Teori Hukum Murni dan Hak Asasi Manusia
sumber gambar: mainmain.id
Pemikiran Kelsen amat condong pada kepastian
hukum dan hidup berdampingan secara damai. Uniknya, kepastian hukum dan hidup
damai merupakan landasan bagi perlindungan hak asasi manusia. Di sisi lain, Kelsen
juga mengakui prinsip relativitas yang menjamin kebebasan manusia, termasuk
kebebasan untuk menyeimbangkan nilai-nilai yang berbeda. Pendekatan ini
menghasilkan konsepsi demokrasi yang stabil, khususnya dalam lingkungan dengan pluralisme
nilai. Pluralisme ini, pada gilirannya, akan menopang nilai individualitas
manusia dan melindungi otonomi manusia dari pretensi totaliter yang
mengatasnamakan cita-cita luhur solidaritas sosial.[1]
Karena itu, Hans Kelsen dapat membebaskan
manusia dari otoritas moral atau totalitas supra-individu seperti masyarakat, negara,
dan sejenisnya. Hal ini berlawanan dengan opini yang tersebar luas, Kelsen
tidak mengklaim tidak boleh ada keadilan dalam hukum ¾ persyaratan kemurnian teori hukum murni Hans Kelsen hanya menyangkut ilmu
hukum, yang harus bebas nilai ketika mempelajari hukum. Kelsen sebetulnya
secara eksplisit mengakui bahwa penerapan dan penafsiran hukum ialah melibatkan
nilai-nilai hukum seperti keadilan atau kesetaraan dan moralitas.
Kelsen, jika seseorang menegaskan bahwa hak
asasi manusia diandaikan dengan cara yang mendasar sebagaimana norma dasar diandaikan,
maka HAM bisa dikatakan “menggantung di udara,” sebagai murni hipotesis atau
fiksi. Bagi Kelsen HAM, seperti halnya hak dan kewajiban pada umumnya tidak
dapat ditemukan di suatu tempat di alam atau di masyarakat. Karena itu dalam
pengertian ini, HAM menggantung di udara atau, lebih tepatnya, hanyalah sebuah
model pemikiran. HAM hanya memungkinkan manusia secara otoritatif untuk
mengoordinasikan perilaku timbal balik mereka seolah-olah itu adalah norma
dasar. Ketika tujuan hak ialah perlindungan individu, maka hak adalah hukum itu
sendiri.[2]
Menerima bahwa perilaku manusia tunduk pada aturan
hukum/ norma dasar tersebut, sama saja dengan sepakat bahwa manusia ada/
bergerak berdasarkan apa pun konstitusinya. Jika konstitusi menjamin kebebasan
individu dan/ atau hak individu, maka harus dihormati. Aturan hukum dalam
relasi normatif Hans Kelsen membebani manusia dengan kewajiban dan memberikan
manusia hak.[3]
Hak menurut Kelsen ialah tatanan hukum memberikan wewenang hukum
tertentu kepada seorang individu (bukan organ masyarakat melainkan seorang
individu/ orang pribadi), atau wewenang hukum untuk memulai prosedur yang
mengarah pada reaksi terhadap pelanggaran kewajiban. Ada karena norma atau tatanan
hukum, dan dibatasi juga oleh norma/ tatanan hukum tersebut, misal hak politik.[4]
Hukum
dalam teori Kelsen memiliki tujuan normatif: memungkinkan arbitrase damai dan
tanpa kekerasan dari konflik individu dan negara, dan menjaga kebebasan
individu. Artinya, hukum itu sah sejauh mengamankan eksistensi damai individu
dan negara, alat-alat hukum berfungsi untuk mengamankan/ melindungi kedamaian dan
hidup berdampingan. Hak asasi manusia diakui sebagai ius cogens dari
hukum internasional kontemporer lebih didahulukan dari aturan hukum negara.[5] Tetapi
hukum internasional itu sendiri masih kekurangan organ resolusi sengketa dan
badan penegakan hukum yang efektif mengamankan perlindungan hak asasi manusia.
Kelsen bercita-cita membangun tatanan hukum dunia yang secara efektif
menegakkan perdamaian, perlindungan hukum, ketertiban dan, mungkin dapat termasuk
juga, hak asasi manusia
[1] Mikhail Antonov, “The Legal Conception of Hans Kelsen and Eugen Ehrlich:
Weighing Human Rights and Sovereignty” National Reseacrh University Higher
School of Economics, 2016, hlm. 21.
[2] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”,
(Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), hlm. 72.
[3] Ibid., hlm. 86.
[4] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Bandung: Penerbit
Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 151.
[5] Nanda Saraswati, “Kriteria untuk Menentukan Hak Asasi Manusia sebagai Jus
Cogens dalam Hukum Internasional” Arena Hukum, Volume 2, Agustus 2017, hlm.
182.
Komentar
Posting Komentar