KANTOR ADVOKAT APAKAH FIRMA HUKUM ATAU PERSEKUTUAN PERDATA?


Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sama sekali tidak mengatur bentuk/ status badan hukum kantor advokat. Karena itu untuk bentuk badan hukum, kantor advokat masih merujuk pada KUHPerdata dan KUHD. Namun pada umumnya, status kantor advokat ialah sebagai firma atau persekutuan perdata, berikut ulasannya: 
 
Karakteristik dari persekutuan perdata yang tidak dimiliki oleh Firma ialah persekutuan perdata merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama, sementara firma tidak harus. Prosedur pendirian, pendaftaran, cara kerja, organisasi, dan pembubaran firma dan persekutuan perdata juga berbeda. Persekutuan perdata dapat didirikan hanya dengan perjanjian saja, tanpa harus ada keterangan tertulis, dalam arti bisa secara lisan dan tidak ada batas minimal modal. 

Sementara firma, harus dibuat dengan akta otentik (Pasal 22 KUHD), didaftarkan ke pengadilan negeri (Pasal 23), dan diumumkan melalui berita negara. Pada saat pendaftaran, menurut Pasal 26 KUHD, minimal firma mencantumkan:

1.      nama, nama kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal para persero firma;
2.      pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah firma tersebut umum, atau terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu;
3.      penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
4.      saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5.      perjanjian mengenai hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.

Persekutuan Perdata berakhir atau bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Firma pun dapat bubar dengan sebab demikian, tetapi anggota firma yang mundur atau meninggal dunia tidak terlalu menjadi sebab firma tersebut bubar. Anggota firma yang mundur atau meninggal dunia dapat digantikan dengan tetap mempertahankan firma yang sudah ada. 

Ketika firma dan persekutuan perdata tersebut pailit, maka para anggota/ persero juga pailit. Karena itu, utang firma atau persekutuan perdata juga menjadi utang para anggotanya, dan para anggotanya tersebut harus secara tanggung renteng memenuhi kewajiban utang firma/ persekutuan perdata. Akibat apa pun yang disebabkan oleh salah satu anggota firma/ persekutuan perdata, menjadi kewajiban bagi anggota yang lainnya. Tanggung jawab ini disebut juga tanggung jawab renteng/ tanggung jawab tanggung menanggung/ tanggung jawab solider.  

Kelebihan firma dibandingkan Persekutuan Perdata secara umum adalah firma lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata.[1]
 
            Kemudian apakah status badan usaha suatu kantor advokat? Apakah firma atau badan usaha lainnya? Jika dilihat dari nama kantor advokat, hampir semua kantor advokat memiliki nama orang, misal Siradj and Partners, dan lain-lain. Hal ini bisa dikatakan sesuai dengan pengertian firma itu sendiri, yakni perseroan yang melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.11-HT.04.02.TH 2004[2] Pasal 1 ayat 4, kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.   

            Sebetulnya baik berstatus sebagai firma atau persekutuan perdata itu tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap prinsip kerja kantor advokat tersebut. Kedua jenis badan usaha tersebut ialah badan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga prosedur pendirian, prinsip tanggung renteng/ solider, pembubaran, dan cara kerja antara firma dan persekutuan perdata tidak terlalu berbeda (hampir sama). 

Kemudian aksi perseroan berbadan hukum seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi tidak berlaku terhadap kantor advokat. Jika ingin, kantor advokat bisa menambah sekutunya, tapi tidak dengan cara merger misalnya.


[2] tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jas Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.    

Komentar