Prosedur Pendirian Startup Bentuk Perseroan Terbatas




  • Membuat Akta Pendirian PT

Ini adalah syarat pertama yang harus disiapkan. Startup harus membuat akta dengan modal dasar perusahaan sebesar Rp 50 juta, dan minimal 25% dari modal tersebut disetorkan sebagai modal disetor dan ditempatkan dalam perusahaan tersebut. Dalam akta pendirian, dituliskan nama para pendiri, domisili PT, bidang usaha, nama direktur dan komisaris, dan hal teknis lain seperti ketentuan terkait Rapat Umum Pemegang Saham, dan lain sebagainya. Akta pendirian tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga PT resmi berbentuk badan hukum. Akta ini penting, tidak hanya sebagai bukti, tetapi juga sebagai legitimasi terhadap keberadaan dan status badan hukum PT.

  • Perizinan Dasar

Setelah pendaftaran startup, startup juga memerlukan perizinan dasar, antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)[1], Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[2], Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)[3], dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)[4], serta surat izin khusus lainnya yang bergantung pada sektor usaha dari perusahaan startup tersebut. Perizinan dasar dan perizinan khusus ini penting, antara lain untuk pembukaan rekening atas nama perusahaan startup di bank, kegiatan pinjam meminjam, investasi, dan lain sebagainya.

  • Perizinan Khusus Terkait Transaksi Elektronik

Salah satu karakter dari perusahaan startup adalah melibatkan teknologi internet dan perdagangan melalui sistem elektronik (aplikasi), maka diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Perdagangan Melalui Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012). Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan, yaitu lembaga independen yang dibentuk oleh profesional, disahkan dan diawasi pemerintah, dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 66 PP 82/2012, Sertifikasi Keandalan terhadap pelaku usaha mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari pelaku usaha beserta sistem elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan. Informasi tersebut ialah sebagai berikut: 

a.       Identitas subjek hukum;
b.      Status kompetensi subjek hukum;
c.       Menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian;
d.      Menjelaskan barang atau jasa yang ditawarkan. 

Tujuan dari dilaksanakannya sertifikasi ini adalah guna memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam melakukan Transaksi Elektronik, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjualan yang dilakukan pelaku usaha. Tetapi peratuan pelaksana terkait sertifikat keandalan belum dibentuk, sehingga regulasi terkait sertifikat keandalan belum dapat diimplementasikan. 

            Ada pula yang berpendapat bahwa mendirikan startup tidak perlu izin. Hanya perlu registrasi dan dapat dilakukan online. Hal ini dikarenakan pemerintah terus membuat regulasi yang sederhana untuk mendorong kemudahan bisnis di Indonesia.[5] Tetapi untuk startup jenis fintech misalnya, mau tidak mau harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebab financial technology erat kaitannya dengan penyediaan jasa keuangan. Karena itu, hingga pengawasan dan pengaturannya juga tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang fintech.


[1] Domisili perusahaan sesuai zonasi tata kota.  
[2] NPWP Direktur utama juga harus aktif.  
[3] Hanya untuk perdagangan umum, 3 sampai dengan 4 jenis usaha.  
[4] Hanya untuk satu jenis usaha yang termuat di SIUP.  

Komentar

Postingan Populer