Meningkatkan Potensi Zakat di Indonesia


Tidak dapat dipungkiri, zakat memang sangat potensial untuk mewujudkan Indonesia berdaya, meningkatkan perekonomian Indonesia, dan memberdayakan rakyat miskin di Indonesia. Jika zakat tidak sebegitu potensial, Belanda di zaman penjajahan tidak akan mungkin mengeluarkan Larangan Zakat dalam Bijblad Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905. Tidak seperti rukun Islam lainnya yang berdimensi vertikal (hubungan ibadah kepada Allah SWT), zakat merupakan ibadah sosial (horisontal kemanusiaan). Secara etimologi, zakat berarti suci, berkembang, berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Ketentuan kewajiban menunaikan zakat tentu memiliki implikasi strategis dalam pembangunan umat. Menurut Mustaq Ahmad, zakat adalah sumber utama kas negara dan sekaligus merupakan sokoguru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan al-Quran. Menurut hasil penelitian Aam Slamet dan Salman al-Farisi, subjek pembahasan 100 publikasi jurnal zakat dari tahun 2011 hingga 2015 lebih banyak meneliti tentang institusi atau kelembagaan zakat, distribusi, manajemen, pengentasan kemiskinan dan pengumpulan dana zakat. Mayoritas jurnal mengangkat isu terkait kelembagaan atau institusi zakat yang berlandaskan payung hukum yang kuat sehingga dengan payung hukum tersebut diduga dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat. Adapun perkembangan aspek hukum zakat di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi sosial politik Indonesia sejak zaman Belanda hingga reformasi.

Menurut Din Syamsudin, lahirnya Undang-undang Zakat pertama kali, yakni Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tidak terlepas dari politik dan kesadaran beragama umat Islam yang saat itu sedang tinggi. Kemudian Undang-undang Pengelolaan Zakat tersebut diamandemen atau diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Adapun aspek yang diperbaharui oleh Undang-undang tersebut meliputi lembaga amil zakat, muzaki (perorangan dan badan hukum), objek zakat, sanksi, dan zakat sebagai pengurang pajak.

Salah satu yang berpengaruh dari Undang-undang Pengelolaan Zakat ialah revitalisasi atau penguatan kelembagaan BAZNAS (amil zakat) sebagai wakil pemerintah dalam perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Hal ini sudah sesuai dengan konsep fiqh zakat bahwa amil merupakan wakil pemerintah yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. UU Pengelolaan Zakat tersebut juga mengatur bahwa bagian amil diambil dari zakat dan APBN.

Aturan ini memberikan legitimasi formal terhadap hak amil serta diharapkan dapat meningkatkan sumber daya amil zakat. Kemudian juga, UU Pengelolaan Zakat telah mempertegas terkait badan usaha yang menjadi muzaki, yakni kewajiban perusahaan dalam menunaikan zakat. Berdasarkan Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait, perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (recht person).

Perusahaan, menurut hasil Muktamar tersebut, termasuk ke dalam syakhsh i‟tibar (badan hukum yang dianggap orang) atau syakhshiyyah hukmiyyah. Wahbah al-Zuhaylî dalam karyanya “Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh” menuliskan, fiqh Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhshiyyah hukmiyyah atau syakhshiyah i‟tibariyyah/ma‟nawiyyah atau mujarradah (badan hukum) sebagai syakhshiyyah (badan) yang menyerupai syakhshiyyah atau manusia dari segi kecakapan, hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tanggung jawab yang
                                                          
Sejalan dengan Wahbah, Mustafa Ahmad Zarqa dalam kitab “Madkhal al-Fiqh” menyatakan fiqh Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I'tibariyah (badan hukum). Oleh karenanya, badan hukum termasuk ke dalam muzaki atau subjek zakat. Perusahaan dengan ini memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat perusahaan berdasarkan fiqh Islam dan hukum positif di Indonesia. 

Hemat penulis, badan hukum memang recht person atau syakhsh i‟tibar, sehingga dapat dipahami jika badan hukum termasuk ke dalam subjek zakat. Namun tidak setiap badan usaha berstatus sebagai badan hukum. Karena itu, dasar dari ketentuan bahwa setiap badan usaha merupakan muzaki dalam UU Pengelolaan Zakat dapat dipertanyakan. Tetapi penulis tidak akan membahas hal tersebut dalam artikel ini.   

Berdasarkan penelitian A. Chairul Hadi, Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa zakat ialah melalui lembaga mitra. BSM dengan Lazis BSM dan BMI dengan Baitul Maal Muamalat. BSM menjalankan kewajiban zakat perusahaan dengan mengalokasikan zakat tersebut sebesar 2,5% dari laba sebelum pajak, dan memasukan entitas perusahaan dalam sistem laporan keuangan.

Berdasarkan hasil penelitian Dr. H. Abdul Kholid Syafaat, M.A., potensi zakat maal atau profesi di Kabupaten Banyuwangi yang akan dikelola BAZNAS Banyuwangi tahun 2013 dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Banyuwangi, berdasarkan data sampai tanggal 18 Nopember 2013, setiap bulan selama tahun 2013 adalah sebesar Rp. 863.311.275. Kemudian jika dilihat dari jumlah penduduk di Kabupaten Banyuwangi yang beragama Islam pada tahun 2012 sejumlah 1.532.996 orang, maka ada peluang untuk meningkatkan potensi jumlah muzaki dan dana ZIS yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Banyuwangi masih dapat ditingkatkan untuk tahun-tahun yang akan datang. Dengan besarnya potensi jumlah dana zakat untuk para mustahiq, maka ada peluang ZIS baik BAZNAS,
                                                           
Abdul Kholiq Syafaat, “Potensi Zakat, Infaq, Shodaqoh Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di Kabupaten Banyuwangi,” UIN Sunan Ampel Surabaya, n.d. LAZNAS, maupun amil zakat perorangan akan mampu mengentaskan penduduk miskin di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian Dr. H. Abdul Kholid Syafaat, M.A. tersebut terbatas hanya di Kabupaten Banyuwangi serta hanya potensi zakat profesi. Potensi salah satu jenis zakat di satu Kabupaten saja sudah sangat besar juga diproyeksi dapat mengentaskan kemiskinan di Kabupaten tersebut, apalagi potensi seluruh jenis zakat, termasuk zakat perusahaan dan jenis zakat kontemporer lainnya di seluruh Indonesia. Bisa saja, potensi zakat tersebut tidak hanya akan mengentaskan kemiskinan rakyat Indonesia, tetapi juga dapat menutup utang negara dan membuat negara kita menjadi negara kaya.  

Pada akhirnya, zakat memang merupakan sokoguru dalam kehidupan ekonomi yang dicanangkan al-Quran. Zakat memang mampu membuat Indonesia berdaya dan berjaya. Namun potensi tersebut hanya akan menjadi potensi belaka jika tidak diwujudkan oleh sumber daya manusia atau rakyat Indonesia yang mumpuni. Tidak hanya BAZNAS, LAZNAS, dan amil zakat perorangan saja yang harus diperkuat oleh Indonesia, tetapi muzakinya pun perlu dibangkitkan, disadarkan agar muzaki dapat menunaikan kewajibannya secara tertib. Bila perlu, sanksi bagi muzaki yang tidak menunaikan zakat dapat diatur oleh hukum positif di Indonesia. 

Komentar