Ringkasan Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hukum Alam


Ringkasan kasus di Indonesia, disadur dari karya Erman Rajagukguk dalam bukunya Filsafat Hukum. Terdapat dua kasus di Indonesia, pertama ialah hukum alam terkait dengan hak milik intelektual PT. Tancho Indonesia Co. Ltd melawan Wong A Kiong. Putusan ini didasarkan pada pemikiran menurut Locke bahwa milik pribadi bermula dari kerja manusia dan dengan kerja inilah manusia memperbaiki dunia ini demi kehidupan yang layak tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk orang lain. Hak kekayaan intelektual memberikan hak milik eksklusif kepada penciptanya. Hukum alam kemudian meminta individu untuk mengawasi/ melindungi karyanya.  

            Kasus merek tersebut pada awalnya dimenangkan oleh si peniru, yakni Wong A Kiong. Menurut pengadilan negeri Jakarta Pusat, tergugat yakni Wong A Kiong adalah satu-satunya yang berhak di wilayah Indonesia karena bertindak sebagai pendaftar pertama. Kemudian di tingkat kasasi, pemakai/ pendaftar pertama ditafsirkan sebagai pemakai pertama di Indonesia yang jujur dan beritikad baik. Dikuatkan pula oleh asas hukum bahwa perlindungan hukum diberikan kepada orang yang beritikad baik bukan kepada orang yang beritikad buruk. Mahkamah Agung memenangkan penggugat dan menyatakan bahwa pemakai pertama merek dagang Tancho adalah penggugat. 

Putusan tersebut menjadi dasar untuk hukum merek di kemudian hari, bahwa seseorang harus beritikad baik dan tidak boleh mencuri hak orang lain. 

          Kasus kedua ialah mengenai hukum alam dan kebebasan berkontrak kasus Sri Setianingsih melawan Busono cs. Kebebasan berkontrak hanya akan tercapai ketika para pihak yang berkontrak memiliki bargaining power yang seimbang. Salah satu pihak yang lebih kuat tidak diperbolehkan memanfaatkan pihak lain yang lebih lemah, hal ini akan menyebabkan penyalahgunaan keadaan. Kasus Sri Setianingsih v. Busono cs tersebut, putusannya telah melepaskan asas pacta sunt servanda. 

Putusan tersebut mencegah agar pihak yang lebih kuat (kreditor) tidak bertindak sewenang-wenang (mendikte) isi kontrak. Misal dengan menetapkan bunga yang sangat tinggi hanya karena melihat si debitor sangat membutuhkan pinjaman tersebut. Debitor yang amat butuh pinjaman tidak mampu menawar bunga yang terlalu tinggi tersebut sebab berada pada posisi orang butuh. Orang yang amat butuh sesuatu pasti akan melakukan apa saja untuk sesuatu tersebut. Karena itu, suatu perjanjian yang sah tidak selalu menjadi hukum atau undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian tersebut harus dibuat secara seimbang, adil, dan dengan itikad baik. Hal ini berdasarkan filsafat hukum alam.

Komentar