QUO VADIS PIDANA PEMILU?
Dikatakan bahwa Indonesia
merupakan salah satu negara di dunia yang paling demokratis. Hal ini paling
terlihat dari penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu, disebut juga sebagai
pesta demokrasi rakyat terbesar. Bahkan sejak zaman Soekarno, pemilu sebagai
ciri utama dari demokrasi tersebut sudah diadakan, tepatnya tahun 1955.
Pengalaman pelaksanaan pemilu atau sistem perwakilan telah terlaksana sejak
zaman koloni di daerah (pilkada) seperti Yogyakarta dan Minahasa (Sulawesi
Selatan). Era Soeharto (rezim orde baru), pemilu terlaksana berturut-turut
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1997, dan tahun 1999. Pemilu 1999 yang
dilatarbelakangi oleh runtuhnya rezim Soeharto menjadi sebab puncak Indonesia
disebut sebagai negara yang berhasil mengadakan pemilu paling demokratis sejak
30 tahun.
Pertama menganai pengertian
demokrasi, berikut menurut beberapa ahli (“Pengertian Demokrasi: Sejarah,
Ciri-Ciri, Prinsip, dan Jenis Demokrasi”, dimuat dalam https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-demokrasi.html diakses tanggal 8
April 2019):
- Charles Costello: demokrasi adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan dalam melindungi hak-hak individu warga negara.
- H. Harris Soche: suatu bentuk pemerintahan rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan yang memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka.
- Sidney Hook: suatu sistem pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dibuat berdasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang telah berusia dewasa secara bebas.
Demokrasi memiliki cakupan yang
luas, tetapi dapat kita pahami bahwa demokrasi ialah pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat atau negara hukum/ rule of law (menurut pengertian
yang diberikan Charles Costello). Prinsip demokrasi antara lain: negara
berdasarkan konstitusi, peradilan tidak memihak dan bebas, kebebasan
berpendapat dan berserikat, adanya pergantian pemerintahan,
kedudukan rakyat sama di mata hukum, adanya jaminan hak asasi manusia, dan
adanya kebebasan pers. Ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi prosedural:
demokrasi di mana proses pemilihan dilakukan secara langsung, dan demokrasi
substansial: nilai-nilai demokrasi diwujudkan dengan baik dan terdapat perlindungan
terhadap minoritas dan hak asasi manusia. Dalam tulisan ini, kita hanya akan
membahas salah satu kerikil kecil dalam carut marut demokrasi prosedural kita,
yakni tindak pidana pemilu.
Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidak memberikan definisi terhadap Tindak Pidana
Pemilu. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, tindak pidana pemilu didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan
pidana Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Singkatnya
tindak pidana pemilu ialah kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam
kegiatan pemilu dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilu di
Indonesia.
Tindak pidana ini antara lain
contohnya perampasan/ pemusnahan barang-barang bukti dan tindakan-tindakan
diskriminatif yang melanggar hak atas politik masyarakat; ketimpangan dalam
pemberian fasilitas, kesempatan, dukungan aparat, sampai infomasi media massa
dan televisi, dan lain sebagainya. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 20
UU Pemilu dan Pasal 83 sampai dengan 95 Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Pemilu, bahwa untuk memperoleh suara
sebanyak-banyaknya ketiga organisasi peserta pemilihan umum mempunyai
kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat dalam melaksanakan kampanye
pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Ketiga organisasi peserta pemilu
itu mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang
sama dalam melaksanakan kampanye serta mempunyai kewajiban yang sama untuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan lainnya antara lain
bahwa peserta kampanye tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan,
memutarbalikkan arti dan isi, dan/ atau merongrong Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, serta tidak boleh membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kampanye juga dilarang memfitnah,
menghina, atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, golongan, organisasi, negara asing,
atau perorangan serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika/
tata-krama menurut Pancasila. Termasuk larangan dalam kampanye adalah melakukan
intimidasi, tekanan, atau ancaman, merusak persatuan, menimbulkan perasaan suku
atau ras yang berlebihan (politik identitas), dan sebagainya. Pelanggaran atas
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye itu dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikannya
kampanye oleh pihak yang berwenang (Prof. Topo Santoso: 2019, hlm. 5). Secara
rinci, berikut bentuk-bentuk kampanye gelap dalam pemilu:
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu lain.
- Merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/ atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut peserta.
- Kampanye dengan topik di luar program atau kampanye yang bertujuan menyerang kandidat lain dengan berbagai macam modusnya.
Meski sudah lengkap peraturan
mengenai tindak pidana pemilu, tetapi penyimpangan atau pelanggaran terhadapnya
tetap saja masih marak terjadi. Padahal kita semua tahu, bahwa tindak pidana
pemilu akan berdampak signifikan terhadap proses demokrasi Indonesia.
Contoh era Soeharto, bentuk
penyimpangan dilakukan antara lain: (a) mencuri start kampanye yang
dilakukan oleh para pejabat yang sekaligus pimpinan Golkar sebelum massa
kampanye tiba, ini berlangsung di hampir seluruh daerah dengan berbagai metode
seperti safari ramadhan oleh menteri, kunjungan ke daerah dengan mengerahkan
murid-murid SMA yang kemudian diberi kaos Golkar, dsb; (b) diskriminasi
perlakuan, misalnya ketika temu kader Golkar panitia memasang ratusan bendera
Golkar tanpa hambatan, tetapi ketika ada kegiatan PDI atai PPP untuk memasang
bendera dipersulit dengan cara harus meminta izin ke sana ke mari; (c)
pemberian barang atau fasilitas yang dapat dikategorikan sebagai money
politics; dan sebagainya.
Praktek penyimpangan yang
terjadi seperti halnya di zaman Soeharto tersebut tidak menutup kemungkinan
terjadi pula kini, utamanya money politics. Metode kampanye tidak sehat,
seperti penyebaran berita bohong, politik identitas atau kampanye negatif,
menghina, adu domba, dan menghasut peserta atau calon lain, money politics, dan bentuk pidana
lainnya cukup sering dijumpai oleh rakyat Indonesia di semua golongan. Bentuk
penyimpangan ini menjadi lumrah dan membudaya, tak terjamah hukum, dan dianggap
wajar dalam pemilu kita.
Semakin maraknya pidana pemilu,
paling khusus ialah kampanye nagatif (pertarungan terselubung antar lawan)
berefek merugikan sistem politik dan demokrasi kita (Richard R. Lau, Sigelmen,
Rovner, 2007). Kampanye yang seharusnya berisikan program dan visi misi calon,
serta informasi manfaat lainnya untuk rakyat malah berubah menjadi arena
kesempatan menjatuhkan lawan. Ditambah lagi dengan bantuan internet sekarang
ini, media sosial, dan lainnya, tentu melebarkan ruang negatif untuk
berkampanye nagatif dalam pemilu. Saling serang menggunakan isu suku, agama,
ras (SARA), hoax, ujaran kebencian, dan lainnya semakin panas dan
justru dianggap asik dalam pemilu. Ini baru persoalan receh, bagaimana jika
ditambah kasus politik uang dan korupsi politik.
Contoh kasus, politik uang
dengan janji. Calon anggota DPRD misalnya berkampanye dengan mengatakan, jika
dia terpilih maka dia akan memberikan jumlah uang duka jika ada anggota
masyarakat yang menjadi pendukungnya yang dapat diambil di rumahnya
sebesar Rp 500 ribu rupiah, kampanye ini sudah dikategorikan sebagai politik
uang dengan janji. Bagaimana bisa? Pertama, calon DPRD tersebut hanya akan
memberikan uang untuk rakyat yang memilih dirinya saja, tidak untuk semua.
Kedua, uang tersebut dapat diambil di rumahnya, bukan di kantornya, sehingga
dapat disimpulkan bahwa pemberian uang tersebut bukan bagian dari visi misi dan
program, tetapi janji pribadi khusus untuk pendukung. Kampanye model seperti
ini jelas-jelas melanggar Pasal 523 Ayat 1 Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf j UU Pemilu
yang menyatakan: Pelaksana, Peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Demikianlah tindak pidana
pemilu sebagai salah satu tantangan dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia. Budaya
kampanye negatif dan kampanye gelap (black campaign) menjadi sandungan untuk
demokrasi. Pengaruh yang disebabkan dari penyimpangan terhadap UU Pemilu/
tindak pemilu ini dapat membiaskan pilihan rakyat. Khususnya suara/ pilihan
rakyat menengah ke bawah akan menjadi primadona/ rebutan/ sasaran empuk dari
kampanye negatif dan black campaign. Ironisnya, mayoritas penduduk
Indonesia ialah rakyat menengah ke bawah.


Komentar
Posting Komentar