Belajar Filsafat Hukum
1. Mempelajari filsafat hukum berarti kita belajar tentang substansi dari
hukum. Sementara jika hanya belajar hukum, tujuan hukum justru tidak akan
tercapai secara maksimal. Orang hanya akan memandang hukum sebagai setumpuk
aturan dan norma, ketika ia tidak mempelajari hukum dengan filsafatnya. Filsafat
hukum membantu sarjana hukum memahami bahkan mencapai tujuan hukum dibuat.
Tanpa filsafat hukum, sarjana hukum akan terjebak bahkan salah memahami landasan
filosofis suatu hukum diberlakukan. Filsafat hukum dituangkan dalam kanvas yang
lebih besar dalam menjawab persoalan-persoalan yang lebih luas. Misalnya
sarjana hukum pidana mengajukan pertanyaan terntang definisi dari kata pencuri.
Dengan hukum saja, orang akan langsung melihat peraturan yang mengatur definisi
pencuri tersebut, tetapi dengan filsafat hukum, orang akan mempelajari secara
lebih kritis mengapa pencurian merupakan suatu perbuatan terlarang, serta
mengapa pencurian dicantumkan sebagai materi hukum, sedangkan bentuk-bentuk
kecurangan atau ketidakjujuran lainnya diletakkan semata-mata masalah moral.[1]
Hukum berisikan cita-cita moral dan keadilan,
dan mengatur secara minimal agar keadilan tersebut tercapai. Filsafat hukum
ialah alat atau instrumen untuk menyelenggarakan hukum itu sendiri, agar hukum
dapat mencapai cita-citanya yang tertinggi (keadilan). Tanpa alat tersebut,
cita-cita hukum tidak akan pernah tercapai, bahkan dalam ukuran yang paling
minimal sekali pun. Hukum hanya di permukaan, sedangkan filsafat amat sangat
dalam (pembahasannya hingga ke dasar). Karena itu, kita tidak bisa terlepas
dari mempelajari filsafat hukum.


Komentar
Posting Komentar