Hans Kelsen: Asumsi tentang Manusia
sumber gambar: Memuliakanhukum.wordpress.com
Hans Kelsen membagi manusia ke dalam tiga
tipe, yaitu pessimistic dualism, optimistic dualism, dan the
compromise type of metaphysical dualism. Tipe-tipe manuisa ini muncul
karena adanya perubahan pemahaman dan kesadaran manusia tentang dunia, yaitu
asumsi tentang adanya relasi antara filsafat moral dan kosmik, dalam merespon
konsep dualisme metafisik religius. Manusia berkarakter ilmiah-kritis adalah
sinonim dari manusia the compromise type of metaphysical dualism.[1]
Manusia yang mendukung teori hukum murni
adalah manusia ilmiah-kritis tersebut. Manusia ilmiah-kritis pada umumnya
sangat mendambakan terwujudnya kembali kebahagiaan duniawi yang telah lama
hilang, kebahagiaan dalam kehidupan di masa silam. Mereka menolak keberadaan
surga akhirat. Mereka mengurangi kepercayaannya pada kemampuaan dalam mencapai
kebenaran transenden, dan percaya sepenuhnya pada kemampuan memahami dunia yang
dapat ditangkap oleh indera dan penalaran. Mereka bertumpu pada realitas yang
dialami. Hukum dan tata aturan ialah produk manusia, dan tidaklah tunduk pada
ketuhanan dan natural. Menurut Kelsen, ketuhanan “hanya” meminjamkan mahkotanya
kepada tatanan hukum positif buatan manusia.[2]
[1] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure
Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[2] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi
dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm.
75



Komentar
Posting Komentar