Menikah? Bagaimana Hukum Indonesia dan Syariah Mengaturnya? (Ringkasan)


Maksud dari pernikahan menurut antropologi adalah untuk kepentingan mempertahankan keturunan, membesarkan, dan mendidikan anak (keturunan). Tujuan paling utama dan paling dasar ialah untuk kedigdayaan keturunan suatu grup, agar anak-anak dari hasil pernikahan tersebut dapat meneruskan usaha keluarga/ suatu grup tertentu tersebut (Linked.com, 2014).   

Siapa pun akan menikah, bahkan orangtua jompo yang sudah lanjut usia pun banyak yang menikah lagi, dan ada pula yang menikah di usia 50 tahun ke atas. Pernikahan yang sehat akan sangat bermanfaat untuk mental hingga kesehatan keluarga. Pernikahan yang menghasilkan keluarga bahagia dapat melindungi anggota keluarga dari persoalan-persoalan eksternal, seperti masalah ekonomi dan sosial anak di sekolah misalnya. Namun sebaliknya, pernikahan yang tidak sehat malah akan menghancurkan keluarga itu sendiri. 

Sayangnya, setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian di Indonesia setiap tahunnya (republika.co.id, 2018). Malah meningkat di tiap tahunnya. Berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya (republika.co.id, 2018). Dari data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2014 angka pernikahan mencapai 2.110.776, talak dan cerai mencapai 344.237.

Sementara tahun 2015, angka pernikahan mencapai 1.958.394, talak dan cerai di tahun tersebut mencapai 347.256 perceraian dan talak. Hal ini berarti, ditahun 2015 tersebut, yang menikah lebih sedikit dari tahun sebelumnya, tapi yang berpisah lebih banyak (bps.go.id, 2017).  

Ironisnya pihak istri merupakan yang lebih sering mengajukan cerai ketimbang suami. Penyebabnya antara lain selingkuh suami dengan teman di media sosial, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami tidak bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Menurut Menteri Agama Lukmanul Hakim Saifuddin istri memang lebih banyak berinisiatif dalam menggugat cerai, serta grafik kekerasan rumah tangga cenderung terus meningkat setiap tahunnya (republika.co.id, 2018).   

Risiko perceraian sebenarnya ada pada pasangan muda atau pasangan remaja. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa masyarakat Indonesia bisa menikah di usia minimal 18 tahun untuk perempuan (pada awalnya 16 tahun sebelum putusan MK) dan 19 tahun untuk pria dengan restu orangtua. Bahkan dapat lebih muda dari itu asalkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama setempat dan orangtua. Padahal menunda pernikahan hingga umur dewasa, yakni minimal di atas 21 tahun, merupakan hal yang baik sebab kedua belah pihak dianggap sudah saling mengerti bagaimana seharusnya menjalankan dan menjaga suatu ikatan pernikahan, serta bagaimana mengatasi persoalan-persoalan rumah tangga. Hal yang pasti, pernikahan di umur dewasa biarbagaimana pun memang lebih baik dari pernikahan di usia remaja (A. Hawking, T. Fackrell, 2009, dalam Linked.com, 2014). Mungkin dapat pula menekan angka perceraian yang tinggi di Indonesia.  

Kemudian seperti apa sebenarnya pernikahan yang dikehendaki oleh hukum Indonesia dan hukum Islam untuk kita? Penulis tidak akan menjawab bagaimana menekan angka perceraian yang tinggi. Sebab menurut penulis, hal itu kembali lagi kepada pasangan yang bersangkutan. Semestinya sebelum menikah, mereka perlu memerhatikan terlebih dahulu bagaimana “menikah” itu menurut hukum Indonesia dan syariah, kemudian menjalankannya sesuai dengan aturan tersebut. 

Tujuan Pernikahan  
Nikah secara bahasa adalah “adhdhammu” yang berarti berkumpul atau berhimpun, nikah dapat juga berarti “watha’” yaitu berhubungan intim. Secara syara' nikah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual (Johan Alamsyah, 2015: 63). Lalu apakah tujuan menikah hanya sebagai legitimasi pasangan untuk dapat berhubungan intim, kemudian dengan berhubungan intim mereka dapat memelihara nasab dan meneruskan keturunan? Menurut Sayyid Sabiq, tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani dalam rangka  membentuk keluarga, memelihara nasab serta meneruskan keturunan, serta mencegah terjadinya perzinaan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan (Johan Alamsyah, 2015: 63).  

Karena itu, berdasarkan konsep nikah yang diberikan Sayyid Sabiq, maka tujuan pernikahan antara lain adalah untuk: 1) memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani 2) membentuk keluarga; 3) memelihara nasab dan meneruskan keturunan; 4) mencegah terjadinya zina; 5) menciptakan sakinah, mawadah, dan rahmah dalam keluarga yang bersangkutan.
  
Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan berdasarkan pengertian ini menyangkut unsur jasmani (lahir) dan ruhani (jasmani). Hukum kita tidak menghendaki adanya kesengsaraan material dan spiritual dalam perkawinan yang berujung pada perceraian. Definisi nikah/ kawin ini juga diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 2, yakni perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.  

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar dapat saling menyayangi, saling menerima dan memberi antara satu dengan yang lainnya, untuk memperolehketentraman jiwa dalam rangka menunjang penghambaan kepada Allah SWT. Melaksanakan pernikahan adalah melaksanakan perintah agama dan sekaligus mengikuti jejak dan sunnah para rasul Allah (A.M Ismatulloh, 2015: 54). Tujuan nikah dalam Islam adalah untuk taat kepada perintah Allah. Agar keluarga dapat saling menguatkan satu sama lain, mendidik, dan membawa keluarga dalam taat kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam surat al-Rum ayat 21 berikut ini: “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. 

Dengan demikian hakikat dari pernikahan adalah untuk membawa keluarga tersebut menjadi lebih baik dan taat kepada Allah. Keluarga adalah “umat kecil” yang memiliki pimpinan dan anggota, mempunyai pembagian tugas dan kerja, serta hak dan kewajiban bagi masing-masing anggotanya. Keluarga adalah sekolah tempat putra-putri bangsa belajar. Islam sangat mementingkan pembinaan pribadi dan keluarga. Pribadi yang baik akan melahirkan keluarga yang baik, sebaliknya pribadi yang rusak akan melahirkan keluarga yang rusak (A.M Ismatulloh, 2015: 63).  

Karena itu pernikahan bukan hanya agar pasangan dibolehkan melakukan hubungan seksual dan meneruskan keturunan. Memang juga untuk menghindari perzinaan di masyarakat, tapi lebih dari sekedar itu. Pernikahan adalah akad sakral untuk membangun umat kecil, sehingga umat kecil tersebut dapat pula membangun “umat besar”. Dari pernikahan yang baik dan bahagia, yang sakinah, mawwadah, dan rahmah, semoga Allah mengizinkan kita membangun keluarga yang sholeh dan sholehah, taat kepada Allah, dan Rasul-Nya.  

Sebelum menikah, bukan materi yang paling utama yang harus disiapkan pasangan, melainkan mental. Apakah anda siap membangun keluarga yang diinginkan Tuhan? Yang dikehendaki hukum syara dan hukum Indonesia?  

Dear brother and sister, when you plan to marry someone, plan with the intention of taking him/ her to Jannah. Remember that’s the real goal you should working on.
Dewi N. Aisyah
(Wallahu a’lam)
Semoga kita selalu dalam lindungan dan rahmat-Nya (Aamiin). 

Komentar