Hans Kelsen: Hukum Alam, Moralitas, dan Keadilan

sumber gambar: 123RF.com

Terkait hukum alam, salah satu pemikiran Kelsen ialah hukum merupakan fenomena sosial, yakni sesuatu yang dapat diamati oleh masyarakat. Masyarakat sebagai objek amatan adalah hal yang berbeda dari fenomena alam.[1] Bentuk fundamental dari hukum alam ialah hukum kausalitas yang berkaitan dengan alam. Sementara aturan hukum hanya berbicara mengenai manusia dan perbuatannya.[2] 

Kemudian pandangan Kelsen tentang moral. Moral seringkali mempostulasikan adanya kebenaran absolut. Karena itu moral harus dibedakan dengan hukum. Suatu norma hukum tidak selalu harus memenuhi justifikasi moral. Validitas norma hukum tidak tergantung pada moralitas. Begitu pula dengan keadilan sebab keadilan itu sendiri ialah postulat dari moral.[3] Lebih lanjut berikut pernyataan Kelsen terkait keadilan:

Kecenderungan untuk menyamakan hukum dan keadilan merupakan kecenderungan untuk membenarkan tatanan sosial tertentu. Ini suatu kecenderungan politik, bukan kecenderungan ilmiah. Dikarenakan adanya kecenderungan ini, usaha untuk memperlakukan hukum dan keadilan sebagai dua persoalan yang berbeda dikhawatirkan akan mengesampingkan seluruh persyaratan bahwa hukum positif harus adil. Persyaratan ini sangatlah jelas; namun apa arti sesungguhnya dari persyaratan ini adalah masalah lain...[4] 

Dari pernyataan ini, cukup jelas dipahami bahwa Kelsen sebetulnya tidak bermaksud mengesampingkan persyaratan hukum harus adil. Bagi Kelsen, keadilan ialah kebahagiaan, hukum dikatakan adil ketika dapat memuaskan atau membahagiakan semuanya. Dikatakan pula bahwa keadilan adalah kesesuaian dengan hukum positif.[5]  Tetapi atas nama teori hukum murni, Kelsen berusaha membebaskan hukum dari ide keadilan, moralitas, dan hal lain di luar hukum. Sebab hal tersebut tidaklah ilmiah untuk dibicarakan, sesuatu yang subjektif, irasional, bahkan ada yang sifatnya metafisik. Keinginan terhadap keadilan yang dilebih-lebihkan tidak akan menciptakan sebuah regulasi yang universal untuk kehendak semua orang. Kelsen menjelaskan bahwa umat manusia terbagi ke alam banyak bangsa, golongan, agama, profesi, dan sebagainya. Karena itu gagasan tentang suatu hal yang subjektif, seperti keadilan, pun akan berbeda.[6]   

Hubungan hukum alam dan hak asasi manusia, tidak lain ialah keadilan merupakan syarat utama dalam hukum berdasarkan hukum alam. Dikarenakan tujuan dan fungsi hukum itu sendiri ialah menciptakan keadilan, pun dengan hak asasi manusia. HAM ditegakkan untuk keadilan, sehingga baik HAM maupun hukum alam, tujuan utamanya ialah keadilan.[7] 

Kembali kepada pernyataan Kelsen tentang keadilan di atas, maka teori hukum murni Kelsen tidak dimaksudkan untuk melepaskan hukum dari dimensi ideal atau menghapusnya dari semua nilai. Hukum adalah teknik untuk menegakkan eksistensi damai antara manusia, sehingga tidak ada yang berhak untuk memaksakan pandangan atau nilai-nilainya pada orang lain. Semua orang yang hidup dalam masyarakat harus sama-sama tunduk pada hukum, tidak peduli nilai apa yang mereka anjurkan (keadilan, kepastian, kesetaraan, perdamaian, dll), dan hukum harus diterapkan secara sama untuk semua. Ini Dimensi hukum yang digambarkan oleh Kelsen. Pada kenyataannya aspek ini sering digagalkan oleh subjektivitas individu, misalnya hakim. Secara sadar atau tidak sadar, banyak hakim yang lebih memilih nilai-nilai tertentu (bahkan nilai-nilai personal atau keyakinannya sendiri). Kemudian setiap hakim tersebut jelas cenderung memprioritaskan nilai-nilai yang berbeda ketika mengadili.[8] Teori hukum murni tidak bisa menjadikan keadilan sebagai nilai mutlak atau adil bersifat absolut.

Bagi Kelsen, cita-cita atau tujuan keadilan dan damai adalah dua hal yang berbeda. Tetapi tampak bahwa Kelsen mengganti cita-cita keadilan tersebut dengan perdamaian. Damai menitikberatkan kesesuaian antara kepentingan-kepentingan yang beragam dari berbagai macam orang. Penyelesaian atas suatu konflik kepentingan dapat tercapai melalui suatu tatanan yang memuaskan salah-satu kepentingan dengan cara mengorbankan kepentingan lainnya, atau dengan berusaha mencapai kompromi di antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.[9] Bahkan Kelsen menulis soal damai ini dalam buku lain terpisah dari The Pure Theory of Law, yakni Peace Through Law.

Lebih jelas menurut Kelsen, hukum bukanlah bagian dari sein; is (senyatanya; alam fisik; “ada”). Hukum merupakan bagian dari dunia sollen; ought (seharusnya; alam ideal; normatif/ “ide”). Sollen dan sein adalah dunia yang sejajar dan sederajat. Dengan demikian tidak ada relasi korespondensi antara dunia sollen dan sein. Ketimbang Tuhan atau alam, Kelsen lebih mendasarkan sistem hukum pada suatu norma dasar. Pemberlakuan sebuah norma bukanlah didasarkan pada otoritas Tuhan, alam, atau wakilnya, melainkan pada pernyataan “seharusnya”.[10]



[1] Hans Kelsen, Introduction to The Problems of Legal Theory, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 8-9.
[2] Hans Kelsen, Introduction to The Problems of Legal Theory, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 23.
[3] Ibid., hlm. 59-69
[4] Ibid., hlm. 6. 
[5] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm. 105.
[6] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 7-8
[7] Prof. A. Masyhur Effendi, S.H., M.S dan Taufani S. Evandri, S.H., M.H., HAM dalam Dinamika/ Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014), hlm. 12.
[8] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm. 104.
[9] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.  
[10] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm. 74

Komentar