Ringkasan Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hukum Alam
Ringkasan kasus di Indonesia, disadur dari
karya Erman Rajagukguk dalam bukunya Filsafat Hukum. Terdapat dua kasus di
Indonesia, pertama ialah hukum alam terkait dengan hak milik intelektual PT.
Tancho Indonesia Co. Ltd melawan Wong A Kiong. Putusan ini didasarkan pada
pemikiran menurut Locke bahwa milik pribadi bermula dari kerja manusia dan
dengan kerja inilah manusia memperbaiki dunia ini demi kehidupan yang layak
tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk orang lain. Hak kekayaan
intelektual memberikan hak milik eksklusif kepada penciptanya. Hukum alam
kemudian meminta individu untuk mengawasi/ melindungi karyanya.
Kasus
merek tersebut pada awalnya dimenangkan oleh si peniru, yakni Wong A Kiong.
Menurut pengadilan negeri Jakarta Pusat, tergugat yakni Wong A Kiong adalah
satu-satunya yang berhak di wilayah Indonesia karena bertindak sebagai
pendaftar pertama. Kemudian di tingkat kasasi, pemakai/ pendaftar pertama ditafsirkan
sebagai pemakai pertama di Indonesia yang jujur dan beritikad baik. Dikuatkan
pula oleh asas hukum bahwa perlindungan hukum diberikan kepada orang yang
beritikad baik bukan kepada orang yang beritikad buruk. Mahkamah Agung
memenangkan penggugat dan menyatakan bahwa pemakai pertama merek dagang Tancho
adalah penggugat.
Putusan tersebut menjadi dasar untuk hukum
merek di kemudian hari, bahwa seseorang harus beritikad baik dan tidak boleh
mencuri hak orang lain.
Kasus kedua ialah mengenai hukum alam dan
kebebasan berkontrak kasus Sri Setianingsih melawan Busono cs. Kebebasan berkontrak hanya akan tercapai
ketika para pihak yang berkontrak memiliki bargaining power yang
seimbang. Salah satu pihak yang lebih kuat tidak diperbolehkan memanfaatkan
pihak lain yang lebih lemah, hal ini akan menyebabkan penyalahgunaan keadaan. Kasus
Sri Setianingsih v. Busono cs tersebut, putusannya telah melepaskan asas pacta
sunt servanda.
Putusan tersebut mencegah agar pihak
yang lebih kuat (kreditor) tidak bertindak sewenang-wenang (mendikte) isi
kontrak. Misal dengan menetapkan bunga yang sangat tinggi hanya karena melihat
si debitor sangat membutuhkan pinjaman tersebut. Debitor yang amat butuh
pinjaman tidak mampu menawar bunga yang terlalu tinggi tersebut sebab berada
pada posisi orang butuh. Orang yang amat butuh sesuatu pasti akan melakukan apa
saja untuk sesuatu tersebut. Karena itu, suatu perjanjian yang sah tidak selalu
menjadi hukum atau undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian
tersebut harus dibuat secara seimbang, adil, dan dengan itikad baik. Hal ini
berdasarkan filsafat hukum alam.


Komentar
Posting Komentar