HUKUM ALAM MENJADI DASAR DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TENTANG “KEBEBASAN BERAGAMA” FILSAFAT HUKUM
Menurut Aristoteles, hukum alam berlaku tetap
dan di segala tempat, sementara hukum positif sepenuhnya tergantung dari
keputusan akal manusia. Karena itu tidak serupa antara hukum alam dan hukum
positif. Augustinus mengajarkan bahwa proses alam semesta berlangsung menurut
rencana Tuhan, dan rencana itulah yang disebut sebagai hukum abadi (lex aeterna).
Hukum abadi dibaca oleh batin manusia sebagai hukum alam (lex naturalis)
yang menerangkan apa yang adil dan yang tidak adil. Karena itu hukum alam juga
disebut sebagai hukum tertinggi yang diturunkan kepada manusia melalui rasio
dan akalnya. Hak atas interpretasi mengenai apa yang adil dan yang tidak adil tersebut
kemudian beralih kepada kaum klerus (pejabat-pejabat gereja) pada abad
pertengahan. Thomas Aquinas menyebut tertib kosmos sebagai lex aeterna,
yang manakala dikognisi oleh akal manusia ditafsirkan sebagai lex naturalis.
Kaidah dasar dari lex naturalis itu disebutnya synderesis,
bunyinya: lakukanlah yang baik, dan hindarilah yang jahat. Artinya ialah
keharusan untuk bertindak sesuai dengan akal. Aquinas juga berpendapat bahwa synderesis
sebagai kaidah dasar dari lex naturalis dan diterapkan dalam
kehidupan konkrit manusia seperti lex humana.[1]
Hukum
alam menurut Ulpianus adalah apa yang
diajarkan oleh alam kepada semua mahluk hidup (animalia), sehingga
Friedmann berkata semua hukum berasal dari hukum alam. Hukum alam sesungguhnya
merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berikut ialah beberapa
anggapan mengenai hukum alam, pertama, merupakan ideal-ideal yang
menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya; kedua, suatu dasar dalam
hukum yang bersifat moral, yang menjaga agar tidak terjadi pemisahan secara
total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”; ketiga, suatu
metode untuk menemukan hukum yang sempurna; keempat, isi dari hukum yang
sempurna, yang dapat dideduksikan melalui akal; dan kelima, suatu
kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.[2]
Ada
dua perkembangan mengenai hukum alam di Eropa. Pertama, hukum alam yang menjadi
hukum gereja/ hukum kanonik, pemuka agama menjadi penentu mana yang baik dan
tidak, mana yang adil dan sesuai hukum dan mana yang tidak. Kedua,
adalah hukum alam yang berdasarkan pada rasio atau akal yang melahirkan hukum
positif, seperti yang dilakukan oleh Aristoteles.[3]
Dari
segi hubungan antara manusia dan negara, hukum alam dapat dilihat melalui
prinsip-prinsip hukum alam dalam sifat alamiah dari state-persons, yaitu
turunan dari hak-hak alamiah antara warga negara dan negaranya. Setidaknya ada
tiga nilai-nilai universal hukum alam dalam kehidupan bernegara. Pertama,
mengenai pengakuan terhadap perjanjian yang disepakati dan kewajiban
pelaksanaanya. Kedua, nilai bahwa tidak boleh melakukan perampasan hak. Dalam
konteks hukum antar negara (hukum internasional) yang dimaksud merampas hak
adalah negara merampas hak negara lain. Ketiga, pengakuan terhadap
kebiasan-kebiasaan antar negara yang dianggap sebagai hukum meskipun tidak
tertulis.[4]
Berdasarkan
hukum alam, terdapat tiga pemikiran yang berkaitan dengan hak asasi manusia
sebagai berikut: 1) hak asasi manusia dimiliki secara alami oleh setiap orang
berdasarkan bahwa seorang dilahirkan sebagai manusia; 2) hak asasi manusia
dapat diberlakukan secara universal kepada setiap orang tanpa memandang lokasi
geografisnya; dan 3) hak asasi manusia tidak membutuhkan tindakan atau program
dari pihak lain, apakah mereka para individu, kelompok, bahkan pemerintah.[5]
John Locke pictured the content of natural law
as a catalogue of rights inherent in all human beings. Locke and Rousseau
believed that natural rights become civil rights in social man. The right to
religious freedom was an example of a natural right[6].
Analisis Kasus Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan para Pemohon, yang menguji Pasal 61
ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 junc to Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Adapun dalam Pasal dimaksud ditentukan:
Pasal 61: (1) KK memuat keterangan mengenai
kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis
kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan,
status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen
imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenai kolom agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui
sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi
penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam
database Kependudukan.
Pasal 64: (1) KTP-el mencantumkan gambar
lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki
atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan,
pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan
pemilik KTP-el.
(5) Elemen data penduduk tentang agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui
sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi
penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat
dalam database kependudukan.
Para Permohon mendalilkan bahwa, dengan
berlakunya ketentuan di atas, maka secara langsung telah mengakibatkan kerugian,
berupa: Pertama, adanya tren penurunan jumlah penganut
aliran kepercayaan, dikarenakan berbagai kesulitan administratif, sebagai
akibat dari tidak adanya ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk
mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk
(KTP); Kedua, penganut aliran kepercayaan mengalami kerugian
berupa, kesulitan dalam mengakses perkerjaan, kesulitan dalam mendapatkan modal
usaha dari lembaga keuangan, hak jaminan sosial, termasuk kesulitan dalam
mengakses dokumen kependudukan (KTP, KK, Akte Lahir, dan Akte Nikah); Ketiga,
adanya stigma negatif yang dilakukan oleh masyarakat, melalui pemberian label
“kafir” dan “sesat”, bahkan penolakan dari masyarakat untuk dimakamkan pada
pemakaman umum;
Ketiga alasan diatas menjadi dasar oleh para
Pemohon bahwa telah terjadi kerugian konstitusional akibat berlakunya
Pasal-Pasal dimaksud. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya mengabulkan seluruh
Permohonan para Pemohon. MK menyatakan, bahwa frasa “Agama” dalam ketentuan dimaksud,
harus dimaknai juga sebagai “kepercayaan”. Dengan dibacakannya Putusan MK, maka
Aliran Kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dalam administrasi
kependudukan, sebagaimana agama-agama lainnya.
Kebebasan beragama dan beribadah atau
kebebasan beragama (freedom of religion) adalah salah satu hak asasi manusia
yang paling mendasar (basic). Hak atas kebebasan beragama adalah bagian dari
hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik. Hak ini diturunkan
langsung atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights). Hak ini
melekat pada setiap orang sebagai manusia, dan bukan karena pemberian oleh
Negara.
Penulis kutip dari putusannya langsung, amar
putusan menyatakan bahwa “agama”dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
Putusan
tersebut mengabulkan sekaligus menghendaki adanya kebebasan beragama di
Indonesia sepanjang agama tersebut tidak merisaukan masyarakat beragama lain di
sekitarnya. Putusan ini dapat dipahami juga didasarkan pada prinsip hukum alam,
yaitu hukum alam melahirkan hak alami (hak dasar/ hak asasi manusia) terhadap
setiap orang. Salah satu hak dasar tersebut adalah kebebasan beragama. Dan
kebebasan beragama tidak diberikan oleh negara, tetapi secara alami melekat
pada diri manusia atas akibat dari adanya hukum alam/ hak dasar tersebut.
[1] Rini Fidyani dan Ubaidillah Kamal, “Penjabaran Hukum Alam Menurut Pikiran
Orang Jawa Berdasarkan Pranta Mangsa”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12,
Nomor 3, 3 September 2012, hlm. 432.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Khoirul Rizal Lutfi, “Teori Hukum Alam dan Kepatuhan Negara Terhadap Hukum
Internasional”, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 1,
Juni 2014 : 91 – 106.
[5] Frans Sayogie, “Hak Kebebasan Beragama dalam Islam Ditinjau dari
Perspektif Perlindungan Negara dan Hak Asasi Manusia Universal”, Tesis,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, hlm. 12.
[6] Charles P. Kindregan, “Natural Law Theory and the Declaration on Religious
Freedom of the Second Vatican Council”, Volume 16, Winter 1970, Number 1, hlm.
48.


Komentar
Posting Komentar