Peranan Asing untuk Perbankan Indonesia
Bagaimana pendapat anda mengenai peranan asing pada perbankan? Apa saja bentuk
usaha commercial presence dari bank-bank asing di Indonesia? Bagaimana
cara mereka memiliki bank-bank tersebut?
Dilihat dari kepemilikannya, bank terdiri dari:[1] 1)
bank milik pemerintah; 2) bank milik swasta nasoinal; 3) bank milik asing,
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri; 4) bank milik campuran,
yaitu bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional, di mana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga
negara Indonesia.
Menurut hemat saya, penyertaan modal oleh pihak asing, atau beroperasinya
bank asing di Indonesia dilegalkan salah satunya untuk memberikan suntikan
modal dan menumbuhkan industri perbankan. Untuk usaha besar seperti perbankan,
butuh investasi modal yang besar. Jika sedikit sana WNI atau BHI yang mampu
berinvestasi di perbankan, maka apa salahnya investasi asing dibuka. Dengan
permodalan yang cukup, diharapkan performa bank berkembang ke arah yang lebih
baik. Asalkan dalam investasi asing tersebut, pemerintah (dalam hal ini OJK dan
BI) dapat menjaga ketertiban investasi asing terhadap perbankan di Indonesia
dan opersional bank asing di Indonesia, agar tetap berjalan dengan positif.
Namun, pengaruh negatif dari bank asing atau bank campuran yang ada di
Indonesia ialah meningkatnya kompetisi antara bank asing dan bank lokal. Jika
bank asing terus berekspansi di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan, bank
lokal akan tergeser keberadaannya (akan sulit bersaing).
Warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing (BHA) dapat berpartisipasi
pada usaha bank di Indonesia melalui penyertaan modal pada saat pendirian bank
atau dengan cara pembelian saham. WNI, WNA, BHI, dan atau BHA dapat membeli
saham Bank Umum, secara langsung dan atau melalui bursa efek (Pasal 26 ayat (2)
UU Perbankan). Pembelian saham tersebut memungkinkan terjadinya perpindahan
atau perubahan kepemilikan saham bank. Perubahan kepemilikan saham harus dilaporkan
kepada OJK.
WNA dan BHA tersebut tidak serta merta bebas dalam kepemilikan saham bank.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PBI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI
No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, untuk dapat menjadi pemilik bank, maka WNA
dan BHA harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki akhlak dan moral yang baik,
antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak
pernah dipidana dalam waktu 20 tahun terakhir; 2) memiliki komitmen untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) memiliki komitmen
terhadap pengembangan operasional bank yang sehat; 4) tidak termasuk dalam
daftar tidak lulus. Bagi BHA, maka aturan ini berlaku untuk pemilik atau
pengurus BHA tersebut (Pasal 17 ayat (2) PBI No. 13/27/PBI/2011).
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 mengatur bahwa jumlah
kepemilikan saham bank oleh WNA dan atau BHA yang diperoleh melalui pembelian
secara langsung maupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99% dari
jumlah saham bank yang bersangkutan. Berpijak pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1999 tersebut, maka Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1999 mengatur batasan pembelian saham bank oleh asing sebagai berikut:
1. Pembelian saham oleh WNA dan atau BHA melalui bursa efek dapat mencapai
100% (seratus per seratus) dari jumlah saham Bank yang tercatat di bursa efek.
2. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
3. Sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari saham Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap
dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan
Umum UU Perbankan bahwa maksud dibuka dan ditingkatkannya kesempatan bagi asing
untuk dapat memiliki bank adalah untuk memperluas kepemilikan bank, tidak hanya
pemodal dalam negeri melainkan juga pemodal asing. Maksud lainnya adalah untuk
meningkatkan struktur permodalan bank karena bank akan lebih mudah mencari modal
untuk mendukung kinerjanya.
Contoh bank asing atau bank yang didominasi asing di Indonesia, antara lain
bank terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Singapura yaitu DBS Group
Holding Ltd telah mengakuisisi PT Bank Danamon Tbk, dengan mengambil alih
hingga 67,37% saham PT Bank Danamon Tbk, Bank Internasional Indonesia (BII)
yang 97,5% sahamnya dimiliki oleh Maybank, bank terbesar dari Malaysia,
sebanyak 97,9% saham Bank Niaga yang kini menjadi Bank CIMB Niaga dimiliki oleh
CIMB Group, bank terbesar kedua Malaysia, sebanyak 98,94% saham Bank Ekonomi
dimiliki HSBC Holdings Plc, bank terbesar ketiga dunia yang berkantor pusat di
London, Bank NISP saat ini menjadi Bank OCBC NISP karena 85,06% sahamnya
dimiliki OCBC Bank, bank terbesar kedua Singapura, Bank Swadesi beralih nama
menjadi Bank of India Indonesia karena 76% sahamnya dimiliki oleh Bank
of India, Standard Chartered Bank menguasai 44,5% saham Bank
Permata, United Overseas Bank, bank terbesar ketiga di Singapura
menguasai 98,99% saham Bank UOB Indonesia, Qatar Nasional Bank (QNB)
Group, bank terbesar di Timur Tengah menguasai 69,59% saham Bank QNB Kesawan.[2]
Orientasi bank campuran lebih banyak pada keuntungan. Orientasi tersebut
menyebabkan bank campuran milik asing cenderung menyalurkan kredit konsumer
karena memiliki bunga tinggi. Contoh, PT Bank Danamon Tbk memiliki kredit
konsumer sebesar 48%, PT Bank CIMB Niaga Tbk memiliki kredit konsumer 30%, dan
Bank Internasional Indonesia memiliki kredit konsumer 35%. Sebagai perbandingan
kredit konsumer yang disalurkan oleh bank BUMN, PT Bank Mandiri Tbk hanya
memiliki porsi kredit consumer sebesar 15% dan PT Bank Negara Indonesia
Tbk memiliki kredit konsumer sebesar 21%. Orientasi pada keuntungan juga
menyebabkan bank campuran yang mayoritas sahamnya dimiliki asing enggan
menyalurkan kredit pada sektor kredit korporasi, infrastruktur, dan sektor
produktif lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional. Dengan demikian, keberadaan bank campuran milik asing kurang terasa
manfaatnya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.[3]
Karena itu sebetulnya penurunan persentasi kepemilikan asing terhadap bank
di Indonesia perlu segera diatur. Sebab 99% kepemilikan asing ialah angka yang
teramat besar, dan dikhawatirkan menjadi bumerang untuk negara kita sendiri.


Komentar
Posting Komentar