FALSAFAH HUKUM PANCASILA DAN BIDANG EKONOMI
Filsafat pancasila mengenal hukum ekonomi Islam yang tidak mengenal riba
berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia diejwantahkan dalam Pasal 33 UUD 1945 setelah
amandemen.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya, mengandung pula pengertian bahwa kepemilikan publik oleh
kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan yang dimaksud juga merupakan kekayaan
alam yang dimiliki negara. UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk
mengadakan kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan
pengawasan dengan tujuan sebesar-besarnya untuk rakyat. Fungsi pengurusan
dilakukan pemerintah dengan mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsesi.
Fungsi pengaturan dengan legislasi DPR bersama Pemerintah, dan regulasi
Pemerintah. Fungsi pengelolaan melalui mekanisme pemilikan saham atau
keterlibatannya dalam Badan Usaha Milik Negara. Fungsi pengawasan dilakukan
dengan penguasaan atas cabang produksi penting. Meski demikian UUD 1945 tidak
menolak privatisasi, sepanjang privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan
negara. Pun tidak menolak kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang
kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara (kompetisi sehat dan
tidak monopolistik). Tetapi terdapat kendala, misal di sektor listrik, berikut
antara lain kendalanya:
- Adanya keterbatasan dana pemerintah dalam pembangunan sektor tenaga listrik.
- Penyediaan tenaga listrik secara lebih transparan, efisien, dan berkeadilan dengan partisipasi swasta yang diselenggarakan melalui mekanisme kompetisi sehingga memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha.
- Perlunya antisipasi perubahan pada tataran nasional, regional, maupun global serta memerhatikan pembaruan atau pembangunan hukum di sektor terkait.
- Penetapan harga jual tenaga listrik diarahkan pada pendekatan cost based/ cost recovery dan pengawasan dalam pelaksanaan penetapan tarif oleh pasar, dan harga jual tenaga listrik untuk daerah yang sudah kompetitif ditetapkan melalui mekanisme pasar dan harga sewa transmisi dan distribusi ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
- Pada wilayah yang belum atau tidak dapat menerapkan kompetisi dan industri tenaga listrik, maka penyediaan tenaga listrik dilakukan secara monopoli.
- Pada saatnya pemerintah harus lebih memfokuskan fungsinya sebagai regulator dan secara bertahap melepaskan fungsinya sebagai operator/ pelaksana kegiatan, sesuai prinsip “government function is to govern”.
- Deregulasi adalah efisieni melalui kompetisi, di mana bertujuan untuk memaksimalkan surplus total pemakai ditambah surplus supply (nilai konsumsi dikurangi biaya produksi).
- Kontribusi pajak PLN selama 3 tahun terus merugi.
- Aksesibilitas warga terhadap listrik. Untuk warga yang aksesibilitas listriknya rendah, maka harus membayar 4 sampai 5 kali lebih mahal dibanding yang memiliki akses. Sementara, warga yang tidak terjangkau listrik tersebut notabene ialah warga miskin.
- Listrik merupakan bagian dari pelayanan publik, infrastruktur, dan penerimaan negara. Itu artinya, masih banyak warga yang tidak terjangkau listrik yang terlanggar haknya atas listrik. Usaha listrik merupakan prioritas pemerintah.
- Mekanisme pasar bebas yang diuntungkan ialah para pemegang saham selain negara), khususnya dalam PLN.
Upaya mewujudkan sila keadilan sosial harus
terus dijalankan utamanya di sektor-sektor prioritas seperti listrik dan
pangan. Privatisasi dan kompetisi bebas, meski di sisi lain dapat mengembangkan
sektor tersebut, sehingga misalnya listrik dapat lebih banyak menjangkau daerah
yang sebelumnya tidak terjangkau, tetapi di sisi lain juga dapat merugikan
rakyat itu sendiri. Privatisasi dan pasar bebas hanya menguntungkan pelaku
usaha (pemegang saham) dan banyak membawa madharat bagi rakyat,
khususnya buruh yang bekerja di sektor tersebut. Pemerintah perlu lebih
memerhatikan fungsinya sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. UU No. 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, demikian putusan Mahkamah Konstitusi.


Komentar
Posting Komentar