Asuransi Kendaraan: Mobil Dijual, Siapa yang Berhak Klaim Asuransi?
Tuan
A memiliki sebuah mobil dan mengeluarkan mobilnya dengan harga pertanggungan
400 jt ke PT Asuransi X. Polis asuransinya adalah polis asuransi mobil yang
menjamin risiko tabrakan/kecelakaan, banjir, dan pencurian. Periode asuransi
satu tahun dari tanggal 1 Januari 2020-31 Desember 2020. Premi 8 jt dan sudah
dibayar lunas ke PT Asuransi X. Polis asuransi sudah diterima oleh tuan A pada
tanggal 1 Februari 2020. A menjual mobilnya karena kebutuhan yang mendesak
kepada B. Pada tanggal 17 Februari 2020, mobil dicuri orang sewaktu parker di
jalan di depan rumah si B. Pertanyaan: siapakah yang berhak menerima ganti kerugian/kliam
dengan asuransi?
Jawaban:
- Berdasarkan asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan asas ini dengan mengatur “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.” Oleh karena itu, dalam analisis persoalan asuransi di atas, maka perlu dilihat juga perjanjian (polis) antara tuan A dan PT Asuransi X.
- Setelah mobil diasuransikan, maka segala kegiatan atas mobil tersebut harus diketahui oleh PT Asuransi X, terutama sudah diikat oleh polis. Dalam polis biasanya, tertanggung atau Tuan A diatur kewajiban untuk mengungkapkan fakta yaitu informasi, keterangan keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi atau dalam menetapkan suku premi, dan untuk membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi (pencairan klaim misalnya). Kemudian jika tertanggung tidak mengungkapkan fakta, misalnya fakta bahwa mobil sudah dijual, maka penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. Penanggung juga berhak melakukan pemeriksaan atas kendaraan tersebut setiap saat selama jangka waktu pertanggungan. Jadi Tuan A sebaiknya memberitahu PT. Asuransi X perihal penjualan mobil tersebut, atau bisa saja sebetulnya perusahaan telah mengetahui bahwa mobil tersebut dijual.
- Contoh dalam Pasal 10 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia diatur bahwa
"apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemikannya dengan cara apapun, polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali penanggung memberikan persetujuan tertulis untuk melanjutkan pertanggungan."
- Pertanyaannya kemudian apakah pada tanggal 1 Februari 2020, Tuan A sudah melakukan pengalihan kepemilikan terhadap mobil tersebut? Pengalihan kepemilikan dapat dilihat dari perubahan nama pada BPKB mobil. Berdasarkan hukum tentang lalu lintas di Indonesia, identitas kepemilikan atas kendaraan bermotor sebagai satu-satunya identitas sahih ialah nama yang tertera dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Tetapi dalam kasus ini, bukti bahwa telah terjadi pengalihan kepemilikan tidak harus ditunjukan oleh balik nama BPKB. AJB atau kwitansi pembelian mobil juga sudah menunjukan bahwa telah terjadi pengalihan kepemilikan mobil, jadi pada saat itu, asuransi secara otomatis hangus/berakhir. Praktis baik pemilik baru kendaraan (Tuan B) maupun Tuan A tidak dapat lagi menikmati perlindungan asuransi apalagi di tanggal 17 Februari 2020 ketika mobil tersebut hilang dicuri.
- Namun meski polis hangus, Tuan A dapat saja mengajukan pembatalan polis pada perusahaan asuransi atau mendiskusikan perihal refund premi selama belum pernah diajukan klaim atas mobil itu.
- Asuransi Tuan A tidak dapat dipindahtangankan kepada Tuan B. Kecuali jika Tuan B melaporkan hal ini atau meminta untuk perubahan nama dalam polis asuransi mobil yang bersangkutan. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau telepon, dengan menyediakan keterangan yang diperlukan seperti nomor polis, STNK, SIM Tuan B, keterangan dari Tuan A, akta jual beli atau kwitansi, dan data lainnya secara lengkap. Jika sudah lengkap, maka petugas asuransi akan segera memprosesnya. Perubahan-perubahan itu akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut endorsement.
- Isi polis asuransi, nama kepemilikan akan diubah sesuai dengan nama pemilik kendaraan baru. Endorsement akan dilekatkan dalam polis mobil yang bersangkutan. Jika seluruh proses pengalihan dilakukan dengan semestinya, maka perlindungan terhadap mobil tersebut akan tetap berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib asuransi.
- Untuk menjawab siapakah yang berhak menerima ganti kerugian/klaim dengan asuransi, maka tergantung pada Tuan A atau Tuan B itu sendiri. Polis pada dasarnya secara otomatis hangus setelah 10 (sepuluh) hari dari tanggal pengalihan kepemilikan mobil. Alternatif untuk Tuan A: mengupayakan pembatalan/ refund premi (jika Tuan A tidak pernah melakukan klaim) segera setelah menjual atau mengalihkan kepemilikan mobil. Pengembalian biaya premi yang diterima tidak 100% karena ada potongan-potongan biaya lainnya, seperti biaya pajak, periode yang sedang berjalan, biaya administrasi dan cancel polis. Tuan B: melakukan pindah tangan asuransi, sehingga Tuan B nantinya dapat melakukan klaim atas asuransi mobil yang bersangkutan.
Simpulannya
bahwa klaim asuransi ketika mobil dicuri pada tanggal 17 Februari 2020 tidak
akan mungkin diterima oleh Tuan A, karena polis asuransi secara otomatis
hangus/ berakhir ketika BPKB mobil berubah nama. Tuan B dapat menerima klaim
tersebut apabila telah melakukan pindah tangan asuransi.
Komentar
Posting Komentar