Aturan Perburuhan Sudah Lengkap, Kapitalis Kok Makin Subur Aja!?



4 aturan perundang-undangan terkait perburuhan dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, 4 jenis perselisihan yang bisa terjadi, yaitu:
  1. Perselisihan hak, timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 
  2. Perselisihan kepentingan, muncul karena tidak adanya kesepahaman mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja pada perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam penyelesaian perselisihan itu, pihak-pihak yang terkait bisa memilih berbagai metode, seperti perundingan bipartit, mediasi oleh pemerintah, penyelesaian melalui konsiliasi, penyelesaian lewat arbitrase, ataupun pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI). Biasanya disebabkan karena perusahaan tidak paham aturan PHK.
  4. Perselisihan antara serikat pekerja. Perselisihan itu dapat terjadi karena beda paham terkait keanggotaan, pelaksanaan hak, serta kewajiban keserikatpekerjaan.

UU Nomor 18 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Tahun 2017
 UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Problem yang menjadi sorotan dari UU Ketenagakerjaan adalah kebijakan outsourcing, pemberian upah murah, serta PHK sewenang-wenang. Para buruh di setiap May Day, pasti menyuarakan revisi hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Permintaan revisi itu tidak hanya terkait UU Ketenagakerjaan, tapi juga UU buruh lainnya.



Bagaimana tidak! Banyak buruh yang tidak diberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Di PHK massal dan sepihak, diintimidasi untuk tidak berserikat dan membela diri, dipindahkan status kerjanya secara tidak jelas (misal dari karyawan kontrak menjadi outsourching), tidak dibayar upah sesuai UMR, tidak dibayar lembur, THR, cuti, dan lain sebagainya. Apalagi buruh migran dan perempuan, ketidakadilan kapitalis lebih kental untuk mereka. Ada hukum acara sengketa buruh, tapi kok pertikaian antara buruh melawan pengusaha di pengadilan PHI seringkali berakhir dengan kemenangan pengusaha!? Itu karena masalah finansial para buruh dan ketidakberdayaan mereka berhadapan dengan perusahaan besar tentunya. Tercatat terdapat 1.287 kasus buruh. Ironi. Indonesia punya aturan perburuhan lengkap, hukum acara buruh sudah ada, Desk Tenaga Kerja juga ada, tapi ‘PR’ kasus buruh terhitung hingga ribuan. Situ waras?

Wajar jika mereka berteriak kencang, “hancurkan kapitalis!” terdengar utopis, tapi itu adalah luapan emosi kaum buruh yang betul-betul direnggut haknya. Di mana-mana ditindas, di negeri sendiri ditindas, maka lawan!

Komentar