Hak Dalam Teori Hukum Murni Hans Kelsen

sumber gambar: Media Indonesia

Hak dalam pengertian objektif merupakan norma atau sistem norma (tatanan norma). Perlindungan hak dalam pengertian ini ada dalam tatanan hukum yang menetapkan perlindungan dalam penetapan kewajiban hukum untuk tidak melanggar kepentingan. Hak terlebih dahulu kemudian kewajiban. Pernyataan bahwa individu memiliki hak (wewenang hukum tertentu) hanya berarti bahwa norma hukum menjadikan tindakan tertentu dari individu ini sebagai syarat dari konsekuensi tertentu. Esensi dari hak ialah tatanan hukum memberikan wewenang hukum tertentu kepada seorang individu (bukan organ masyarakat melainkan seorang individu/ orang pribadi), atau wewenang hukum untuk memulai prosedur yang mengarah pada reaksi terhadap pelanggaran kewajiban. Hak dapat ada sebab suatu kegiatan tertentu, misal hak memperoleh izin usaha/ lisensi/ konsesi, atau izin lainnya.[1]

Ada pula hak politik, ialah hak sebagai wewenang untuk mempengaruhi penyusunan tujuan negara, atau hak yang memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk secara langsung atau tidak langsung turut serta dalam penyusunan tatanan hukum/ kehendak suatu negara. Terdapat dua hak politik individu, yaitu hak untuk memberikan suara dan hak dari mereka yang terpilih untuk menjadi anggota parlemen dan untuk turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan. Hak politik mencakup hak atau kebebasan mendasar yang ditetapkan oleh sebagian besar konstitusi modern. Berikut tulisan Hans Kelsen tentang “macam” dari hak politik:[2]

Hak ini menjamin kesetaraan di hadapan hukum, kebebasan (tidak diganggu) kepemilikan, kebebasan diri seseorang, kebebasan berbicara (terutama pers), kebebasan berkeyakinan (khususnya agama), kebebasan berkumpul, dan lain-lain. Semua jaminan konstitusi ini tidak dengan sendirinya memberikan hak, tidak pula sekedar hak refleks atau hak pribadi dalam pengertian teknis. Hak ini merupakan pelarangan bila hak-hak ini memang melarang pelanggaran oleh undang-undang atau aturan perundang-undangan tentang hak yang dijamin.

Hak dan kebebasan mendasar bisa saja dilanggar tidak hanya oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh aturan eksekutif, tindakan diskriminatif, atau keputusan pengadilan (norma-norma yang tidak diberlakukan dalam bentuk undang-undang/ peraturan perundang-undangan). Misalnya mengenai kesetaraan, undang-undang atau norma lain dapat mengatur atau menjaminnya dapat dibedakan berdasarkan usia, ras, agama, status, dan lainnya. Kesetaraan menjadi tidak berarti kecuali diungkapkan undang-undang atau di muka undang-undang/ “keadilan yang sama di hadapan hukum”. Tetapi ketika undang-undang melarang pemberlakuan agama tertentu dalam arti tidak menghormati hak kebebasan beragama, maka dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional, termasuk ketika negara menyita hak milik warga negara tanpa kompensasi juga merupakan tindakan inkonstitusional. Pembatasan tersebut hanya berlaku atau konstitusional jika diperintahkan oleh undang-undang, misal “penyitaan tanpa kompensasi demi kepentingan umum hanya diizinkan jika diperintahkan oleh undang-undang”. Warga negara diberikan hak politik untuk berpartisipasi dalam penciptaan norma yang menolak validitas undang-undang yang inkonstitusional yang melanggar kesetaraan atau kebebasan yang dijamin secara umum atau secara individual.[3]



[1] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 151-157.
[2] Ibid., hlm. 159-160.
[3] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 1971), Cetakan VII, hlm. 161-162.

Komentar