DEBT TO EQUITY SWAP (UTANG DIKONVERSI SAHAM)

PT BM bermaksud melakukan konversi atas tagihannya kepada PT GA menjadi penyertaan saham, apakah mungkin berdasarkan aturan terkait perjanjian kredit? Hal ini disebut juga dengan restrukturisasi utang dengan pola konversi utang menjadi saham (debt to equity swap). Pelaksanaan restrukturisasi utang dengan pola konversi utang menjadi saham dapat dilakukan sebagai salah satu bentuk penyelesaian kewajiban perusahaan yang mengalami kesulitan finansial terhadap para kreditor, sebagaimana PT GA. Akibat hukumnya, Bank yang semula sebagai kreditor berubah kedudukannya menjadi pemegang saham perusahaan, akibat lainnya (akibat lanjutan) ialah berubahnya struktur kepemilikan saham. Keputusan terhadap hal ini, harus secara rinci disepakati dan diatur dalam RUPS. Debt to equity swap terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham dan dalam Pasal 35 UUPT sebagai berikut:

Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.


Komentar