HISTORI PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI ASIA TENGGARA (ASEAN)



Penguatan Pembangunan Ekonomi Islam ...
economy.okezone.com


Secara demografis, 53% wilayah ASEAN merupakan wilayah Indonesia, yang di mana Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.[1] Islam memandang nilai-nilai terhadap semua aktivitas kehidupan, begitu juga terhadap usaha/ ekonomi umat. Aktivitas ekonomi dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan/ kesejahteraan umat, dan sarat akan moral dan keadilan. Ekonomi Islam saat ini sedang berkembang, tidak hanya di Indonesia sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar, tetapi juga di anggota Negara ASEAN yang lainnya. Karena itu, hukum persaingan usaha dalam perspektif Islam tidak dapat begitu saja diabaikan. Kajiannya diperlukan, setidaknya kajian komparasi.

Di Malaysia ekonomi Islam dikenal sejak tahun 1963, yakni ketika dibentuknya lembaga yang dikenal dengan nama Lembaga Tabung Haji. Tahun 1965, Companies Act 1965 mengatur bahwa setiap bank harus memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas kegiatan bank. Kemudian dibuatlah peraturan lain terkait lembaga keuangan Islam yakni The Islamic Banking Act 1983 dan Government Investment Act 1983. Bank yang pertama kali beroperasi ialah Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang memiliki anak perusahaan antara lain Syarikat al-Ijarah Sendirian Berhad (Perusahaan Leasing), Syarikat al-Wakalah Nominess Sendirian Berhad (yang menawarkan jasa-jasa nominee) dan Syarikat Takaful Malaysia Sendirian Berhad (Perlindungan Asuransi Umum dan Keluarga). Bank Islam yang kedua ialah Bank Muamalat Malaysia Berhard, merupakan hasil penggabungan antara Bank Bumi Putra Malaysia Berhard dan Bank of Commerce Malaysia Berhard. Pada tahun 1997, Bank Negara Malaysia mendirikan the National shariah Advisory Council on Islamic Banking and Takaful (NSAC).[2]

Perkembangan ekonomi Islam di Singapura juga memerhatikan persaingan ekonomi Islam ini dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam juga menjadi alternatif di tengah keterpurukan sistem ekonomi kapitalis. Monetary Authority of Singapore (MAS) memberikan izin dibukanya Islamic Bank of Asia di Singapura. Bank-bank internasional seperti Bank DBS, Maybank, HSBC Amanah, OCBC Bank dan Noor Islamic Bank juga telah membuka layanan perbankan syariah di Singapura.[3]

Di Thailand, ekonomi Islam juga berkembang salah satu contoh dengan dibentuknya institusi keuangan seperti Tabungan Zakat dan Dana Amal Chularachmontri, Koperasi Ibnu Affan, Koperasi Islam Pattai Berhad, Tabung Haji.[4] Thailand membuka perkembangan ekonomi Islam sejak tahun 1997 di 5 wilayah Sampedan Selatan Thailand, seperti di daerah Pattani, Yala, Narathiwat, Songkhla, Bangkok, dan kawasan Nong-Chok.[5] Tahun 2002, Bank Krung Thai berhasil menumbuhkan satu sistem perbankan Islam yang dinamakan Krung Thai Syariah (Syariah Banking Service). Saat ini bank yang beroperasi dengan prinsip syariah di Thailand adalah Islamic Bank of Thailand (IBANK). Produk  IBANK meliputi pembiayaan Polisi, Pembiayaan Akar Umbi IBANK, Pembayaran hutang untuk para petani, Pembiayaan buruh kerja Thai di Malaysia, pembiayaan gerai penjajah dan pekerjaan bebas, pembiayaan Re-Finance hutang luar biasa, Pembiayaan Perusahaan Kecil.[6]

Bank yang menawarkan jasa perbankan syariah di Brunei Darussalam antara lain Islamic Bank of Brunei (IBB) dan Tabungan Amanah Islam Brunei (TAIB). Kemudian kedua bank ini digabung menjadi Bank Islam Brunei Darussalam Bhd (BIBD) yang hingga kini terus beroperasi.[7]


[1] M. Muchtar Rivai dan Darwin Erhandy, “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal Liquidity, Vol. 2, Nomor 2, 2013, hlm. 198.
[2] Sultan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 74-76
[3] Nur Hilda Mardiah, “Kepentingan Ekonomi Politik Singapura Dalam Menerapkan Ekonomi Islam”, JOM FISIP, Vol.3 No. 2, 2016, hlm 6-7.
[4] Haerul Akmal, “Analisis Perkembangan Ekonomi Islam di Asia Tenggara (Sebuah Kajian Historis),” Jurnal Baabu al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 2, Nomor 1, 2017, hlm. 13
[5] Raniyah, “Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC),” Skripsi, diunduh dari http://repository.unair.ac.id/13773/12/12.%20Bab%202.pdf tanggal 25 Desember 2019.
[6] Ibid.
[7] Sultan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 84.

Komentar