Hans Kelsen: Asumsi tentang Manusia

sumber gambar: Memuliakanhukum.wordpress.com

Hans Kelsen membagi manusia ke dalam tiga tipe, yaitu pessimistic dualism, optimistic dualism, dan the compromise type of metaphysical dualism. Tipe-tipe manuisa ini muncul karena adanya perubahan pemahaman dan kesadaran manusia tentang dunia, yaitu asumsi tentang adanya relasi antara filsafat moral dan kosmik, dalam merespon konsep dualisme metafisik religius. Manusia berkarakter ilmiah-kritis adalah sinonim dari manusia the compromise type of metaphysical dualism.[1]

Manusia yang mendukung teori hukum murni adalah manusia ilmiah-kritis tersebut. Manusia ilmiah-kritis pada umumnya sangat mendambakan terwujudnya kembali kebahagiaan duniawi yang telah lama hilang, kebahagiaan dalam kehidupan di masa silam. Mereka menolak keberadaan surga akhirat. Mereka mengurangi kepercayaannya pada kemampuaan dalam mencapai kebenaran transenden, dan percaya sepenuhnya pada kemampuan memahami dunia yang dapat ditangkap oleh indera dan penalaran. Mereka bertumpu pada realitas yang dialami. Hukum dan tata aturan ialah produk manusia, dan tidaklah tunduk pada ketuhanan dan natural. Menurut Kelsen, ketuhanan “hanya” meminjamkan mahkotanya kepada tatanan hukum positif buatan manusia.[2]



[1] Muhammad Aslansyah dan Firman Umar, “Studi Aajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan”, diakses dari www.ojs.umm.ac.id/article tanggal 17 Mei 2019.
[2] Kelik Wardiono, Pure Theory of Law Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi dari Perspektif Basis Epistemologi”, Prosiding Seminar Nasional, 2014, hlm. 75

Komentar