PEMIKIRAN HANS KELSEN (ULASAN RINGKAS)
sumber gambar:
Fivronlineblog.wordpress.com
Pemikiran Hans Kelsen dikemukakan dalam tiga
masalah utama, yaitu teori hukum, negara, dan hukum internasional. Teori umum
tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu
aspek statis melihat perbuatan diatur oleh hukum, dan aspek dinamis melihat
hukum yang mengatur perbuatan tertentu.[1] Hans
Kelsen ini amat berpengaruh dalam yurisprudensi, hal ini tertuang dalam The
Pure Theory of Law yang diterbitkan dalam dua edisi. Pertama dikenal dengan
judul Introduction to The Problems of Legal Theory tahun 1934, kedua Pure
Theory of Law tahun 1967.[2]
Teori hukum murni adalah teori hukum positif,
bukan hukum positif dalam arti suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu
teori hukum umum. Tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subyeknya untuk
menjawab pertanyaan apakah hukum itu dan bagaimana hukum dibuat. Bukan
pertanyaan apakah hukum yang seharusnya atau bagaimana seharusnya dibuat.
Teori hukum ini tidak menolak dalil bahwa hukum harus baik dan sesuai moral.
Yang ditolak adalah pandangan bahwa hukum merupakan bagian dari moral dan semua
hukum adalah arti tertentu atau derajat tertentu dari moral. Menyatakan bahwa
hukum adalah wilayah tertentu dari moralitas sama halnya dengan menyatakan
hukum harus sesuai dengan moralitas.[3]
Pada dasarnya teori hukum murni Hans Kelsen
bertujuan agar hukum dipandang secara objektif dan ilmiah, sehingga hukum
terhindar dari pengaruh-pengaruh subjektivitas manusia yang acap kali
menyesatkan ilmu hukum di masa lalu. Disebut sebagai teori hukum murni
karena teori tersebut mengarahkan kognisi hukum pada hukum itu sendiri dan
menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi yang sebenarnya ditetapkan
sebagai hukum tersebut. Salah satu bentuknya ialah dengan menghindarkan elemen
moral dan keadilan dari teori hukum murni Hans Kelsen.[4] Tata
aturan adalah hukum positif, dan itulah yang menjadi obyek ilmu, bukan hukum
secara metafisik. Keadilan dan moralitas dapat dimaknai sebagai legalitas yang
tidak berhubungan dengan aturan positif, tetapi dengan pelaksanaannya.[5]
Di
abad pertengahan, hukum alam telah mereduksi berbagai kepentingan politik yang
secara ideologis, hukum dan keadilan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Teori hukum alam tradisional mendominasi semua masyarakat ketika itu, para ahli
hukum yang terlibat di dalamnya tidak kritis sedikit pun. Dari hukum alam ini,
alam dianggap sebagai sumber validitas. Tata aturan dibuat dengan
mempertimbangkan “keinginan” alam (salah satunya dilihat dari moralitas “alami”
manusia).[6]
Baru pada abad kesembilan belas dan dua puluh, prinsip hukum berkembang.
Termasuk teori hukum murni Hans Kelsen dan mazhab positivisme hukum telah
menjernihkan hukum dari berbagai pengaruh ideologis.
[1] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure
Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[2] Ibid.
[3] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”,
(Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), hlm. 16.
[4] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure
Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[5] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”,
(Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), hlm. 21.
[6] Ibid., hlm. 11



Komentar
Posting Komentar