Izin Usaha dan Komersil Melalui Online Single Submission (OSS)


Tahun 2018 telah diluncurkan sistem perizinan online terintegrasi yang dikenal dengan online single submission (OSS) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. OSS ini meliputi: jenis, pemohon, dan penerbit perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha sektor; sistem OSS; lembaga OSS; pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS; dan sanksi (Pasal 4 PP 24/2018). 

Lembaga OSS merupakan Pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelum PTSP ada, pengurusan domisili dilakukan ke kelurahan hingga kecamatan setempat. Namun sejak adanya PTSP pengurusan dilakukan melalui satu pintu. Salah satu wilayah yang PTSP-nya telah berjalan baik adalah DKI Jakarta, tapi ada beberapa wilayah lainnya yang belum memiliki PTSP. Dengan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS tersebut, masyarakat akan mendapatkan izin usaha dan atau izin komersil secara sederhana dan mudah.[1]
 
Program OSS tersebut akan terkoneksi dengan dinas PTSP di daerah, sehingga pelaku usaha yang ingin menggunakan OSS di daerah harus melewati dinas PTSP di daerah. Proses penerbitan perizinan sistem OSS di pusat dapat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal PTSP, dan pemerintah kabupaten/ kota melalui DPM PTSP.[2]

Jenis perizinan berusaha yang didaftarkan melalui OSS ialah Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional (Pasal 5 PP 24/2018). Pemohon perizinan ialah pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan. Non perseorangan terdiri dari perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, badan hukum yang dimiliki negara, koperasi, persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, badan layanan umum, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan lembaga penyiaran (Pasal 6 PP 24/2018). 


"Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi."

Joko Widodo, 16 Agustus 2018

            Payung hukum untuk OSS adalah PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 

OSS ini sudah terhubung langsung dengan PTSP pusat, sehingga setiap permasalahan dapat diketahui langsung oleh PTSP pusat dan dicarikan solusinya. PTSP Pusat di BKPM juga masih melayani permohonan perizinan yang tidak diatur dalam PP No. 24 tahun 2018. Total sebanyak 30 jenis perizinan dari 4 sektor masih dikeluarkan oleh PTSP Pusat, bahkan pelaku usaha yang bingung dengan OSS dapat melakukan perizinan melalui PTSP. 4 (empat) sektor tersebut adalah sektor BKPM, Keuangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PTSP Pusat juga masih memberikan pelayanan terkait informasi mengenai kebijakan investasi di sektor tertentu. Pelaksanaan OSS sepenuhnya dilakukan oleh BKPM.[1]

Lebih lanjut bisa diakses pada link di bawah ini: 

 


[1] Badan Kordinasi Penanaman Modal, “PTSP Pusat & Online Single Submission (OSS)”  https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/bagaimana-ptsp-pusat-dengan-hadirnya-online-single-submission
 



[1] Hamalatul Qurani, “Simak Ulasan Notaris Soal Perbedaan OSS, PTSP, AHU Online dan Sisminbakum”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b4adade68803/simak-ulasan-notaris-soal-perbedaan-oss--ptsp--ahu-online-dan-sisminbakum diakses pada tanggal 20 Maret 2019.  
[2] Fitri Novia Heriani, “Pelaksanaan OSS di Daerah Harus Lewat PTSP”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c76a699062e0/pelaksanaan-oss-di-daerah-harus-lewat-ptsp diakses pada tanggal 20 Maret 2019.  

Komentar

Postingan Populer