RINGKASAN TENTANG FEMINIST JURISPRUDENCE DAN CONTOH KASUS


Feminist jurisprudence adalah analisis yang fundamental hubungan-hubungan hukum, konsep, dan prinsip. Ia melawan patriarki. Patriarki yang dominan akan memegang kekuasaan, membuat hukum dan kebijakan publik yang memengaruhi pembangunan institusi. Bila hukum diciptakan untuk keadilan maka harus ada keadilan untuk semua (justice for all). 
 
Tokoh feminis Islam antara lain ialah Qasim Amin, seorang sarjana hukum dan pengacara yang menulis buku Tahrir al-Mar’ah (Pembebasan Perempuan) pada tahun 1899. Ia disebut sebagai “Bapak Feminisme Mesir”, “Bapak Perempuan”, dan “Bapak Feminis”. Tetapi sebagian tokoh menentang pemberian gelar tersebut, karena hal ini justru menjadi ironi. Untuk memperoleh kebabasan, perempuan seakan-akan tidak bisa terlepas dari peran Bapak atau laki-laki. Feminisme justru inign melepas budaya kental patriarki (serba Bapak). Kritik tersebut antara lain datang dari Leila Ahmed dan Nawal Saadawi. 

Termasuk kritik diberikan juga oleh Erman Radjagukguk, menurutnya sebutan/ gelar untuk Qasim Amin itu memang berlebihan dan cenderung kontraproduktif. Alih-alih menghargai jasa Qasim Amin, namun justru mendatangkan hujatan untuk Qasim Amin. Akhirnya yang dilihat bukan substansi ide, tapi fokus terhadap jenis kelamin Qasim Amin (sebagai laki-laki). Jadi, baiknya sebutan itu ditanggalkan dan ide dari Qasim Amin yang harusnya didudukkan. Selain Qasim Amin, feminis muslim lainnya antara lain adalah, Syaikh Rifa’ah Rafi’ al-Thathawi, dan Syaikh Muhammad Abduh.   

Seolah sudah menjadi kesepakatan umum bahwa perempuan yang bebas, terpelajar, dan mandiri adalah syarat utama kebangkitan umat Islam. Maka pembebasan dan pemberdayaan perempuan merupakan agenda yang melekat dan tidak bisa dipisahkan dari agenda kebangkitan Islam. 

Gagasan Syaikh Rifa’ah Rafi’ al-Thathawi tertuang dalam al-Mursyid al-Amin lil Banat Wal Banin, yakni beranjak dari pendidikan layak bagi perempuan. Ia menolak keras pandangan bahwa perempuan adalah tempat untuk bersenang-senang bagi laki-laki. Sebab perempuan memiliki akal, jiwa dan perasaan, serta sama seperti laki-laki, pembeda hanya alat reproduksi. Perempuan berhak atas segala sesuatu yang juga menjadi hak laki-laki. 

Begitu pula menurut Qasim Amin, perempuan dan laki-laki memiliki kewajiban dan menuntuk hak yang sama dengan laki-laki. Untuk persoalan nafkah, jangan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka, mereka bersikap otoriter terhadap istri. Syaikh Abduh berpendapat mengenai poligami. Menurutnya tidak seharusnya laki-laki berpoligami untuk memenuhi nafsu seks belaka, sebab tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk menekan nafsu seks yang berlebih dan menciptkan keluarga yang mawaddah, sakinah, dan rahmah. 

Di zaman jahiliyah, perempuan dan anak tidak mendapatkan hak waris. Sebab hak waris hanya diberikan kepada yang ikut perang (laki-laki). Namun saat Islam datang, hak warisan diberikan juga kepada kaum perempuan. Meskipun haknya hanya separuh bagian laki-laki, tapi signifikansinya terletak pada pengakuan dan perluasan hak-hak perempuan dan adanya pembatasan terhadap hak-hak laki-laki. Syaikh Abduh juga melarang poligami (hanya boleh dengan syarat). 

Di samping feminis laki-laki di atas, seorang tokoh perempuan yang dipandang maju di zamannya adalah Fatimah Aliyah Hanum. Ia menulis buku “Perempuan Islam” dalam bahasa Turki terbit tahun 1892, dan menguasai bahasa Arab, sastra Arab, Persia, Prancis, dan ilmu humaniora lainnya. Persoalan yang disoroti olehnya antara lain, pernikahan, perceraian, poligami, hiab, dan politik pada tradisi hareem di Turki. Fatimah membedakan dua ranah, pertama batasan yang diakui syariat Islam, dan kedua adat istiadat yang cenderung dilebih-lebihkan.  

Persoalan hijab, Qasim Amin mengulas hijab dari dua perspektif: agama dan sosial. Ia menentang pengurungan perempuan di rumah ataupun dengan hijab. Ia memiliki pandangan yang lebih moderat, perempuan boleh terbuka wajah dan tangannya. Ia juga menentang tudingan perempuan sebagai sumber fitnah, sebab seharusnya laki-laki yang menundukkan pandangan. 

Studi kasus hak wanita di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mahkamah Agung berpendapat telah terjadi perubahan sosial mengenai hak wanita pada masyarakat Sasak, yaitu wanita dulunya menurut Hukum Adat Sasak tidak berhak mewaris, kini masyarakat adat Sasak sendiri mengakui hak wanita untuk mewaris harta orangtuanya. 

Perkara Sumanah v Inaq Sini dkk yang diselesaikan di Pengadilan Agama Praya (Lombok Tengan/ Adat Sasak) juga memutuskan Sumenah (istri) mendapat 3/13 bagian. Perkara Amirah v Ande dkk, pengadilan memutus Amirah (anak perempuan) memperoleh ¼ bagian berdasarkan Quran surat an-Nia ayat 11 dan Pasal 176 serta 185 Kompilasi Hukum Islam. Perkara Inaq suni dkk v Hj. Salmah dkk, pengadilan memutus Inaq Suni (saudara perempuan) memperoleh 3/12 bagian. Perkara Inaq Rasini v Amaq Atimah dkk, Mahkamah Agung memutuskan sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli Sumatera Utara, juga di Lombok. Adilnya anak perempuan juga dijadikan ahli waris, sehingga dalam perkara adat Sasak tersebut, penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak perempuan, mewarisi seluruh harta peninggalan ayahnya.

Mahkamah Agung juga telah melakukan perubahan hukum adat Batak Karo di Sumatera Utara yang menganut garis keturunan patrilineal dalam perkara Sitepu v Ginting. Mahkamah Agung menetapkan perempuan juga memperoleh warisan dalam perkara tersebut. Hal tersebut berdasarkan rasa perikemanusiaan dan keadilan umum atas hakekat persamaan hak antara perempuan dan laki-laki sebagai hukum yang hidup di Indonesia, bahwa anak perempuan dan laki-laki sama-sama berhak menerima bagian harta warisan dari orangtuanya.

Sejak tahun 1951 di daerah pulau Lombok (Suku Sasak), telah terjadi pergeseran nilai dalam hukum waris adat tentang kedudukan anak perempuan. Kedudukan perempuan kini sudah diakui sebagai ahli waris di seluruh Lombok.

Komentar