HISTORI PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI ASIA TENGGARA (ASEAN)
Secara demografis, 53% wilayah
ASEAN merupakan wilayah Indonesia, yang di mana Indonesia merupakan Negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia.[1] Islam
memandang nilai-nilai terhadap semua aktivitas kehidupan, begitu juga terhadap
usaha/ ekonomi umat. Aktivitas ekonomi dalam Islam bertujuan untuk
kemaslahatan/ kesejahteraan umat, dan sarat akan moral dan keadilan. Ekonomi
Islam saat ini sedang berkembang, tidak hanya di Indonesia sebagai Negara
dengan penduduk muslim terbesar, tetapi juga di anggota Negara ASEAN yang
lainnya. Karena itu, hukum persaingan usaha dalam perspektif Islam tidak dapat
begitu saja diabaikan. Kajiannya diperlukan, setidaknya kajian komparasi.
Di Malaysia ekonomi Islam dikenal
sejak tahun 1963, yakni ketika dibentuknya lembaga yang dikenal dengan nama
Lembaga Tabung Haji. Tahun 1965, Companies
Act 1965 mengatur bahwa setiap bank harus memiliki Dewan Pengawas Syariah
sebagai pengawas kegiatan bank. Kemudian dibuatlah peraturan lain terkait
lembaga keuangan Islam yakni The Islamic
Banking Act 1983 dan Government
Investment Act 1983. Bank yang pertama kali beroperasi ialah Bank Islam
Malaysia Berhad (BIMB) yang memiliki anak perusahaan antara lain Syarikat al-Ijarah
Sendirian Berhad (Perusahaan Leasing),
Syarikat al-Wakalah Nominess Sendirian Berhad (yang menawarkan jasa-jasa nominee) dan Syarikat Takaful Malaysia
Sendirian Berhad (Perlindungan Asuransi Umum dan Keluarga). Bank Islam yang
kedua ialah Bank Muamalat Malaysia Berhard, merupakan hasil penggabungan antara
Bank Bumi Putra Malaysia Berhard dan Bank
of Commerce Malaysia Berhard. Pada tahun 1997, Bank Negara Malaysia
mendirikan the National shariah Advisory
Council on Islamic Banking and Takaful (NSAC).[2]
Perkembangan ekonomi Islam di
Singapura juga memerhatikan persaingan ekonomi Islam ini dengan ekonomi
konvensional. Ekonomi Islam juga menjadi alternatif di tengah keterpurukan sistem
ekonomi kapitalis. Monetary Authority of
Singapore (MAS) memberikan izin dibukanya Islamic Bank of Asia di Singapura. Bank-bank internasional seperti
Bank DBS, Maybank, HSBC Amanah, OCBC Bank dan Noor Islamic Bank juga telah
membuka layanan perbankan syariah di Singapura.[3]
Di Thailand, ekonomi Islam juga
berkembang salah satu contoh dengan dibentuknya institusi keuangan seperti
Tabungan Zakat dan Dana Amal Chularachmontri, Koperasi Ibnu Affan, Koperasi
Islam Pattai Berhad, Tabung Haji.[4] Thailand
membuka perkembangan ekonomi Islam sejak tahun 1997 di 5 wilayah Sampedan
Selatan Thailand, seperti di daerah Pattani, Yala, Narathiwat, Songkhla,
Bangkok, dan kawasan Nong-Chok.[5]
Tahun 2002, Bank Krung Thai berhasil menumbuhkan satu sistem perbankan Islam
yang dinamakan Krung Thai Syariah (Syariah Banking Service). Saat ini bank
yang beroperasi dengan prinsip syariah di Thailand adalah Islamic Bank of Thailand (IBANK). Produk IBANK meliputi pembiayaan Polisi, Pembiayaan
Akar Umbi IBANK, Pembayaran hutang untuk para petani, Pembiayaan buruh kerja
Thai di Malaysia, pembiayaan gerai penjajah dan pekerjaan bebas, pembiayaan
Re-Finance hutang luar biasa, Pembiayaan Perusahaan Kecil.[6]
Bank yang menawarkan jasa perbankan
syariah di Brunei Darussalam antara lain Islamic
Bank of Brunei (IBB) dan Tabungan Amanah Islam Brunei (TAIB). Kemudian
kedua bank ini digabung menjadi Bank Islam Brunei Darussalam Bhd (BIBD) yang
hingga kini terus beroperasi.[7]
[1] M. Muchtar Rivai dan
Darwin Erhandy, “Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha yang Sehat: Sinergitas
Kawasan ASEAN di Era Globalisasi”, Jurnal
Liquidity, Vol. 2, Nomor 2, 2013, hlm. 198.
[2] Sultan Remi
Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk dan
Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 74-76
[3] Nur Hilda Mardiah, “Kepentingan
Ekonomi Politik Singapura Dalam Menerapkan Ekonomi Islam”, JOM FISIP, Vol.3 No. 2, 2016, hlm 6-7.
[4] Haerul Akmal,
“Analisis Perkembangan Ekonomi Islam di Asia Tenggara (Sebuah Kajian
Historis),” Jurnal Baabu al-Ilmi Ekonomi
dan Perbankan Syariah, Vol. 2, Nomor 1, 2017, hlm. 13
[5] Raniyah, “Harmonisasi
Hukum Persaingan Usaha dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC),” Skripsi, diunduh dari http://repository.unair.ac.id/13773/12/12.%20Bab%202.pdf tanggal 25 Desember
2019.
[6] Ibid.
[7] Sultan Remi
Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk dan
Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 84.



Komentar
Posting Komentar