Mekanisme Pendirian Perusahaan (PT) Patungan


Joint venture dikategorikan sebagai salah bentuk kegiatan penanaman modal asing, sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 3 UUPM. Pasal tersebut memberikan definisi: penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Dengan kata lain, joint venture dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Tujuan dari joint venture ini antara lain memperluas pasar baru, lebih banyak mendapatkan modal, menciptakan produk baru, menggabungkan sumber daya, dan lain-lain. 

Berdasarkan Pasal 27 UUPM, maka Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal ini dilakukan oleh Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM merupakan lembaga independen non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perpres No. 90/2007). Sesuai dengan Pasal 28 UU Penanaman Modal dan Pasal 2 Perpres No. 90/2007, maka BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya berdasarkan uraian ini, maka perusahaan patungan patuh terhadap tata cara izin perusahaan berdasarkan UUPM, UUPT, dan peratuan dari BKPM. 

Dokumen penting yang harus disiapkan dalam joint venture adalah joint venture agreement (JVA). JVA ini penting, karena akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam membentuk dan menjalankan operasional perusahaan patungan yang bersangkutan. Karena itu, penyusunan JVA harus dibuat sedemikian rupa untuk memberikan konsensus dan kesepahaman yang sesuai dengan keinginan para pihak (berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata).  

Pasal 1 Ayat 10 UUPM menerangkan tentang Pelayanan terpadu satu pintu, yaitu kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Izin penanaman modal, termasuk dalam hal ini perusahaan patungan diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 25 ayat (5) UUPM). 

Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu modal dalam memperoleh kemudahana pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal (Pasal 26 Ayat (1) UUPM). Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota (Pasal 26 Ayat (2) UUPM). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).[1] Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/ Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM total mencapai 167 perizinan.

Joint venture company (JVC) dapat melakukan perizinan melalui PTSP dan OSS di BKPM. Para pihak yang terlibat dalam JVC harus membuat JVA yang dapat mengakomodasi kehendak para pihak. Hal-hal teknis terkait perizinan dapat diperhatikan di peraturan perundang-undangan yang terkait, khususnya peraturan BKPM.   

Komentar