Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia
sumber gambar: Bisnistempo.co
Atas dasar keadilan sosial dan keinginan untuk
mewujudkan persaingan usaha sehat dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi
pada orang atau kelompok tertentu, maka pemerintah membentuk Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UULPM). Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) juga dibentuk berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UULPM.[1] Namun,
UULPM masih dianggap tidak memberikan kejelasan status dan kedudukan KPPU. Hal
tersebut membawa dampak salah satunya terhadap persoalan hukum acara persaingan
usaha dan status pegawai yang dipekerjakan di KPPU.[2]
Beberapa Pasal dalam UULPM bahkan dinilai
dapat menghambat kinerja KPPU dalam menegakkan UULPM itu sendiri.[3] Misalnya
mengenai tata cara eksekusi, Pasal 46 ayat (2) UULPM mengatur bahwa apabila
tidak terdapat keberatan, putusan Komisi yang sudah in kracht, dapat
dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan. Tetapi tidak dijelaskan lebih
lanjut, hukum acara apa yang diberlakukan dalam prosedur eksekusi tersebut.[4] Wewenang
KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif dinilai lemah dan terkesan seperti
macan di atas kertas. Semestinya regulasi ini dibekali oleh aturan tegas yang
cenderung memaksa agar implementasinya dapat dilakukan secara efektif.[5]
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
mengamanatkan KPPU sebagai lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi
persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan secara tertib dan teratur.[6]
KPPU merupakan lembaga negara mandiri (state auxiliaries institusions)
yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan di bawan Undang-undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI). Pasal 30 ayat (1) dan (2) UULPM
melatarbelakangi lahirnya KPPU.[7] State
auxiliaries institusions adalah
lembaga Negara yang dibentuk di luar konstitusi untuk membantu pelaksanaan
tugas lembaga Negara pokok yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[8] KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan UULPM di seluruh wilayah
Indonesia, sehingga KPPU pun memiliki kantor cabang di beberapa kota di
Indonesia. Tugas dan wewenang KPPU dijelaskan dalam Pasal 35 dan 37 UULPM.[9]
Maksud dari lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah serta pihak lain adalah bahwa dalam melaksanakan tugas dan
wewenang KPPU, KPPU terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain.[10]
Kedudukan KPPU sebagai lembaga state
auxiliary yang bersifat independen, berarti pula KPPU tidak berada pada
bagian eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Keberadaaan KPPU bukan hanya
sekedar lembaga yang bersifat ad hoc
seperti KPK, tetapi KPPU merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk
menegakkan hukum persaingan usaha atau tidak ada lembaga yang dapat
menggantikan posisi KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha tersebut.[11]
[1]
Indonesia, Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 30.
[2] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59911ac296e92/menutup-kisah-kppu-yang-ditinggal-pergi-para-pegawai
diakses pada tanggal 11 November 2019.
[3]
Muhammad Fajar Hidayat, “Politik Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,” Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 5, Nomor
1, 2008, hlm. 100.
[4]
Indonesia, Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 47.
[5] Ibid.,
hlm. 96
[6]
Indonesia, Persaingan Usaha tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 36.
[7] Peraturan lain terkait KPPU di
antaranya: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Peratuan KPPU Nomor 1
Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan UULPM.
[8] Alum
Simbolon, “Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan
Wewenang Hukum Persaingan Usaha,” Mimbar
Hukum, Volume 24, Nomor 3, 2012, hlm. 540.
[9]
“Tugas dan Wewenang”, diakses dari http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
pada tanggal 11 November 2019.
[10] Tresna P Soemardi, “Kajian
Holistik Kelembagaan KPPU RI: Antara Harapan vs Fakta Historis 2000-2011”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, 2011,
hlm. 13.
[11] Sukarmi, “Kedudukan KPPU dalam
Lembaga Extra Auxiliary”, Jurnal Persaingan
Usaha, Edisi 6, 2011, hlm. 63.
Komentar
Posting Komentar