Hans Kelsen: Hukum Alam, Moralitas, dan Keadilan
sumber gambar: 123RF.com
Terkait hukum alam, salah satu pemikiran
Kelsen ialah hukum merupakan fenomena sosial, yakni sesuatu yang dapat diamati
oleh masyarakat. Masyarakat sebagai objek amatan adalah hal yang berbeda dari
fenomena alam.[1]
Bentuk fundamental dari hukum alam ialah hukum kausalitas yang berkaitan dengan
alam. Sementara aturan hukum hanya berbicara mengenai manusia dan perbuatannya.[2]
Kemudian pandangan Kelsen tentang moral. Moral
seringkali mempostulasikan adanya kebenaran absolut. Karena itu moral harus
dibedakan dengan hukum. Suatu norma hukum tidak selalu harus memenuhi
justifikasi moral. Validitas norma hukum tidak tergantung pada moralitas.
Begitu pula dengan keadilan sebab keadilan itu sendiri ialah postulat dari
moral.[3]
Lebih lanjut berikut pernyataan Kelsen terkait keadilan:
Kecenderungan untuk menyamakan hukum dan
keadilan merupakan kecenderungan untuk membenarkan tatanan sosial tertentu. Ini
suatu kecenderungan politik, bukan kecenderungan ilmiah. Dikarenakan adanya
kecenderungan ini, usaha untuk memperlakukan hukum dan keadilan sebagai dua
persoalan yang berbeda dikhawatirkan akan mengesampingkan seluruh persyaratan
bahwa hukum positif harus adil. Persyaratan ini sangatlah jelas; namun apa arti
sesungguhnya dari persyaratan ini adalah masalah lain...[4]
Dari pernyataan ini, cukup jelas dipahami
bahwa Kelsen sebetulnya tidak bermaksud mengesampingkan persyaratan hukum harus
adil. Bagi Kelsen, keadilan ialah kebahagiaan, hukum dikatakan adil ketika
dapat memuaskan atau membahagiakan semuanya. Dikatakan pula bahwa keadilan
adalah kesesuaian dengan hukum positif.[5] Tetapi atas nama teori hukum murni, Kelsen
berusaha membebaskan hukum dari ide keadilan, moralitas, dan hal lain di luar
hukum. Sebab hal tersebut tidaklah ilmiah untuk dibicarakan, sesuatu yang
subjektif, irasional, bahkan ada yang sifatnya metafisik. Keinginan terhadap
keadilan yang dilebih-lebihkan tidak akan menciptakan sebuah regulasi yang
universal untuk kehendak semua orang. Kelsen menjelaskan bahwa umat manusia
terbagi ke alam banyak bangsa, golongan, agama, profesi, dan sebagainya. Karena
itu gagasan tentang suatu hal yang subjektif, seperti keadilan, pun akan
berbeda.[6]
Hubungan hukum alam dan hak asasi manusia,
tidak lain ialah keadilan merupakan syarat utama dalam hukum berdasarkan hukum
alam. Dikarenakan tujuan dan fungsi hukum itu sendiri ialah menciptakan
keadilan, pun dengan hak asasi manusia. HAM ditegakkan untuk keadilan, sehingga
baik HAM maupun hukum alam, tujuan utamanya ialah keadilan.[7]
Kembali kepada pernyataan Kelsen tentang
keadilan di atas, maka teori hukum murni Kelsen tidak dimaksudkan untuk
melepaskan hukum dari dimensi ideal atau menghapusnya dari semua nilai. Hukum
adalah teknik untuk menegakkan eksistensi damai antara manusia, sehingga tidak
ada yang berhak untuk memaksakan pandangan atau nilai-nilainya pada orang lain.
Semua orang yang hidup dalam masyarakat harus sama-sama tunduk pada hukum,
tidak peduli nilai apa yang mereka anjurkan (keadilan, kepastian, kesetaraan,
perdamaian, dll), dan hukum harus diterapkan secara sama untuk semua. Ini
Dimensi hukum yang digambarkan oleh Kelsen. Pada kenyataannya aspek ini sering
digagalkan oleh subjektivitas individu, misalnya hakim. Secara sadar atau tidak
sadar, banyak hakim yang lebih memilih nilai-nilai tertentu (bahkan nilai-nilai
personal atau keyakinannya sendiri). Kemudian setiap hakim tersebut jelas cenderung
memprioritaskan nilai-nilai yang berbeda ketika mengadili.[8]
Teori hukum murni tidak bisa menjadikan keadilan sebagai nilai mutlak atau adil
bersifat absolut.
Bagi Kelsen, cita-cita atau tujuan keadilan
dan damai adalah dua hal yang berbeda. Tetapi tampak bahwa Kelsen mengganti
cita-cita keadilan tersebut dengan perdamaian. Damai menitikberatkan kesesuaian
antara kepentingan-kepentingan yang beragam dari berbagai macam orang.
Penyelesaian atas suatu konflik kepentingan dapat tercapai melalui suatu
tatanan yang memuaskan salah-satu kepentingan dengan cara mengorbankan
kepentingan lainnya, atau dengan berusaha mencapai kompromi di antara
kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.[9]
Bahkan Kelsen menulis soal damai ini dalam buku lain terpisah dari The Pure
Theory of Law, yakni Peace Through Law.
Lebih
jelas menurut Kelsen, hukum bukanlah bagian dari sein; is (senyatanya;
alam fisik; “ada”). Hukum merupakan bagian dari dunia sollen; ought (seharusnya;
alam ideal; normatif/ “ide”). Sollen dan sein adalah dunia yang
sejajar dan sederajat. Dengan demikian tidak ada relasi korespondensi antara
dunia sollen dan sein. Ketimbang Tuhan atau alam, Kelsen lebih
mendasarkan sistem hukum pada suatu norma dasar. Pemberlakuan sebuah norma
bukanlah didasarkan pada otoritas Tuhan, alam, atau wakilnya, melainkan pada
pernyataan “seharusnya”.[10]
[1] Hans Kelsen, Introduction to The Problems of Legal Theory, (Bandung:
Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 8-9.
[2] Hans Kelsen, Introduction to The Problems of Legal Theory, (Bandung:
Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 23.
[3] Ibid., hlm. 59-69
[4] Ibid., hlm. 6.
[5] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi
dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm.
105.
[6] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Bandung: Penerbit
Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 7-8
[7] Prof. A. Masyhur Effendi, S.H., M.S dan Taufani S. Evandri, S.H., M.H., HAM
dalam Dinamika/ Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2014), hlm. 12.
[8] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi
dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm.
104.
[9] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure
Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[10] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi
dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm. 74



Komentar
Posting Komentar