PEMIKIRAN HANS KELSEN (ULASAN RINGKAS)


sumber gambar:
Fivronlineblog.wordpress.com

Pemikiran Hans Kelsen dikemukakan dalam tiga masalah utama, yaitu teori hukum, negara, dan hukum internasional. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis melihat perbuatan diatur oleh hukum, dan aspek dinamis melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.[1] Hans Kelsen ini amat berpengaruh dalam yurisprudensi, hal ini tertuang dalam The Pure Theory of Law yang diterbitkan dalam dua edisi. Pertama dikenal dengan judul Introduction to The Problems of Legal Theory tahun 1934, kedua Pure Theory of Law tahun 1967.[2]

Teori hukum murni adalah teori hukum positif, bukan hukum positif dalam arti suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subyeknya untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu dan bagaimana hukum dibuat. Bukan pertanyaan apakah hukum yang seharusnya atau bagaimana seharusnya dibuat. Teori hukum ini tidak menolak dalil bahwa hukum harus baik dan sesuai moral. Yang ditolak adalah pandangan bahwa hukum merupakan bagian dari moral dan semua hukum adalah arti tertentu atau derajat tertentu dari moral. Menyatakan bahwa hukum adalah wilayah tertentu dari moralitas sama halnya dengan menyatakan hukum harus sesuai dengan moralitas.[3]  

Pada dasarnya teori hukum murni Hans Kelsen bertujuan agar hukum dipandang secara objektif dan ilmiah, sehingga hukum terhindar dari pengaruh-pengaruh subjektivitas manusia yang acap kali menyesatkan ilmu hukum di masa lalu. Disebut sebagai teori hukum murni karena teori tersebut mengarahkan kognisi hukum pada hukum itu sendiri dan menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut. Salah satu bentuknya ialah dengan menghindarkan elemen moral dan keadilan dari teori hukum murni Hans Kelsen.[4] Tata aturan adalah hukum positif, dan itulah yang menjadi obyek ilmu, bukan hukum secara metafisik. Keadilan dan moralitas dapat dimaknai sebagai legalitas yang tidak berhubungan dengan aturan positif, tetapi dengan pelaksanaannya.[5]

Di abad pertengahan, hukum alam telah mereduksi berbagai kepentingan politik yang secara ideologis, hukum dan keadilan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Teori hukum alam tradisional mendominasi semua masyarakat ketika itu, para ahli hukum yang terlibat di dalamnya tidak kritis sedikit pun. Dari hukum alam ini, alam dianggap sebagai sumber validitas. Tata aturan dibuat dengan mempertimbangkan “keinginan” alam (salah satunya dilihat dari moralitas “alami” manusia).[6] Baru pada abad kesembilan belas dan dua puluh, prinsip hukum berkembang. Termasuk teori hukum murni Hans Kelsen dan mazhab positivisme hukum telah menjernihkan hukum dari berbagai pengaruh ideologis.




[1] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[2] Ibid.
[3] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), hlm. 16.
[4] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[5] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), hlm. 21.
[6] Ibid., hlm. 11

Komentar