Izin Usaha dan Komersil Melalui Online Single Submission (OSS)
Tahun 2018 telah diluncurkan sistem perizinan
online terintegrasi yang dikenal dengan online single submission (OSS) berdasarkan
PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik. OSS ini meliputi: jenis, pemohon, dan penerbit perizinan berusaha;
pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha sektor; sistem
OSS; lembaga OSS; pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan
perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan
perizinan berusaha melalui OSS; dan sanksi (Pasal 4 PP 24/2018).
Lembaga OSS merupakan Pengembangan dari
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelum PTSP ada, pengurusan domisili
dilakukan ke kelurahan hingga kecamatan setempat. Namun sejak adanya PTSP
pengurusan dilakukan melalui satu pintu. Salah satu wilayah yang PTSP-nya telah
berjalan baik adalah DKI Jakarta, tapi ada beberapa wilayah lainnya yang belum
memiliki PTSP. Dengan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS tersebut,
masyarakat akan mendapatkan izin usaha dan atau izin komersil secara sederhana
dan mudah.[1]
Program OSS tersebut akan terkoneksi dengan
dinas PTSP di daerah, sehingga pelaku usaha yang ingin menggunakan OSS di
daerah harus melewati dinas PTSP di daerah. Proses penerbitan perizinan sistem
OSS di pusat dapat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah
provinsi melalui Dinas Penanaman Modal PTSP, dan pemerintah kabupaten/ kota
melalui DPM PTSP.[2]
Jenis perizinan berusaha yang didaftarkan melalui OSS
ialah Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional (Pasal 5 PP 24/2018).
Pemohon perizinan ialah pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan. Non perseorangan
terdiri dari perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, badan hukum yang
dimiliki negara, koperasi, persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer,
badan layanan umum, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan lembaga
penyiaran (Pasal 6 PP 24/2018).
"Kemudahan berusaha dalam berbagai skala
turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan
reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan
mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single
Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan
perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur,
atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem
perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di
tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih
terintegrasi."
Joko Widodo, 16 Agustus 2018
OSS ini sudah terhubung langsung dengan PTSP
pusat, sehingga setiap permasalahan dapat diketahui langsung oleh PTSP pusat
dan dicarikan solusinya. PTSP Pusat di BKPM juga masih melayani permohonan
perizinan yang tidak diatur dalam PP No. 24 tahun 2018. Total sebanyak 30 jenis
perizinan dari 4 sektor masih dikeluarkan oleh PTSP Pusat, bahkan pelaku usaha
yang bingung dengan OSS dapat melakukan perizinan melalui PTSP. 4 (empat) sektor
tersebut adalah sektor BKPM, Keuangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PTSP Pusat juga masih memberikan
pelayanan terkait informasi mengenai kebijakan investasi di sektor tertentu.
Pelaksanaan OSS sepenuhnya dilakukan oleh BKPM.[1]
Lebih lanjut bisa diakses pada link di bawah ini:
[1] Badan Kordinasi Penanaman Modal, “PTSP Pusat & Online Single Submission (OSS)” https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/bagaimana-ptsp-pusat-dengan-hadirnya-online-single-submission
[1] Hamalatul Qurani, “Simak Ulasan Notaris Soal Perbedaan OSS,
PTSP, AHU Online dan Sisminbakum”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b4adade68803/simak-ulasan-notaris-soal-perbedaan-oss--ptsp--ahu-online-dan-sisminbakum diakses pada tanggal 20 Maret 2019.
[2] Fitri Novia Heriani, “Pelaksanaan OSS di Daerah Harus Lewat PTSP”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c76a699062e0/pelaksanaan-oss-di-daerah-harus-lewat-ptsp diakses pada tanggal 20 Maret 2019.
Komentar
Posting Komentar