Tanggung Jawab Direksi

sumber gambar: realbusiness

Meskipun direksi bertindak sebagai perwakilan perusahaan, khususnya direktur utama, tetapi ketika terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan, pihak terafiliasi (khususnya komisaris dan direksi) yang lainnya tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan memberatkan si pengambil keputusan (direktur utama). 

Apalagi di Indonesia, meski label atau sebutannya direktur utama, tetapi secara substansi, direktur utama tersebut merupakan anggota direksi yang kedudukannya setara dengan anggota direksi atau direktur lainnya.

Setelah menjalankan tugas dan kewajiban direksi, maka mereka berhak mendapatkan pembebasan tanggung jawab direksi. Karena itu, masalah kerugian yang menimpa KL seharusnya dihadapi secara bersama-sama, tidak dengan menyalahkan direktur utama. Bukan direksi yang bertanggung jawab, melainkan perusahaan, yakni keempat orang tersebut. Direksi dapat disalahkan jika: 
  1. Perbuatan hukum atas nama perseroan oleh anggota direksi setelah pengangkatannya batal.
  2. Lalai dan salah dalam menjalankan tugas, tidak dengan itikad baik dan tanggung jawab.
  3. Tidak melaporkan saham yang dimiliki.
  4. Pailit karena salah dan lalai.
  5. Tidak dapat mengembalikan dividen interim.
  6. Laporan Keuangan tidak benar dan menyesatkan.
Dewan komisaris juga tidak dapat bertindak sewenang-wenang, ketika kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan bukan karena kelalaian direksi.

Dewan komisaris juga wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi, untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. 




Komentar