Bagaimana Hukum Perlindungan Konsumen di Tengah Pandemi Covid-19?
Di
tengah pandemic covid ini, yang perlu banget diwaspadai itu e-commerce/niaga elektronik dan barang yang
dijual di atas HET. Kementerian Perdagangan sudah melakukan pengawasan di
platform marketplace dan selama pengawasan dilakukan, kemendag telah menjaring
169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang
yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (23 april 2020).
Pemerintah menutup akun-akun itu dan ngilangin linknya.
Banyak
orang yang dirugikan secara finansial karena terdampak wabah covid, dan banyak
juga yang manfaatin kondisi ini, misal produk alat kesehatan dijual di atas HET
dan dengan kualitas rendah, termasuk sembako (gula, minyak goreng, bawang
putih) dijual di atas HET.
Ada
juga yang mengemas ulang barang dagangan, daging beku dijual di medsos, dll.
Kemendag bilangnya udah antisipasi itu misal dengan memanggil operator, tapi
kurang tau (belum liat datanya).
Total
ada 127 pengaduan terkait e-commerce/ niaga elektronik yang meliputi:
- pembelian
barang yang gak sesuai sama perjanjian (barang yang datang itu beda ama yang
ditampilkan iklan);
- barang
yang dibeli gak datang (gak diterima oleh konsumen);
- barang
yang sampai rusak dan gak bisa digunakan;
- pembatalan
sepihak yang dilakukan sama pelaku usaha;
- waktu
kedatangan barang gak sesuai sama apa yang diperjanjikan;
- refund
yang lama; dan
- penipuan
pada marketplace yang ngerugiin konsumen.
Sebenernya
kalo ngobrolin soal perlindungan konsumen itu luas. Ruang lingkupnya banyak dan
luas banget, mencakup:
- sektor Air,
- Energi,
- Pendidikan
- Kesehatan,
- Pangan
- Produk Halal, Data & Informasi,
- transportasi,
- Perumahan,
- jasa keuangan, dan
- ekonomi digital.
Konsumsi
itu kan fundamental dan berfungsi sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi
nasional, jadi penting banget perlindungan konsumen. Fokusnya end user
(konsumen akhir). Kalo konsumen akhir udah pede untuk bertransaksi, manfaatnya
bisa ke pajak atau ke pembangunan nasional secara keseluruhan.
Tapi
kepercayaan konsumen itu perlu dibangun dari perlindungan konsumen, dan
perlindungan konsumen bergantung pada 3 pilar pemangku transaksi, yaitu:
- Pemerintah (termasuk BPKN dan BPSK),
- Pelaku Usaha, dan
- Konsumen (termasuk LPKSM).
Contoh
konsumen di bidang data digital/ data privasi. Start-up di Indonesia punya
perlindungan privasi yang lemah. Ini kan mempermudah pencurian data atau identitas
dan penipuan. Apalagi di masa pandemi ini, angka kriminalitas siber naik
signifikan (kata peneliti center for Indonesian policy studies). Ada banyak
banget laporan penipuan online, laporan
pengancaman, pemerasan, pencurian data/identitas, peretasan sistem elektronik,
gangguan sistem, manipulasi data, dan konten/akses ilegal. Contohnya, ada penyebaran
data pasien Covid-19 di Depok. Kan bahaya banget.
isu
perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan regulasi turunan.
Jadinya, pelaksanaan dan pengawasan isu ini tersebar di beberapa
kementerian/lembaga. Contoh data pribadi di e-commerce itu diatur sama UU
Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan
Konsumen dan UU Perdagangan, jadinya kementerian yang berwenang itu ada dua
(perdagangan & kominfo).
- Apa yang harus dilakukan, ada beberapa masukan:
- Literasi ke masyarakat luas tentang perlindungan konsumen/ hak-hak konsumen.
- penghapusan tumpang tindih atas pengelolaan PK di daerah
- perhatian khusus untuk perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Amandemen UU PK, UU Kerahasiaan Data Pribadi, Kebijakan Perdagangan melalui Sistem Eletronik, dan penyelesaian sengketa lintas batas (cross Border).
- Akses pemulihan bagi konsumen.
- Sistem Penyelesaian Sengketa Nasional (National Dispute Resolution) dan Online Dispute Resolution (ODR)
- Meningkatkan keterlibatan LPKSM dalam pembuatan kebijakan dan peran sebagai juru bicara konsumen saat pengajuan ganti rugi
- regulasi dan kebijakan yang melindungi konsumen rentan (anak-anak, orang usia lanjut dan kaum berkebutuhan khusus/difabel)
- tata kelola jaminan halal
- praktek penegakan hukum perlindungan konsumen secara global
- kesepakatan antar negara (Bilateral/Multilateral) untuk merumuskan panduan atau kesepakatan hukum dalam penanganan sengketa lintas batas
- kerjasama kampanye kesadaran keamanan produk secara nasional, bilateral, dan multilateral.
- Adanya Integrasi kelembagaan perlindungan konsumen untuk menangani isu global yang berkembang
Kata
kunci/ yang paling penting untuk perlindungan konsumen di tengah pandemic
covid:
- lembaga perlindungan konsumen harus solid (kerjasama yang solid dengan pemerintah daerah, nasional, dan internasional)
- Literasi masyarakat
- Dan kebijakan yang consumer centric



Komentar
Posting Komentar