HUKUM ALAM MENJADI DASAR DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TENTANG “KEBEBASAN BERAGAMA” FILSAFAT HUKUM

            Menurut Aristoteles, hukum alam berlaku tetap dan di segala tempat, sementara hukum positif sepenuhnya tergantung dari keputusan akal manusia. Karena itu tidak serupa antara hukum alam dan hukum positif. Augustinus mengajarkan bahwa proses alam semesta berlangsung menurut rencana Tuhan, dan rencana itulah yang disebut sebagai hukum abadi (lex aeterna). Hukum abadi dibaca oleh batin manusia sebagai hukum alam (lex naturalis) yang menerangkan apa yang adil dan yang tidak adil. Karena itu hukum alam juga disebut sebagai hukum tertinggi yang diturunkan kepada manusia melalui rasio dan akalnya. Hak atas interpretasi mengenai apa yang adil dan yang tidak adil tersebut kemudian beralih kepada kaum klerus (pejabat-pejabat gereja) pada abad pertengahan. Thomas Aquinas menyebut tertib kosmos sebagai lex aeterna, yang manakala dikognisi oleh akal manusia ditafsirkan sebagai lex naturalis. Kaidah dasar dari lex naturalis itu disebutnya synderesis, bunyinya: lakukanlah yang baik, dan hindarilah yang jahat. Artinya ialah keharusan untuk bertindak sesuai dengan akal. Aquinas juga berpendapat bahwa synderesis sebagai kaidah dasar dari lex naturalis dan diterapkan dalam kehidupan konkrit manusia seperti lex humana.[1]
 
            Hukum alam menurut Ulpianus adalah  apa yang diajarkan oleh alam kepada semua mahluk hidup (animalia), sehingga Friedmann berkata semua hukum berasal dari hukum alam. Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berikut ialah beberapa anggapan mengenai hukum alam, pertama, merupakan ideal-ideal yang menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya; kedua, suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga agar tidak terjadi pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”; ketiga, suatu metode untuk menemukan hukum yang sempurna; keempat, isi dari hukum yang sempurna, yang dapat dideduksikan melalui akal; dan kelima, suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.[2] 
 
            Ada dua perkembangan mengenai hukum alam di Eropa. Pertama, hukum alam yang menjadi hukum gereja/ hukum kanonik, pemuka agama menjadi penentu mana yang baik dan tidak, mana yang adil dan sesuai hukum dan mana yang tidak. Kedua, adalah hukum alam yang berdasarkan pada rasio atau akal yang melahirkan hukum positif, seperti yang dilakukan oleh Aristoteles.[3] 
 
            Dari segi hubungan antara manusia dan negara, hukum alam dapat dilihat melalui prinsip-prinsip hukum alam dalam sifat alamiah dari state-persons, yaitu turunan dari hak-hak alamiah antara warga negara dan negaranya. Setidaknya ada tiga nilai-nilai universal hukum alam dalam kehidupan bernegara. Pertama, mengenai pengakuan terhadap perjanjian yang disepakati dan kewajiban pelaksanaanya. Kedua, nilai bahwa tidak boleh melakukan perampasan hak. Dalam konteks hukum antar negara (hukum internasional) yang dimaksud merampas hak adalah negara merampas hak negara lain. Ketiga, pengakuan terhadap kebiasan-kebiasaan antar negara yang dianggap sebagai hukum meskipun tidak tertulis.[4] 

            Berdasarkan hukum alam, terdapat tiga pemikiran yang berkaitan dengan hak asasi manusia sebagai berikut: 1) hak asasi manusia dimiliki secara alami oleh setiap orang berdasarkan bahwa seorang dilahirkan sebagai manusia; 2) hak asasi manusia dapat diberlakukan secara universal kepada setiap orang tanpa memandang lokasi geografisnya; dan 3) hak asasi manusia tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah mereka para individu, kelompok, bahkan pemerintah.[5] 
 
John Locke pictured the content of natural law as a catalogue of rights inherent in all human beings. Locke and Rousseau believed that natural rights become civil rights in social man. The right to religious freedom was an example of a natural right[6].

Analisis Kasus Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016        
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut mengabulkan permohonan para Pemohon, yang menguji Pasal 61 ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 junc to Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun dalam Pasal dimaksud ditentukan:

Pasal 61: (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Pasal 64: (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.

(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Para Permohon mendalilkan bahwa, dengan berlakunya ketentuan di atas, maka secara langsung telah mengakibatkan kerugian, berupa: Pertama, adanya tren penurunan jumlah penganut aliran kepercayaan, dikarenakan berbagai kesulitan administratif, sebagai akibat dari tidak adanya ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kedua, penganut aliran kepercayaan mengalami kerugian berupa, kesulitan dalam mengakses perkerjaan, kesulitan dalam mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan,  hak jaminan sosial, termasuk kesulitan dalam mengakses dokumen kependudukan (KTP, KK, Akte Lahir, dan Akte Nikah); Ketiga, adanya stigma negatif yang dilakukan oleh masyarakat, melalui pemberian label “kafir” dan “sesat”, bahkan penolakan dari masyarakat untuk dimakamkan pada pemakaman umum;

Ketiga alasan diatas menjadi dasar oleh para Pemohon bahwa telah terjadi kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal-Pasal dimaksud. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya mengabulkan seluruh Permohonan para Pemohon. MK menyatakan, bahwa frasa “Agama” dalam ketentuan dimaksud, harus dimaknai juga sebagai “kepercayaan”. Dengan dibacakannya Putusan MK, maka Aliran Kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dalam administrasi kependudukan, sebagaimana agama-agama lainnya.

Kebebasan beragama dan beribadah atau kebebasan beragama (freedom of religion) adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar (basic). Hak atas kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik. Hak ini diturunkan langsung atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights). Hak ini melekat pada setiap orang sebagai manusia, dan bukan karena pemberian oleh Negara.  

Penulis kutip dari putusannya langsung, amar putusan menyatakan bahwa “agama”dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. 

            Putusan tersebut mengabulkan sekaligus menghendaki adanya kebebasan beragama di Indonesia sepanjang agama tersebut tidak merisaukan masyarakat beragama lain di sekitarnya. Putusan ini dapat dipahami juga didasarkan pada prinsip hukum alam, yaitu hukum alam melahirkan hak alami (hak dasar/ hak asasi manusia) terhadap setiap orang. Salah satu hak dasar tersebut adalah kebebasan beragama. Dan kebebasan beragama tidak diberikan oleh negara, tetapi secara alami melekat pada diri manusia atas akibat dari adanya hukum alam/ hak dasar tersebut.


[1] Rini Fidyani dan Ubaidillah Kamal, “Penjabaran Hukum Alam Menurut Pikiran Orang Jawa Berdasarkan Pranta Mangsa”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, Nomor  3, 3 September 2012, hlm. 432.
[2] Ibid.  
[3] Ibid.  
[4] Khoirul Rizal Lutfi, “Teori Hukum Alam dan Kepatuhan Negara Terhadap Hukum Internasional”, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 1,  Juni 2014  : 91 – 106.
[5] Frans Sayogie, “Hak Kebebasan Beragama dalam Islam Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Negara dan Hak Asasi Manusia Universal”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, hlm. 12.    
[6] Charles P. Kindregan, “Natural Law Theory and the Declaration on Religious Freedom of the Second Vatican Council”, Volume 16, Winter 1970, Number 1, hlm. 48. 

Komentar