DUA JENIS PERBANKAN
Mengapa hanya ada dua (dua) jenis perbankan saja
dan apa beda keduanya? Dan apakah kedua jenis bank tersebut dapat melaksanakan
kegiatan usahanya secara syariah?
Terdapat dua jenis perbankan di Indonesia yang diatur dalam UU Perbankan,
yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. UU Perbankan Pasal 1 ayat (3) dan
(4) memberikan definisi untuk dua jenis perbankan tersebut sebagai berikut: 1)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran; 2) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena itu,
pembeda antara dua jenis perbankan tersebut ialah pada memberikan dan tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai bank, yakni menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak (UU Perbankan Pasal 1 ayat (2)). Tetapi, bank
perkreditan rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti
melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, dan lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, serta menjadi pendiri dan
pengurus dana pensiun (Pasal 7 UU Perbankan huruf a, b, dan d).
Dua jenis perbankan tersebut dapat menjalankan usahanya dengan prinsip
syariah, yakni dengan cara membuat unit usaha syariah untuk bank umum
konvensional, seperti misalnya Bank Mandiri memiliki unit usaha Bank Mandiri
Syariah, dan mendirikan bank umum syariah atau BPR syariah secara langsung. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat (10),
Unit Usaha Syariah (UUS), adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Di samping itu pula, bank umum konvensional dapat berubah menjadi bank
syariah berdasarkan POJK Nomor 64/POJK.3/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan
bahwa bank umum dan BPR dapat berubah menjadi bank umum syariah dan BPRS.
Perubahan harus mendapat izin terlebih dahulu dari OJK dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut (Pasal 6 POJK Nomor 64/POJK.3/2016):
a. menyesuaikan anggaran dasar;
b. memenuhi persyaratan permodalan;
c. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;
d. membentuk DPS; dan
e. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
Begitu pula dengan BPR yang ingin menjadi BPRS, harus memenuhi peraturan
tentang BPRS mengenai permodalan dan direksi, serta komisaris BPRS, dan
mengangkat DPS (Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 POJK Nomor 64/POJK.3/2016).
Komentar
Posting Komentar