Norma Dasar Hans Kelsen


Norma dasar merupakan norma fundamental yang bukan bagian dari hukum positif. Teori hukum menentukan bahwa ketika norma dasar digunakan dalam proses menetapkan konstitusi; maka konstitusi dapat diakui sebagai norma dasar yang mengikat, dan tindakan yang memunculkan konstitusi dapat diakui sebagai tindakan hukum. Norma dasar ialah puncak kewenangan tertinggi dalam menetapkan keabsahan norma-norma hukum. Dengan demikian norma dasar bukan hanya memberi dasar kesatuan formal (yaitu sebagai kriteria tunggal norma-norma), akan tetapi juga memberi dasar kesatuan material. Selain memastikan bahwa hukum merupakan sesuatu yang ditetapkan oleh otoritas, norma dasar juga memastikan bahwa apa yang ditetapkan oleh otoritas itu sesuai dengan satu kesatuan yang bermakna atau memiliki nilai. Melalui pengandaian norma dasar inilah Hans Kelsen, berupaya menjembatani kesenjangan antara ought dan is; antara sollen dan sein; sehingga hukum dapat dipahami sebagai satu kesatuan sistem norma hukum.[1] Otoritas tersebut bagi Kelsen ialah hakim dan ahli hukum. 

Norma dasar yang merupakan alasan utama bagi keabsahan norma-norma tersebut tidak diciptakan oleh kehendak orang yang berkepentingan, tetapi diandaikan dalam pemikiran hukum. Setiap norma yang sah, di dalamnya mencerminkan kualitas ought. Otoritas yang diberi kuasa untuk membuat norma tunduk kepada norma itu juga seperti halnya individu yang tunduk kepada norma yang dibuat oleh otoritas tersebut. Karena itu dikatakan pula hukum adalah norma, bukan kemauan atau kehendak. Ilmu hukum ialah disiplin normatif, ditujukan untuk materi normatif. Norma hukum tidak dinilai oleh sebuah standar absolut sebagaimana moralitas, sehingga tidak akan pernah ada norma hukum yang baik atau buruk, adil atau tidak adil. Bukan relasi alamiah yang dikaji hukum tetapi relasi normatif berupa hak-kewajiban. Norma hukum ada bukan dengan tujuan merealisasikan nilai-nilai moral atau keadilan, melainkan untuk mewujudkan nilai-nilai yang ditetapkan dalam norma hukum itu sendiri (salah satunya ialah kepastian hukum).[2]



[1] Ibid., hlm. 79. Hirarki norma misalnya bermula dari norma dasar, kemudian norma konstitusi pertama, norma konstitusi saat ini, norma umum, dan terakhir norma individual.  
[2] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm. 105

Komentar