Peranan Asing untuk Perbankan Indonesia

Bagaimana pendapat anda mengenai peranan asing pada perbankan? Apa saja bentuk usaha commercial presence dari bank-bank asing di Indonesia? Bagaimana cara mereka memiliki bank-bank tersebut? 


     Dilihat dari kepemilikannya, bank terdiri dari:[1] 1) bank milik pemerintah; 2) bank milik swasta nasoinal; 3) bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri; 4) bank milik campuran, yaitu bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, di mana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. 


Menurut hemat saya, penyertaan modal oleh pihak asing, atau beroperasinya bank asing di Indonesia dilegalkan salah satunya untuk memberikan suntikan modal dan menumbuhkan industri perbankan. Untuk usaha besar seperti perbankan, butuh investasi modal yang besar. Jika sedikit sana WNI atau BHI yang mampu berinvestasi di perbankan, maka apa salahnya investasi asing dibuka. Dengan permodalan yang cukup, diharapkan performa bank berkembang ke arah yang lebih baik. Asalkan dalam investasi asing tersebut, pemerintah (dalam hal ini OJK dan BI) dapat menjaga ketertiban investasi asing terhadap perbankan di Indonesia dan opersional bank asing di Indonesia, agar tetap berjalan dengan positif. 

Namun, pengaruh negatif dari bank asing atau bank campuran yang ada di Indonesia ialah meningkatnya kompetisi antara bank asing dan bank lokal. Jika bank asing terus berekspansi di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan, bank lokal akan tergeser keberadaannya (akan sulit bersaing). 

Warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing (BHA) dapat berpartisipasi pada usaha bank di Indonesia melalui penyertaan modal pada saat pendirian bank atau dengan cara pembelian saham. WNI, WNA, BHI, dan atau BHA dapat membeli saham Bank Umum, secara langsung dan atau melalui bursa efek (Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan). Pembelian saham tersebut memungkinkan terjadinya perpindahan atau perubahan kepemilikan saham bank. Perubahan kepemilikan saham harus dilaporkan kepada OJK. 

WNA dan BHA tersebut tidak serta merta bebas dalam kepemilikan saham bank. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PBI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, untuk dapat menjadi pemilik bank, maka WNA dan BHA harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak pernah dipidana dalam waktu 20 tahun terakhir; 2) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional bank yang sehat; 4) tidak termasuk dalam daftar tidak lulus. Bagi BHA, maka aturan ini berlaku untuk pemilik atau pengurus BHA tersebut (Pasal 17 ayat (2) PBI No. 13/27/PBI/2011). 

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 mengatur bahwa jumlah kepemilikan saham bank oleh WNA dan atau BHA yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan. Berpijak pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tersebut, maka Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 mengatur batasan pembelian saham bank oleh asing sebagai berikut: 
  


1.  Pembelian saham oleh WNA dan atau BHA melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus per seratus) dari jumlah saham Bank yang tercatat di bursa efek.
2. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
3.   Sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari saham Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia. 


Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Umum UU Perbankan bahwa maksud dibuka dan ditingkatkannya kesempatan bagi asing untuk dapat memiliki bank adalah untuk memperluas kepemilikan bank, tidak hanya pemodal dalam negeri melainkan juga pemodal asing. Maksud lainnya adalah untuk meningkatkan struktur permodalan bank karena bank akan lebih mudah mencari modal untuk mendukung kinerjanya.

Contoh bank asing atau bank yang didominasi asing di Indonesia, antara lain bank terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Singapura yaitu DBS Group Holding Ltd telah mengakuisisi PT Bank Danamon Tbk, dengan mengambil alih hingga 67,37% saham PT Bank Danamon Tbk, Bank Internasional Indonesia (BII) yang 97,5% sahamnya dimiliki oleh Maybank, bank terbesar dari Malaysia, sebanyak 97,9% saham Bank Niaga yang kini menjadi Bank CIMB Niaga dimiliki oleh CIMB Group, bank terbesar kedua Malaysia, sebanyak 98,94% saham Bank Ekonomi dimiliki HSBC Holdings Plc, bank terbesar ketiga dunia yang berkantor pusat di London, Bank NISP saat ini menjadi Bank OCBC NISP karena 85,06% sahamnya dimiliki OCBC Bank, bank terbesar kedua Singapura, Bank Swadesi beralih nama menjadi Bank of India Indonesia karena 76% sahamnya dimiliki oleh Bank of India, Standard Chartered Bank menguasai 44,5% saham Bank Permata, United Overseas Bank, bank terbesar ketiga di Singapura menguasai 98,99% saham Bank UOB Indonesia, Qatar Nasional Bank (QNB) Group, bank terbesar di Timur Tengah menguasai 69,59% saham Bank QNB Kesawan.[2]

Orientasi bank campuran lebih banyak pada keuntungan. Orientasi tersebut menyebabkan bank campuran milik asing cenderung menyalurkan kredit konsumer karena memiliki bunga tinggi. Contoh, PT Bank Danamon Tbk memiliki kredit konsumer sebesar 48%, PT Bank CIMB Niaga Tbk memiliki kredit konsumer 30%, dan Bank Internasional Indonesia memiliki kredit konsumer 35%. Sebagai perbandingan kredit konsumer yang disalurkan oleh bank BUMN, PT Bank Mandiri Tbk hanya memiliki porsi kredit consumer sebesar 15% dan PT Bank Negara Indonesia Tbk memiliki kredit konsumer sebesar 21%. Orientasi pada keuntungan juga menyebabkan bank campuran yang mayoritas sahamnya dimiliki asing enggan menyalurkan kredit pada sektor kredit korporasi, infrastruktur, dan sektor produktif lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, keberadaan bank campuran milik asing kurang terasa manfaatnya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.[3]
 
Karena itu sebetulnya penurunan persentasi kepemilikan asing terhadap bank di Indonesia perlu segera diatur. Sebab 99% kepemilikan asing ialah angka yang teramat besar, dan dikhawatirkan menjadi bumerang untuk negara kita sendiri.


[1] Dian Cahyaningrum, “Politik Hukum Kepemilikan Asing Pada Perbankan Nasional”, Negara Hukum, Vol. 6 No. 1, Juni 2015, hlm. 82.
[2] Ibid., hlm. 88.
[3] Ibid., hlm. 89.  

Komentar