Prosedur Pendirian Startup Bentuk Perseroan Terbatas
- Membuat Akta Pendirian PT
Ini adalah syarat pertama yang harus
disiapkan. Startup harus membuat akta dengan modal dasar perusahaan
sebesar Rp 50 juta, dan minimal 25% dari modal tersebut disetorkan sebagai
modal disetor dan ditempatkan dalam perusahaan tersebut. Dalam akta pendirian,
dituliskan nama para pendiri, domisili PT, bidang usaha, nama direktur dan
komisaris, dan hal teknis lain seperti ketentuan terkait Rapat Umum Pemegang
Saham, dan lain sebagainya. Akta pendirian tersebut disetujui oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga PT resmi berbentuk badan hukum. Akta ini
penting, tidak hanya sebagai bukti, tetapi juga sebagai legitimasi terhadap
keberadaan dan status badan hukum PT.
- Perizinan Dasar
Setelah pendaftaran startup, startup juga
memerlukan perizinan dasar, antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP)[1],
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[2],
Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)[3],
dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)[4],
serta surat izin khusus lainnya yang bergantung pada sektor usaha dari
perusahaan startup tersebut. Perizinan dasar dan perizinan khusus ini
penting, antara lain untuk pembukaan rekening atas nama perusahaan startup di
bank, kegiatan pinjam meminjam, investasi, dan lain sebagainya.
- Perizinan Khusus Terkait Transaksi Elektronik
Salah satu karakter dari perusahaan startup
adalah melibatkan teknologi internet dan perdagangan melalui sistem
elektronik (aplikasi), maka diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan PP No. 82 Tahun 2012
tentang Perdagangan Melalui Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan, yaitu lembaga independen yang dibentuk oleh profesional,
disahkan dan diawasi pemerintah, dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 66 PP
82/2012, Sertifikasi Keandalan terhadap pelaku usaha mencakup pemeriksaan
terhadap informasi yang lengkap dan benar dari pelaku usaha beserta
sistem elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan. Informasi tersebut
ialah sebagai berikut:
a. Identitas subjek hukum;
b. Status kompetensi subjek hukum;
c. Menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian;
d. Menjelaskan barang atau jasa yang ditawarkan.
Tujuan dari dilaksanakannya sertifikasi ini
adalah guna memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam melakukan Transaksi
Elektronik, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjualan yang dilakukan
pelaku usaha. Tetapi peratuan pelaksana terkait sertifikat keandalan belum
dibentuk, sehingga regulasi terkait sertifikat keandalan belum dapat
diimplementasikan.
Ada
pula yang berpendapat bahwa mendirikan startup tidak perlu izin. Hanya
perlu registrasi dan dapat dilakukan online. Hal ini dikarenakan pemerintah
terus membuat regulasi yang sederhana untuk mendorong kemudahan bisnis di
Indonesia.[5]
Tetapi untuk startup jenis fintech misalnya, mau tidak mau harus
memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebab financial technology erat
kaitannya dengan penyediaan jasa keuangan. Karena itu, hingga pengawasan dan
pengaturannya juga tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang fintech.
[1] Domisili perusahaan sesuai zonasi tata kota.
[2] NPWP Direktur utama juga harus aktif.
[3] Hanya untuk perdagangan umum, 3 sampai dengan 4 jenis usaha.
[4] Hanya untuk satu jenis usaha yang termuat di SIUP.
[5] https://investasi.kontan.co.id/news/rudiantara-berupaya-permudah-ipo-start-up diakses pada tanggal 20 Maret 2019.
Komentar
Posting Komentar