Teori Hukum Murni Hans Kelsen (Ringkas)
sumber gambar: 123RF
Kelsen menggunakan tiga strategi dalam
merumuskan konsepsinya tentang teori hukum murni. Pertama history, dalam
hal ini Kelsen melakukan analisis terhadap hukum-hukum yang berlaku pada masa
lalu dan masanya. Kelsen memahami hukum alam yang dianggap tunduk pada
batasan-batasan moral dan teori hukum empiris-positivis yang menganggap hukum
bagian dari fakta. Kedua keterpisahan, merupakan pengembangan dari poin
pertama, yakni menganggap bahwa teori hukum alam dan teori hukum empiris
positivis berdiri sendiri-sendiri dan sama-sama lengkap, sehingga terpisah satu
sama lain. Ketiga penolakan, ialah penyangkalan dari teori-teori
sebelumnya. Sebab teori hukum alam dan teori empiris-positivis
mencampur-adukkan hukum dengan keadilan atau hukum dengan fakta. Menurut
Kelsen, hukum memiliki makna spesifik tersendiri, memiliki subjek spesifik yang
berbeda dengan ilmu lain.[1]
Kelsen melakukan pemurnian ilmu hukum dari
elemen-elemen naturalisme dan psikologisme, menolak imaji dan platonik. Pure
Theory of Law menyelidiki hukum yang “sebenarnya dan tepat”, bukan
menyelidiki hukum yang “benar”. Dengan kata lain, Pure Theory of Law adalah
teori yang sangat realistik.
[1] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure
Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.



Komentar
Posting Komentar