Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia


sumber gambar: Bisnistempo.co

Atas dasar keadilan sosial dan keinginan untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada orang atau kelompok tertentu, maka pemerintah membentuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UULPM). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dibentuk berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UULPM.[1] Namun, UULPM masih dianggap tidak memberikan kejelasan status dan kedudukan KPPU. Hal tersebut membawa dampak salah satunya terhadap persoalan hukum acara persaingan usaha dan status pegawai yang dipekerjakan di KPPU.[2]

Beberapa Pasal dalam UULPM bahkan dinilai dapat menghambat kinerja KPPU dalam menegakkan UULPM itu sendiri.[3] Misalnya mengenai tata cara eksekusi, Pasal 46 ayat (2) UULPM mengatur bahwa apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi yang sudah in kracht, dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut, hukum acara apa yang diberlakukan dalam prosedur eksekusi tersebut.[4] Wewenang KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif dinilai lemah dan terkesan seperti macan di atas kertas. Semestinya regulasi ini dibekali oleh aturan tegas yang cenderung memaksa agar implementasinya dapat dilakukan secara efektif.[5]

Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengamanatkan KPPU sebagai lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan secara tertib dan teratur.[6] KPPU merupakan lembaga negara mandiri (state auxiliaries institusions) yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan di bawan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI). Pasal 30 ayat (1) dan (2) UULPM melatarbelakangi lahirnya KPPU.[7] State auxiliaries institusions adalah lembaga Negara yang dibentuk di luar konstitusi untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga Negara pokok yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[8] KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan UULPM di seluruh wilayah Indonesia, sehingga KPPU pun memiliki kantor cabang di beberapa kota di Indonesia. Tugas dan wewenang KPPU dijelaskan dalam Pasal 35 dan 37 UULPM.[9]

Maksud dari lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain adalah bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPPU, KPPU terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain.[10] Kedudukan KPPU sebagai lembaga state auxiliary yang bersifat independen, berarti pula KPPU tidak berada pada bagian eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Keberadaaan KPPU bukan hanya sekedar lembaga yang bersifat ad hoc seperti KPK, tetapi KPPU merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk menegakkan hukum persaingan usaha atau tidak ada lembaga yang dapat menggantikan posisi KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha tersebut.[11]



[1] Indonesia, Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 30.  
[3] Muhammad Fajar Hidayat, “Politik Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,” Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 5, Nomor 1, 2008, hlm. 100. 
[4] Indonesia, Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 47. 
[5] Ibid., hlm. 96
[6] Indonesia, Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 36.   
[7] Peraturan lain terkait KPPU di antaranya: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Peratuan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan UULPM. 
[8] Alum Simbolon, “Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan Wewenang Hukum Persaingan Usaha,” Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 3, 2012, hlm. 540.
[9] “Tugas dan Wewenang”, diakses dari http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/ pada tanggal 11 November 2019. 
[10] Tresna P Soemardi, “Kajian Holistik Kelembagaan KPPU RI: Antara Harapan vs Fakta Historis 2000-2011”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, 2011, hlm. 13. 
[11] Sukarmi, “Kedudukan KPPU dalam Lembaga Extra Auxiliary”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, 2011, hlm. 63.

Komentar

Postingan Populer