RINGKASAN TENTANG FEMINIST JURISPRUDENCE DAN CONTOH KASUS
Feminist jurisprudence adalah analisis yang fundamental
hubungan-hubungan hukum, konsep, dan prinsip. Ia melawan patriarki. Patriarki
yang dominan akan memegang kekuasaan, membuat hukum dan kebijakan publik yang
memengaruhi pembangunan institusi. Bila hukum diciptakan untuk keadilan maka
harus ada keadilan untuk semua (justice for all).
Tokoh feminis Islam antara lain ialah Qasim
Amin, seorang sarjana hukum dan pengacara yang menulis buku Tahrir al-Mar’ah
(Pembebasan Perempuan) pada tahun 1899. Ia disebut sebagai “Bapak Feminisme
Mesir”, “Bapak Perempuan”, dan “Bapak Feminis”. Tetapi sebagian tokoh menentang
pemberian gelar tersebut, karena hal ini justru menjadi ironi. Untuk memperoleh
kebabasan, perempuan seakan-akan tidak bisa terlepas dari peran Bapak atau
laki-laki. Feminisme justru inign melepas budaya kental patriarki (serba
Bapak). Kritik tersebut antara lain datang dari Leila Ahmed dan Nawal Saadawi.
Termasuk kritik diberikan juga oleh Erman
Radjagukguk, menurutnya sebutan/ gelar untuk Qasim Amin itu memang berlebihan
dan cenderung kontraproduktif. Alih-alih menghargai jasa Qasim Amin, namun
justru mendatangkan hujatan untuk Qasim Amin. Akhirnya yang dilihat bukan
substansi ide, tapi fokus terhadap jenis kelamin Qasim Amin (sebagai
laki-laki). Jadi, baiknya sebutan itu ditanggalkan dan ide dari Qasim Amin yang
harusnya didudukkan. Selain Qasim Amin, feminis muslim lainnya antara lain
adalah, Syaikh Rifa’ah Rafi’ al-Thathawi, dan Syaikh Muhammad Abduh.
Seolah sudah menjadi kesepakatan umum bahwa
perempuan yang bebas, terpelajar, dan mandiri adalah syarat utama kebangkitan
umat Islam. Maka pembebasan dan pemberdayaan perempuan merupakan agenda yang
melekat dan tidak bisa dipisahkan dari agenda kebangkitan Islam.
Gagasan Syaikh Rifa’ah Rafi’ al-Thathawi
tertuang dalam al-Mursyid al-Amin lil Banat Wal Banin, yakni beranjak
dari pendidikan layak bagi perempuan. Ia menolak keras pandangan bahwa
perempuan adalah tempat untuk bersenang-senang bagi laki-laki. Sebab perempuan
memiliki akal, jiwa dan perasaan, serta sama seperti laki-laki, pembeda hanya
alat reproduksi. Perempuan berhak atas segala sesuatu yang juga menjadi hak
laki-laki.
Begitu pula menurut Qasim Amin, perempuan dan
laki-laki memiliki kewajiban dan menuntuk hak yang sama dengan laki-laki. Untuk
persoalan nafkah, jangan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka, mereka bersikap otoriter terhadap istri. Syaikh Abduh berpendapat
mengenai poligami. Menurutnya tidak seharusnya laki-laki berpoligami untuk
memenuhi nafsu seks belaka, sebab tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah
untuk menekan nafsu seks yang berlebih dan menciptkan keluarga yang mawaddah,
sakinah, dan rahmah.
Di zaman jahiliyah, perempuan dan anak tidak
mendapatkan hak waris. Sebab hak waris hanya diberikan kepada yang ikut perang
(laki-laki). Namun saat Islam datang, hak warisan diberikan juga kepada kaum
perempuan. Meskipun haknya hanya separuh bagian laki-laki, tapi signifikansinya
terletak pada pengakuan dan perluasan hak-hak perempuan dan adanya pembatasan
terhadap hak-hak laki-laki. Syaikh Abduh juga melarang poligami (hanya boleh dengan
syarat).
Di samping feminis laki-laki di atas, seorang
tokoh perempuan yang dipandang maju di zamannya adalah Fatimah Aliyah Hanum. Ia
menulis buku “Perempuan Islam” dalam bahasa Turki terbit tahun 1892, dan
menguasai bahasa Arab, sastra Arab, Persia, Prancis, dan ilmu humaniora
lainnya. Persoalan yang disoroti olehnya antara lain, pernikahan, perceraian,
poligami, hiab, dan politik pada tradisi hareem di Turki. Fatimah
membedakan dua ranah, pertama batasan yang diakui syariat Islam, dan kedua adat
istiadat yang cenderung dilebih-lebihkan.
Persoalan hijab, Qasim Amin mengulas hijab
dari dua perspektif: agama dan sosial. Ia menentang pengurungan perempuan di
rumah ataupun dengan hijab. Ia memiliki pandangan yang lebih moderat, perempuan
boleh terbuka wajah dan tangannya. Ia juga menentang tudingan perempuan sebagai
sumber fitnah, sebab seharusnya laki-laki yang menundukkan pandangan.
Studi kasus hak wanita di pulau Lombok, Nusa
Tenggara Barat. Mahkamah Agung berpendapat telah terjadi perubahan sosial
mengenai hak wanita pada masyarakat Sasak, yaitu wanita dulunya menurut Hukum
Adat Sasak tidak berhak mewaris, kini masyarakat adat Sasak sendiri mengakui
hak wanita untuk mewaris harta orangtuanya.
Perkara Sumanah v Inaq Sini dkk yang
diselesaikan di Pengadilan Agama Praya (Lombok Tengan/ Adat Sasak) juga
memutuskan Sumenah (istri) mendapat 3/13 bagian. Perkara Amirah v Ande dkk,
pengadilan memutus Amirah (anak perempuan) memperoleh ¼ bagian berdasarkan
Quran surat an-Nia ayat 11 dan Pasal 176 serta 185 Kompilasi Hukum Islam.
Perkara Inaq suni dkk v Hj. Salmah dkk, pengadilan memutus Inaq Suni (saudara
perempuan) memperoleh 3/12 bagian. Perkara Inaq Rasini v Amaq Atimah dkk,
Mahkamah Agung memutuskan sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap
anak perempuan di Tapanuli Sumatera Utara, juga di Lombok. Adilnya anak perempuan
juga dijadikan ahli waris, sehingga dalam perkara adat Sasak tersebut,
penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak perempuan, mewarisi seluruh
harta peninggalan ayahnya.
Mahkamah Agung juga telah melakukan perubahan
hukum adat Batak Karo di Sumatera Utara yang menganut garis keturunan
patrilineal dalam perkara Sitepu v Ginting. Mahkamah Agung menetapkan perempuan
juga memperoleh warisan dalam perkara tersebut. Hal tersebut berdasarkan rasa
perikemanusiaan dan keadilan umum atas hakekat persamaan hak antara perempuan
dan laki-laki sebagai hukum yang hidup di Indonesia, bahwa anak perempuan dan
laki-laki sama-sama berhak menerima bagian harta warisan dari orangtuanya.
Sejak
tahun 1951 di daerah pulau Lombok (Suku Sasak), telah terjadi pergeseran nilai
dalam hukum waris adat tentang kedudukan anak perempuan. Kedudukan perempuan
kini sudah diakui sebagai ahli waris di seluruh Lombok.


Komentar
Posting Komentar