Belajar Filsafat Hukum


1.    Mempelajari filsafat hukum berarti kita belajar tentang substansi dari hukum. Sementara jika hanya belajar hukum, tujuan hukum justru tidak akan tercapai secara maksimal. Orang hanya akan memandang hukum sebagai setumpuk aturan dan norma, ketika ia tidak mempelajari hukum dengan filsafatnya. Filsafat hukum membantu sarjana hukum memahami bahkan mencapai tujuan hukum dibuat. Tanpa filsafat hukum, sarjana hukum akan terjebak bahkan salah memahami landasan filosofis suatu hukum diberlakukan. Filsafat hukum dituangkan dalam kanvas yang lebih besar dalam menjawab persoalan-persoalan yang lebih luas. Misalnya sarjana hukum pidana mengajukan pertanyaan terntang definisi dari kata pencuri. Dengan hukum saja, orang akan langsung melihat peraturan yang mengatur definisi pencuri tersebut, tetapi dengan filsafat hukum, orang akan mempelajari secara lebih kritis mengapa pencurian merupakan suatu perbuatan terlarang, serta mengapa pencurian dicantumkan sebagai materi hukum, sedangkan bentuk-bentuk kecurangan atau ketidakjujuran lainnya diletakkan semata-mata masalah moral.[1]
 
Hukum berisikan cita-cita moral dan keadilan, dan mengatur secara minimal agar keadilan tersebut tercapai. Filsafat hukum ialah alat atau instrumen untuk menyelenggarakan hukum itu sendiri, agar hukum dapat mencapai cita-citanya yang tertinggi (keadilan). Tanpa alat tersebut, cita-cita hukum tidak akan pernah tercapai, bahkan dalam ukuran yang paling minimal sekali pun. Hukum hanya di permukaan, sedangkan filsafat amat sangat dalam (pembahasannya hingga ke dasar). Karena itu, kita tidak bisa terlepas dari mempelajari filsafat hukum.   


[1] Erman Rajagukguk, Filsafat Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2017),  hlm. 1.   

Komentar