KANTOR ADVOKAT APAKAH FIRMA HUKUM ATAU PERSEKUTUAN PERDATA?
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat sama sekali tidak mengatur bentuk/ status badan hukum kantor advokat.
Karena itu untuk bentuk badan hukum, kantor advokat masih merujuk pada
KUHPerdata dan KUHD. Namun pada umumnya, status kantor advokat ialah sebagai
firma atau persekutuan perdata, berikut ulasannya:
Karakteristik dari persekutuan perdata yang
tidak dimiliki oleh Firma ialah persekutuan perdata merupakan kumpulan dari
orang-orang yang memiliki profesi yang sama, sementara firma tidak harus. Prosedur
pendirian, pendaftaran, cara kerja, organisasi, dan pembubaran firma dan
persekutuan perdata juga berbeda. Persekutuan perdata dapat didirikan hanya
dengan perjanjian saja, tanpa harus ada keterangan tertulis, dalam arti bisa
secara lisan dan tidak ada batas minimal modal.
Sementara firma, harus dibuat dengan akta
otentik (Pasal 22 KUHD), didaftarkan ke pengadilan negeri (Pasal 23), dan
diumumkan melalui berita negara. Pada saat pendaftaran, menurut Pasal 26 KUHD,
minimal firma mencantumkan:
1. nama, nama kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah firma tersebut umum, atau
terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu;
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama
firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. perjanjian mengenai hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Persekutuan Perdata berakhir atau bubar
diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang
musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Firma pun dapat bubar dengan
sebab demikian, tetapi anggota firma yang mundur atau meninggal dunia tidak
terlalu menjadi sebab firma tersebut bubar. Anggota firma yang mundur atau
meninggal dunia dapat digantikan dengan tetap mempertahankan firma yang sudah
ada.
Ketika firma dan persekutuan perdata tersebut
pailit, maka para anggota/ persero juga pailit. Karena itu, utang firma atau
persekutuan perdata juga menjadi utang para anggotanya, dan para anggotanya
tersebut harus secara tanggung renteng memenuhi kewajiban utang firma/ persekutuan
perdata. Akibat apa pun yang disebabkan oleh salah satu anggota firma/
persekutuan perdata, menjadi kewajiban bagi anggota yang lainnya. Tanggung
jawab ini disebut juga tanggung jawab renteng/ tanggung jawab tanggung
menanggung/ tanggung jawab solider.
Kelebihan firma dibandingkan Persekutuan
Perdata secara umum adalah firma lebih terbuka atau terang-terangan terhadap
pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding
Persekutuan Perdata.[1]
Kemudian apakah status badan usaha suatu
kantor advokat? Apakah firma atau badan usaha lainnya? Jika dilihat dari nama
kantor advokat, hampir semua kantor advokat memiliki nama orang, misal Siradj
and Partners, dan lain-lain. Hal ini bisa dikatakan sesuai dengan pengertian
firma itu sendiri, yakni perseroan yang melakukan suatu usaha di bawah satu
nama bersama. Tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.11-HT.04.02.TH 2004[2]
Pasal 1 ayat 4, kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap)
yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
Sebetulnya
baik berstatus sebagai firma atau persekutuan perdata itu tidak memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap prinsip kerja kantor advokat tersebut. Kedua
jenis badan usaha tersebut ialah badan usaha yang tidak berbadan hukum,
sehingga prosedur pendirian, prinsip tanggung renteng/ solider, pembubaran, dan
cara kerja antara firma dan persekutuan perdata tidak terlalu berbeda (hampir
sama).
Kemudian aksi perseroan berbadan hukum seperti
merger, konsolidasi, dan akuisisi tidak berlaku terhadap kantor advokat. Jika
ingin, kantor advokat bisa menambah sekutunya, tapi tidak dengan cara merger
misalnya.
[1] https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17824/kantor-advokat-antara-firma-dan-persekutuan-perdata- diakses pada Kamis Maret 2019.
[2] tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta
Kewajiban Memberikan Jas Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian
Hukum.


Komentar
Posting Komentar