CV adalah Badan Hukum? Bagaimana di Belanda?

sumber gambar: hukumonline 


Belanda memberikan status badan hukum untuk CV, dengan maksud/ tujuan untuk memastikan kontinuitas CV, dan kemudahan dalam proses hukum perubahan bentuk badan usaha baik dari CV menjadi BV atau sebalilknya. Namun, status badan hukum CV di Belanda tidak berlaku pada bentuk pertanggung-jawaban sekutu pengurus yang tetap bertanggungjawab secara tidak terbatas. Karena itu perubahan status CV menjadi badan hukum, apabila sekutu masih bertanggungjawab secara tidak terbatas, maka hal ini tidak akan memberikan manfaat signifikan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 879 K/Sip/1974, 14 April 1976: 

Di Indonesia, perseroan komanditer atau CV, belumlah merupakan suatu badan hukum, artinya bahwa badan tersebut dalam lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek hukum tersendiri terlepas dari anggota persero pengurusnya, yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dalam perdagangan adalah anggota-anggota pengurusnya, sehingga dengan demikian dalam hal CV akan menggugat di Pengadilan atau juga bila digugat, maka yang menggugat bukanlah CV-nya, tetapi anggota persero pengurusnya.


Begitu pula berdasarkan Rechtbank Almelo, 7 April 2010, LJN BM1696 (CV Tubantia):

Tergugat telah terbukti turut serta dalam pengurusan CV, sehingga melanggar Pasal 20 WvK. Berlakulah Pasal 21 WvK yang menyatakan tergugat bertanggung jawab seperti pekutu pengurus, yaitu secara penuh atas utang CV. Selain itu, Rechtbank menyatakan bahwa CV Tubantia tidak memiliki sifat badan hukum, sehingga yang harus bertanggung jawab atas segala utang CV adalah para sekutunya.

Komentar