DUA JENIS PERBANKAN

Mengapa hanya ada dua (dua) jenis perbankan saja dan apa beda keduanya? Dan apakah kedua jenis bank tersebut dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara syariah?


     Terdapat dua jenis perbankan di Indonesia yang diatur dalam UU Perbankan, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. UU Perbankan Pasal 1 ayat (3) dan (4) memberikan definisi untuk dua jenis perbankan tersebut sebagai berikut: 1) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 2) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena itu, pembeda antara dua jenis perbankan tersebut ialah pada memberikan dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai bank, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU Perbankan Pasal 1 ayat (2)). Tetapi, bank perkreditan rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dan lembaga kliring penyelesaian  dan penyimpanan, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun (Pasal 7 UU Perbankan huruf a, b, dan d). 

Dua jenis perbankan tersebut dapat menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yakni dengan cara membuat unit usaha syariah untuk bank umum konvensional, seperti misalnya Bank Mandiri memiliki unit usaha Bank Mandiri Syariah, dan mendirikan bank umum syariah atau BPR syariah secara langsung. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat (10), Unit Usaha Syariah (UUS), adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Di samping itu pula, bank umum konvensional dapat berubah menjadi bank syariah berdasarkan POJK Nomor 64/POJK.3/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa bank umum dan BPR dapat berubah menjadi bank umum syariah dan BPRS. Perubahan harus mendapat izin terlebih dahulu dari OJK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 6 POJK Nomor 64/POJK.3/2016): 

a.       menyesuaikan anggaran dasar;
b.      memenuhi persyaratan permodalan;
c.       menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;
d.      membentuk DPS; dan
e.       menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.

Begitu pula dengan BPR yang ingin menjadi BPRS, harus memenuhi peraturan tentang BPRS mengenai permodalan dan direksi, serta komisaris BPRS, dan mengangkat DPS (Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 POJK Nomor 64/POJK.3/2016).
 

Komentar

Postingan Populer