Teori Hukum Murni Hans Kelsen (Ringkas)


sumber gambar: 123RF

Kelsen menggunakan tiga strategi dalam merumuskan konsepsinya tentang teori hukum murni. Pertama history, dalam hal ini Kelsen melakukan analisis terhadap hukum-hukum yang berlaku pada masa lalu dan masanya. Kelsen memahami hukum alam yang dianggap tunduk pada batasan-batasan moral dan teori hukum empiris-positivis yang menganggap hukum bagian dari fakta. Kedua keterpisahan, merupakan pengembangan dari poin pertama, yakni menganggap bahwa teori hukum alam dan teori hukum empiris positivis berdiri sendiri-sendiri dan sama-sama lengkap, sehingga terpisah satu sama lain. Ketiga penolakan, ialah penyangkalan dari teori-teori sebelumnya. Sebab teori hukum alam dan teori empiris-positivis mencampur-adukkan hukum dengan keadilan atau hukum dengan fakta. Menurut Kelsen, hukum memiliki makna spesifik tersendiri, memiliki subjek spesifik yang berbeda dengan ilmu lain.[1]

Kelsen melakukan pemurnian ilmu hukum dari elemen-elemen naturalisme dan psikologisme, menolak imaji dan platonik. Pure Theory of Law menyelidiki hukum yang “sebenarnya dan tepat”, bukan menyelidiki hukum yang “benar”. Dengan kata lain, Pure Theory of Law adalah teori yang sangat realistik.


[1] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019. 

Komentar