhatikan untuk menjawab persoalan klaim PT Pelayaran Maju adalah warranty yang kedua: “tidak ada Jaminan Kargo di kapal: "Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa tidak ada muatan di atas kapal selama perjalanan dari Indonesia ke Pulau Salomon.”
- Untuk warranty pertama: “dengan ini dicatat dan disepakati bahwa area perdagangan kapal yang diasuransikan berdasarkan kebijakan ini telah diperluas untuk mencakup pelayaran dari Indonesia ke perairan Pulau Salomon dan perairan Salomon.” Kapal Maju tenggelam di suatu tempat tidak jauh dari pelabuhan (sekitar 4 KM).
- Soal tidak menjelaskan pelabuhan mana?
- Tetapi meski demikian, warranty menyatakan bahwa area perdagangan kapal yang diasuransikan mencakup pelayaran dari perairan Indonesia ke Solomon dan perairan Solomon itu sendiri.
- Maka pelabuhan manapun itu, selama Kapal Maju berada di rute pelayaran dari Indonesia ke perairan Solomon, maka Kapal Maju berhak memperoleh klaim ketika tenggelam.
- Kembali ke warranty yang kedua, sekilas Kapal Maju seakan telah melanggar warranty tersebut dikarenakan membawa perlengkapan untuk digunakan dalam proyek Solomon.
- Tetapi perlu dicatat bahwa Marine Hull Insurance itu sendiri merupakan asuransi yang menjamin Badan/Rangka Kapal (Hull) dan Mesin-mesin serta perlengkapan yang ada di Kapal.
- Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils), seperti cuaca buruk.
- Asuransi marine hull and machinery adalah asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang disebabkan oleh laut sebagaimana yang tertulis di dalam polis terhadap kapal, rangka kapal, dan mesin yang dipertanggungkan (termasuk single voyage: kapal yang surat-suratnya masih berbahasa asing dan berada di tempat produksi) setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui (Multinational Insurance Application 1906 Article 1).
- Karena itu, sedari awal PT Pelayaran Maju menandatangani kontrak adalah untuk memperoleh jaminan, tidak hanya untuk kapalnya, tetapi juga muatan, mesin-mesin, dan perlengkapan di atas kapal.
- Bagaimana bisa Perusahaan Asuransi membuat kontrak dengan warranty yang menyatakan bahwa Kapal Maju tidak boleh membawa cargo.
- PT Pelayaran Maju dalam permohonan endorsement-nya hanya meminta untuk memperluas area perdagangan kapal. Atas alasan/ pertimbangan apa Perusahaan Asuransi kemudian mensyaratkan warranty larangan membawa cargo tersebut? Apakah warranty ini sah dan sudah sesuai dengan polis standar marine hull insurance dan hukum asuransi di Indonesia?
- Justru yang harusnya diperhatikan dalam Marine Hull Insurance adalah Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT), Trading Area atau navigasi, Klasifikasi Kapal dan Mesin, Lost Record, dan Manajemen/ Kepemilikan Kapal, bukan muatan atau cargo-nya.
- Jika warranty-nya bertuliskan contoh: Mesin telah mendapatkan klasifikasi dari lembaga yang berwenang termasuk BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), maka masih “masuk akal” dan sesuai dengan maksud dari Marine Hull Insurance itu sendiri.
- Jika merujuk pada peraturan warranty di Amerika Serikat, ada dua warranty: implied dan express warranty (s.32(2) Federal Act; 34(2) B.C. Act). Tiga bentuk implied warranty: Warranty of legality (s.34 Federal Act; 42 B.C. Act); Warranty of neutrality (s.36 Federal Act; 37 B.C. Act); and Warranty of seaworthiness (s.37 Federal Act; 40 B.C. Act). Warranty of seaworthiness bertujuan untuk memastikan apakah kapal dalam kondisi layak pada saat dimulainya perjalanan. Kelayakan kapal tidak hanya berkaitan dengan lambung kapal tetapi juga dengan mesin dan peralatan, kru, dan cara kapal dimuat.
- Tetapi terlepas dari hal tersebut di atas dan kembali pada kasus tenggelamnya Kapal Maju, maka sesungguhnya Kapal Maju tidak melanggar warranty dalam polisnya. Kapal Maju tidak membawa muatan/ barang-barang yang bukan merupakan peralatan/ perlengkapan kapal. Dicatat dalam soal bahwa Kapal Maju hanya membawa: Heavy Machinery dan Equipment
- Dua hal itu adalah objek yang menjadi jaminan dalam “Marine Hull Insurance”
- Tertanggung, Asuransi Rangka Kapal: hull dan mesin atau peralatan kapal.[1]
- Kapal Maju tenggelam di saat perlengkapannya sudah diturunkan atau dalam kondisi kosong atas heavy machinery dan equipment tersebut.
- Penyebab tenggelamnya Kapal Maju juga karena cuaca, dimana sebab cuaca yang tiba-tiba memburuk tersebut merupakan risiko yang paling umum dan paling banyak dijamin dalam Marine Hull Insurance (Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl.280).
Tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim dari PT Pelayaran Maju. Perusahaan Asuransi berkewajiban membayarkan klaim atau hak PT Pelayaran Maju.
Komentar
Posting Komentar