Tanggung Jawab Perseroan & Komposisi Pemegang Saham?

sumber gambar: konsultan hukum profesional

Suatu perbuatan hukum hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan (Pasal 14 ayat (4) UUPT).

MISAL: 

JS dan AF (direksi) melakukan perbuatan hukum dengan PT DC tanpa persetujuan Dewan Komisaris, atau tanpa persetujuan RUPS. Direksi juga tidak due care/ berhati-hati dalam mengambil keputusan, katakanlah dengan tindakan direksi ialah melakukan pembiayaan sebesar 75% dari total proyek bersama PT DC dalam keadaan memiliki utang ke bank. Meski di sisi lain, perbuatan hukum mereka dilakukan untuk kepentingan perusahaan (profit) atau dengan itikad baik, tetapi tindakan tanpa persetujuan RUPS tersebut membuat JS dan AF harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Contoh seperti ini membuat PT tidak bertanggungjawab atas tindakan direksi.

Pada dasarnya, perusahaan tidak bertanggungjawab atas tindakan direksi yang sembrono (misal tidak due care, tidak beritikad baik, tidak meminta persetujuan komisaris atau RUPS, dll)/ melanggar ketentuan UUPT. 


Tentang komposisi pemegang saham, hindari komposisi yang sama rata. 

Komposisi saham sama rata antara dua pemegang saham dapat menimbulkan kesulitan ketika dalam pengambilan keputusan. Dikarenakan keduanya memiliki suara yang sama kuat, sehingga ketika terdapat perbedaan pendapat antara dua pemegang saham tersebut, tidak ada pihak/ pemegang saham lain yang dapat menjadi key vote dalam mengambil keputusan akhir.


Komentar