Hak Dalam Teori Hukum Murni Hans Kelsen
sumber gambar: Media Indonesia
Hak dalam pengertian objektif merupakan norma
atau sistem norma (tatanan norma). Perlindungan hak dalam pengertian ini ada
dalam tatanan hukum yang menetapkan perlindungan dalam penetapan kewajiban
hukum untuk tidak melanggar kepentingan. Hak terlebih dahulu kemudian
kewajiban. Pernyataan bahwa individu memiliki hak (wewenang hukum tertentu)
hanya berarti bahwa norma hukum menjadikan tindakan tertentu dari individu ini
sebagai syarat dari konsekuensi tertentu. Esensi dari hak ialah tatanan hukum
memberikan wewenang hukum tertentu kepada seorang individu (bukan organ
masyarakat melainkan seorang individu/ orang pribadi), atau wewenang hukum
untuk memulai prosedur yang mengarah pada reaksi terhadap pelanggaran
kewajiban. Hak dapat ada sebab suatu kegiatan tertentu, misal hak memperoleh
izin usaha/ lisensi/ konsesi, atau izin lainnya.[1]
Ada pula hak politik, ialah hak sebagai
wewenang untuk mempengaruhi penyusunan tujuan negara, atau hak yang memberikan
ruang partisipasi bagi masyarakat untuk secara langsung atau tidak langsung
turut serta dalam penyusunan tatanan hukum/ kehendak suatu negara. Terdapat dua
hak politik individu, yaitu hak untuk memberikan suara dan hak dari mereka yang
terpilih untuk menjadi anggota parlemen dan untuk turut serta dalam pembahasan
dan pengambilan keputusan. Hak politik mencakup hak atau kebebasan mendasar
yang ditetapkan oleh sebagian besar konstitusi modern. Berikut tulisan Hans
Kelsen tentang “macam” dari hak politik:[2]
Hak ini menjamin kesetaraan di hadapan hukum,
kebebasan (tidak diganggu) kepemilikan, kebebasan diri seseorang, kebebasan
berbicara (terutama pers), kebebasan berkeyakinan (khususnya agama), kebebasan
berkumpul, dan lain-lain. Semua jaminan konstitusi ini tidak dengan sendirinya
memberikan hak, tidak pula sekedar hak refleks atau hak pribadi dalam
pengertian teknis. Hak ini merupakan pelarangan bila hak-hak ini memang
melarang pelanggaran oleh undang-undang atau aturan perundang-undangan tentang
hak yang dijamin.
Hak
dan kebebasan mendasar bisa saja dilanggar tidak hanya oleh undang-undang atau
peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh aturan eksekutif, tindakan
diskriminatif, atau keputusan pengadilan (norma-norma yang tidak diberlakukan
dalam bentuk undang-undang/ peraturan perundang-undangan). Misalnya mengenai
kesetaraan, undang-undang atau norma lain dapat mengatur atau menjaminnya dapat
dibedakan berdasarkan usia, ras, agama, status, dan lainnya. Kesetaraan menjadi
tidak berarti kecuali diungkapkan undang-undang atau di muka undang-undang/
“keadilan yang sama di hadapan hukum”. Tetapi ketika undang-undang melarang
pemberlakuan agama tertentu dalam arti tidak menghormati hak kebebasan
beragama, maka dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional,
termasuk ketika negara menyita hak milik warga negara tanpa kompensasi juga merupakan
tindakan inkonstitusional. Pembatasan tersebut hanya berlaku atau
konstitusional jika diperintahkan oleh undang-undang, misal “penyitaan tanpa
kompensasi demi kepentingan umum hanya diizinkan jika diperintahkan oleh
undang-undang”. Warga negara diberikan hak politik untuk berpartisipasi dalam
penciptaan norma yang menolak validitas undang-undang yang inkonstitusional
yang melanggar kesetaraan atau kebebasan yang dijamin secara umum atau secara
individual.[3]
[1] Hans Kelsen, General Theory of Law and State,
(Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 151-157.
[2] Ibid., hlm. 159-160.
[3] Hans Kelsen, General Theory of Law and State,
(Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 161-162.



Komentar
Posting Komentar