Bagaimana Hukum Perlindungan Konsumen di Tengah Pandemi Covid-19?



Di tengah pandemic covid ini, yang perlu banget diwaspadai itu e-commerce/niaga elektronik dan barang yang dijual di atas HET. Kementerian Perdagangan sudah melakukan pengawasan di platform marketplace dan selama pengawasan dilakukan, kemendag telah menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (23 april 2020). Pemerintah menutup akun-akun itu dan ngilangin linknya.

Banyak orang yang dirugikan secara finansial karena terdampak wabah covid, dan banyak juga yang manfaatin kondisi ini, misal produk alat kesehatan dijual di atas HET dan dengan kualitas rendah, termasuk sembako (gula, minyak goreng, bawang putih) dijual di atas HET.
Ada juga yang mengemas ulang barang dagangan, daging beku dijual di medsos, dll. Kemendag bilangnya udah antisipasi itu misal dengan memanggil operator, tapi kurang tau (belum liat datanya). 

Total ada 127 pengaduan terkait e-commerce/ niaga elektronik yang meliputi:
  1. pembelian barang yang gak sesuai sama perjanjian (barang yang datang itu beda ama yang ditampilkan iklan); 
  2. barang yang dibeli gak datang (gak diterima oleh konsumen);
  3. barang yang sampai rusak dan gak bisa digunakan;
  4. pembatalan sepihak yang dilakukan sama pelaku usaha;
  5. waktu kedatangan barang gak sesuai sama apa yang diperjanjikan;
  6. refund yang lama; dan
  7. penipuan pada marketplace yang ngerugiin konsumen. 

Sebenernya kalo ngobrolin soal perlindungan konsumen itu luas. Ruang lingkupnya banyak dan luas banget, mencakup:
  1. sektor Air,
  2. Energi,
  3. Pendidikan
  4. Kesehatan,
  5. Pangan
  6. Produk Halal, Data & Informasi,
  7. transportasi,
  8. Perumahan,
  9. jasa keuangan, dan
  10. ekonomi digital.

Konsumsi itu kan fundamental dan berfungsi sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi nasional, jadi penting banget perlindungan konsumen. Fokusnya end user (konsumen akhir). Kalo konsumen akhir udah pede untuk bertransaksi, manfaatnya bisa ke pajak atau ke pembangunan nasional secara keseluruhan.

Tapi kepercayaan konsumen itu perlu dibangun dari perlindungan konsumen, dan perlindungan konsumen bergantung pada 3 pilar pemangku transaksi, yaitu:

  1. Pemerintah (termasuk BPKN dan BPSK),
  2. Pelaku Usaha, dan
  3. Konsumen (termasuk LPKSM).

Contoh konsumen di bidang data digital/ data privasi. Start-up di Indonesia punya perlindungan privasi yang lemah. Ini kan mempermudah pencurian data atau identitas dan penipuan. Apalagi di masa pandemi ini, angka kriminalitas siber naik signifikan (kata peneliti center for Indonesian policy studies). Ada banyak banget laporan penipuan online, laporan pengancaman, pemerasan, pencurian data/identitas, peretasan sistem elektronik, gangguan sistem, manipulasi data, dan konten/akses ilegal. Contohnya, ada penyebaran data pasien Covid-19 di Depok. Kan bahaya banget.

isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan regulasi turunan. Jadinya, pelaksanaan dan pengawasan isu ini tersebar di beberapa kementerian/lembaga. Contoh data pribadi di e-commerce itu diatur sama UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, jadinya kementerian yang berwenang itu ada dua (perdagangan & kominfo).
  1. Apa yang harus dilakukan, ada beberapa masukan:
  2. Literasi ke masyarakat luas tentang perlindungan konsumen/ hak-hak konsumen.
  3. penghapusan tumpang tindih atas pengelolaan PK di daerah
  4. perhatian khusus untuk perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Amandemen UU PK, UU Kerahasiaan Data Pribadi, Kebijakan Perdagangan melalui Sistem Eletronik, dan penyelesaian sengketa lintas batas (cross Border).
  5. Akses pemulihan bagi konsumen.
  6. Sistem Penyelesaian Sengketa Nasional (National Dispute Resolution) dan Online Dispute Resolution (ODR) 
  7. Meningkatkan keterlibatan LPKSM dalam pembuatan kebijakan dan peran sebagai juru bicara konsumen saat pengajuan ganti rugi
  8. regulasi dan kebijakan yang melindungi konsumen rentan (anak-anak, orang usia lanjut dan kaum berkebutuhan khusus/difabel)
  9. tata kelola jaminan halal
  10. praktek penegakan hukum perlindungan konsumen secara global
  11. kesepakatan antar negara (Bilateral/Multilateral) untuk merumuskan panduan atau kesepakatan hukum dalam penanganan sengketa lintas batas
  12. kerjasama kampanye kesadaran keamanan produk secara nasional, bilateral, dan multilateral.
  13. Adanya Integrasi kelembagaan perlindungan konsumen untuk menangani isu global yang berkembang


Kata kunci/ yang paling penting untuk perlindungan konsumen di tengah pandemic covid:
  1. lembaga perlindungan konsumen harus solid (kerjasama yang solid dengan pemerintah daerah, nasional, dan internasional)
  2. Literasi masyarakat
  3. Dan kebijakan yang consumer centric


Komentar