CV, FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA



Berikut pengertian dari ketiga jenis badan usaha tersebut berdasarkan Peraturan Menteri dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata:

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Persekutuan Perdata (maatschap) adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

Firma benar-benar badan usaha yang didirikan hanya terbatas untuk berbisnis atau berdagang. Untuk badan usaha yang basisnya menjalankan profesi (jasa konsultasi perpajakan) secara terus menerus, maka paling sesuai ialah persekutuan perdata atau dapat pula CV. Untuk mendirikan CV, perlu ada sekutu komanditer (pemodal) yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha. 


Persekutuan firma diatur dalam Pasal 16 sampai pasal 35 KUHD dan Pasal 1618 sampai Pasal 1652 KUHPerdata. Tanggung jawab pihak ketiga diatur dalam Pasal 17 dan 18 KUHD. Pasal 17: Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. Pasal 18: Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. Tanggung renteng/ tanggung menanggung/ tanggung jawab solider artinya setiap sekutu membayar utang dengan jumlah yang sama dan dapat ditagih. Karena itu, tanggung jawab firma yang diatur demikian menjadi kelemahan dari firma itu sendiri. Kemudian sekutu yang tidak berwenang atau walaupun berwenang tetapi tindakannya tersebut tidak sesuai dengan lingkup kegiatan firma, maka sekutu yang bersangkutan bertanggung jawab secara individu atas tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan firma.

Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 KUHD, Pasal 15 KUHD, Pasal 1618 sampai 1652 KUHPerdata, Pasal 22 KUHD (terkait pendaftaran), dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 KUHD (tentang tanggung jawab sekutu). Pasal 20 berisi bahwa nama sekutu komanditer tidak boleh digunakan, tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di CV tersebut, walaupun berdasarkan pemberian kuasa, dan tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam CV atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. Sekutu komanditer bertanggungjawab secara terbatas kecuali terbukti melakukan pengurusan perusahaan dan sekutu komplementer bertanggungjawab tidak terbatas. Tanggung jawab tidak terbatas artinya kreditur dapat menuntut kewajiban CV tidak saja dari aset CV tetapi juga dari aset pribadi para sekutunya. Tanggung jawab ini di satu sisi menyebabkan para sekutu menghadapi risiko keuangan, namun di sisi lain memberikan kepastian bagi klien atau pihak ketiga terhadap kemampuan sekutu CV.

Kelebihan dari ketiga badan usaha di atas ialah tidak ada modal minimal, nama perusahaan (dapat diambil dari nama para sekutu), sistem pengambilan keputusan yang lebih cepat (tidak harus melalui RUPS sebagaimana PT), dan sistem perpajakan yang tidak rumit dan lebih mudah.

Persekutuan Perdata dijelaskan pada blog yang lain.



Komentar