Mekanisme Pendirian Perusahaan (PT) Patungan
Joint venture dikategorikan sebagai salah bentuk kegiatan
penanaman modal asing, sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 3 UUPM. Pasal tersebut
memberikan definisi: penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri. Dengan kata lain, joint venture dapat
dipahami sebagai salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan
untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Tujuan dari joint venture ini
antara lain memperluas pasar baru, lebih banyak mendapatkan modal, menciptakan
produk baru, menggabungkan sumber daya, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 27 UUPM, maka Pemerintah
mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi
Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah
daerah, maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan
penanaman modal ini dilakukan oleh Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BKPM merupakan lembaga independen non-departemen yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perpres No. 90/2007). Sesuai dengan
Pasal 28 UU Penanaman Modal dan Pasal 2 Perpres No. 90/2007, maka BKPM memiliki
tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang
penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh
karenanya berdasarkan uraian ini, maka perusahaan patungan patuh terhadap tata
cara izin perusahaan berdasarkan UUPM, UUPT, dan peratuan dari BKPM.
Dokumen penting yang harus disiapkan dalam joint
venture adalah joint venture agreement (JVA). JVA ini penting,
karena akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam membentuk dan
menjalankan operasional perusahaan patungan yang bersangkutan. Karena itu,
penyusunan JVA harus dibuat sedemikian rupa untuk memberikan konsensus dan
kesepahaman yang sesuai dengan keinginan para pihak (berdasarkan syarat sah
perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata).
Pasal 1 Ayat 10 UUPM menerangkan tentang Pelayanan
terpadu satu pintu, yaitu kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan
dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari
lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Izin penanaman modal,
termasuk dalam hal ini perusahaan patungan diperoleh melalui pelayanan terpadu
satu pintu (Pasal 25 ayat (5) UUPM).
Joint venture company (JVC)
dapat melakukan perizinan melalui PTSP dan OSS di BKPM. Para pihak yang
terlibat dalam JVC harus membuat JVA yang dapat mengakomodasi kehendak para
pihak. Hal-hal teknis terkait perizinan dapat diperhatikan di peraturan
perundang-undangan yang terkait, khususnya peraturan BKPM.


Komentar
Posting Komentar