Ringkasan Legal Positivism dan Contoh Kasus


Positivisme artinya norma-norma yang telah ditetapkan oleh negara atau serangkaian peraturan-peraturan yang dibuat oleh manusia (badan yang berwenang) yang harus ditaati dan jika tidak ditaati akan dikenakan sanksi. Menurut Bodenheimer, kesalahan utama dari positivisme ialah pembatasan diri kepada apa yang disebutnya sumber-sumber hukum formal, seperti terhadap keputusan legislator, konvensi, keputusan pengadilan/ atau hakim, atau terhadap keputusan/ ketetapan lemabaga-lembaga administratif. Padahal, hakim sebagai organ dari hukum berhak melakukan penafsiran sesuai akal dan persamaan semangat dengan sistem hukum. 

Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Pokok Kekuasaan Keakiman Nomor 14 Tahun 1970 yang digantikan oleh Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, hakim dianggap memahami hukum. Andaikata hakim tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Banyak contoh kasus di mana hakim menggali sendiri hukum, dikarenakan tidak terdapat dalam hukum positip. Misalnya pengadilan telah memutuskan Iwan Rubianto menjadi Vivian Rubianto (mengenai transgender). Walaupun tidak diatur dalam hukum tertulis, tetapi hakim mengikuti kecenderungan dalam masyarakat yang mempersamakan kedudukan wanita dan laki-laki, sehingga memutuskan warisan di tanah Batak bagian anak perempuan sama dengan laki-laki. Karena itu Vivian berhak memperoleh warisan. 

Positivisme dalam teori hukum (legal theory) artinya ialah suatu metode mengamati bagaimana manusia membuat hukum. Bagi kaum positivis, apa yang seharusnya ada (an ought) bisa saja tidak berhubungan dengan modal. Apa yang seharusnya ada secara normatif (normative ought) atau apa yang seharusnya ada menurut hukum ialah berbeda dengan kewajiban moral. 

Hukum menurut kaum positivis dibuat oleh yang superior (manusia) dan ketaatan terhadap yang superior adalah kebiasaan dalam masyarakat. Hukum bersifat perintah berdasarkan rasionalitas. Sanksi timbul akibat dari perintah yang wajib ditaati, sehingga hukum juga mengandung sanksi. 

Norma sosial tidak memiliki sanksi yang spesifik, sedangkan hukum agama hanya berlaku bagi mereka yang percaya. Sehingga karena itulah, hukum ditetapkan oleh badan yang berwenang, dan dibuat sanksinya, hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Fungsi spesifik dari hukum antara lain ialah mempersatukan keluarga, mendorong kesehatan manusia dan lingkungan, menjaga perdamaian masyarakat, ketentuan-ketentuan untuk menyatakan sesuatu yang salah, fasilitas dari pertukaran hubungan, pengakuan dan pengaturan hak milik, pemeliharaan kebebasan dasar, perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat privat, penyelidikan aktivitas swasta dan pembuat undang-undang.  

Menurut Hart, hukum itu terdiri dari sistem aturan-aturan, antara lain perbedaan antara kebiasaan dan aturan-aturan sosial, perbedaan antara yang seharusnya dipatuhi dan yang harus dipatuhi, perbedaan antara eksternal dan inernal aspek dari aturan-aturan, perbedaan antara aturan-aturan hukum primer dan aturan-aturan hukum sekunder. 

Perbedaan antara kebiasaan dan aturan-aturan sosial, misal dalam suatu masyarakat kebiasaan meminum kopi setelah makan mungkin menjadi kebiasaan. Hal tersebut bermula dari kebiasaan pribadi menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya. Namun orang yang tidak suka minum kopi di pagi hari tidak bisa menjadi objek kritik oleh anggota masyarakat lainnya. Hart berpendapat bahwa suatu aturan mengandung pemaksaan kewajiban bilamana terjadi permintaan umum. 

Perbedaan antara yang seharusnya dipatuhi dan yang harus dipatuhi, menurut Hart ada kemungkinan sesuatu menjadi wajib tanpa adanya kewajiban. Dan sebaliknya juga ada kemungkinan menjadi kewajiban tanpa diwajibkan. Misal si A meminta uang dari korbannya si B. Menjadi kewajiban B untuk memberikan uang tersebut kepada A padahal tidak ada aturan yang mewajibkan. Pemberian uang tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga nyawa dan rasa takut bukan karena kewajiban. 

Perbedaan antara eksternal dan inernal aspek dari aturan-aturan merupakan aspek yang dilihat dari pengamat budaya hukum (eksternal) dan aspek yang dilihat dari objek hukum itu sendiri (internal). 

Perbedaan antara aturan-aturan hukum primer dan aturan-aturan hukum sekunder. Aturan primer ialah aturan yang menerapkan kewajiban. Hart memformulasikan tiga konsep aturan sekunder antara lain: kategori pertama ialah rule of recognation, pelaku dalam sistem hukum dapat mengakui aturan-aturan tersebut dan dapat membedakan mana hukum dan mana aturan biasa yang bukan hukum. Kedua iala rule f changes, terdapat dua dimensi dalam ketegori ini yakni kebutuhan untuk mengubah aturan primer (amandemen) dan kemungkinan untuk mengubah cara aturan pimer diterapkan dalam situasi yang sedang dihadapi, misalnya dalam membuat kontrak, testamen, dan sebagainya. Ketiga ialah kebutuhan untuk menyelesaikan sengketa.

Sebagaimana yang sudah dituliskan sebelumnya bahwa hukum positif dan hukum moral itu terpisah. Hukum positif tidak selalu mengandung hukum moral. Namun dalam hubungan antara hukum dan moral, setidaknya ada enam bentuk klaim yang perlu diketahui, antara lain: 1) kekuasaan dan kewenangan (hukum tidak dibentuk semata-mata oleh yang berkuasa dan berwenang); 2) pengaruh moral atas hukum (mula-mula hukum dibentuk dengan melihat hukum moral/ norma); 3) penafsiran (butuh penafsiran hukum dengan mempertimbangkan prinsip moral); 4) kritik atas hukum (bahwa hukum yang baik harus memenuhi moralitas); 5) prinsip legalitas dan keadilan; dan 6) keabsahan hukum dan hambatan terhadap hukum (hukum absah dibentuk seharusnya dengan landasan moral dan rasa keadilan). 

Karena itu standar moral harus dituangkan dalam aturan hukum positif. Misalnya, campur tangan negara dalam membuat peraturan mengenai persaingan bebas dan kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah (Undang-undang Larangan Monopoli dan Persaingan Curang). Putusan yang berlatar belakang Legal Positivism: British Colombia v. Imperial Tobacco 2005, Chevron, U.S.A., Inc. v. Natural Resources Defense Council, Inc. 1984, Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesai (Gaspermindo) cs, v. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 2009, Mohammad Nasir Maruf cs v. Mochtar Riadi cs, 1979,  dan kasus PT. Nizwar v. Navigation Maritime Bulgare (NMB), 1984.

Komentar