Norma Dasar Hans Kelsen
Norma dasar merupakan norma fundamental yang
bukan bagian dari hukum positif. Teori hukum menentukan bahwa ketika norma
dasar digunakan dalam proses menetapkan konstitusi; maka konstitusi dapat
diakui sebagai norma dasar yang mengikat, dan tindakan yang memunculkan
konstitusi dapat diakui sebagai tindakan hukum. Norma dasar ialah puncak
kewenangan tertinggi dalam menetapkan keabsahan norma-norma hukum. Dengan
demikian norma dasar bukan hanya memberi dasar kesatuan formal (yaitu sebagai
kriteria tunggal norma-norma), akan tetapi juga memberi dasar kesatuan
material. Selain memastikan bahwa hukum merupakan sesuatu yang ditetapkan oleh
otoritas, norma dasar juga memastikan bahwa apa yang ditetapkan oleh otoritas
itu sesuai dengan satu kesatuan yang bermakna atau memiliki nilai. Melalui
pengandaian norma dasar inilah Hans Kelsen, berupaya menjembatani kesenjangan
antara ought dan is; antara sollen dan sein;
sehingga hukum dapat dipahami sebagai satu kesatuan sistem norma hukum.[1] Otoritas
tersebut bagi Kelsen ialah hakim dan ahli hukum.
Norma
dasar yang merupakan alasan utama bagi keabsahan norma-norma tersebut tidak
diciptakan oleh kehendak orang yang berkepentingan, tetapi diandaikan dalam
pemikiran hukum. Setiap norma yang sah, di dalamnya mencerminkan kualitas ought.
Otoritas yang diberi kuasa untuk membuat norma tunduk kepada norma itu juga
seperti halnya individu yang tunduk kepada norma yang dibuat oleh otoritas
tersebut. Karena itu dikatakan pula hukum adalah norma, bukan kemauan atau
kehendak. Ilmu hukum ialah disiplin normatif, ditujukan untuk materi normatif.
Norma hukum tidak dinilai oleh sebuah standar absolut sebagaimana moralitas,
sehingga tidak akan pernah ada norma hukum yang baik atau buruk, adil atau
tidak adil. Bukan relasi alamiah yang dikaji hukum tetapi relasi normatif
berupa hak-kewajiban. Norma hukum ada bukan dengan tujuan merealisasikan
nilai-nilai moral atau keadilan, melainkan untuk mewujudkan nilai-nilai yang
ditetapkan dalam norma hukum itu sendiri (salah satunya ialah kepastian hukum).[2]
[1] Ibid., hlm. 79. Hirarki norma misalnya bermula dari
norma dasar, kemudian norma konstitusi pertama, norma konstitusi saat ini,
norma umum, dan terakhir norma individual.
[2] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi
dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014,
hlm. 105



Komentar
Posting Komentar